Assalamu alaikum. Jika seorang suami menyentuh istrinya apakah wudhunya otomatis menjadi batal? Terima kasih
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba’du:
Mengenai batal tidaknya wudhu ketika bersentuhan dengan wanita baik isterinya maupun orang lain, para ulama berbeda pendapat:
Kalangan Syafii berpendapat bahwa menyentuh kulit wanita baik isteri sendiri maupun bukan membatalkan wudhu meski tidak disertai syahwat. Dalilnya adalah Q.S. al-Maidah ayat 6
(وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا) المائدة/6.
Imam Syafii menafsirkan laamastumu annisaa dengan sentuhan antara kulit dengan kulit; tidak mesti jima. Alasannya:
- Allah berbicara tentang junub di awal ayat, lalu sesudah itu menyebutkan sentuhan tadi sesudah buang kotoran. Ini menunjukkan bahwa sentuhan tadi termasuk hadast kecil seperti buang kotoran; tidak seperti junub yang merupakan hadats besar.
- Secara bahasa laamasa bermakna lamasa seperti dalam bacaan riwayat yang lain. Semua bermakna sentuhan kulit dengan kulit seperti dalam surat al-An’am ayat 7.
- Riwayat Ibn Umar ra yang berkata, “Ciuman laki-laki terhadap isterinya dan sentuhan dengan kulitnya termasuk bentuk Mulamasah. Maka, siapa yang mencium isterinya atau menyentuh dengan tangannya, ia harus berwudhu“. (HR Malik)
Sementara kalangan Hanafi memiliki pendapat yang berbeda. Menurut mereka, menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu entah dengan syahwat ataupun tanpa syahwat. Dalilnya:
- Tidak ada riwayat sahih yang menyatakan batalnya wudhu dengan sentuhan.
- Terdapat sejumlah riwayat bahwa Nabi saw tidak berwudhu setelah bersentuhan dengan Aisyah ra.
- Kata laamasa yang terdapat pada ayat 6 dari surat al-Maidah bermakna jima; bukan sentuhan biasa seperti pada ayat 47 surat Ali Imran. Inilah pendapat Ibn Abbas ra.
Adapun kalangan Maliki dan Hambali menggabungkan antara pendapat kalangan Syafii dan Hanafi. Menurut mereka sentuhan yang membatalkan wudhu adalah sentuhan yang disertai syahwat. Sementara jika tanpa syahwat seperti sentuhan Rasul saw dengan Aisyah ra tidak membatalkan wudhu.
Demikian pendapat para ulama. Semoga kita bisa menghargai setiap perbedaan yang ada.
Wallahu ‘lam.
Wassalamu alaikum wr. wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini