0878 8077 4762 [email protected]
Akibat Usir Ulama di Pontianak, Gubernur Katolik Kalbar di Usir Warga Aceh

Akibat Usir Ulama di Pontianak, Gubernur Katolik Kalbar di Usir Warga Aceh

Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Cornelis diusir oleh masyarakat Aceh pada Sabtu (06/05) karena dianggap terlibat dalam kasus penghadangan Ketua Umum DPP Front Pembela Islam Ustadz Shabri Lubis pada Jumat (05/05) di Pontianak, Kalimantan Barat.
Pengusiran oleh warga aceh tersebut dilakukan dengan aksi yang diadakan di tugu Bundaran Simpang Lima Kota Banda Aceh.
Setelah melalukan aksi kecaman tersebut, ribuan warga Aceh menyambangi Hotel Hermes Palace Ulee Kareng yang merupakan lokasi Gubernur Cornelis menginap.
Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Barat tersebut, dikabarkan datang ke Aceh untuk menghadiri acara pembukaan Pekan Nasional Kontak Tani Nelayan Andalan (Penas KTNA) yang diadakan di kota Banda Aceh.
Saat berdemo di depan hotel tersebut, mereka meminta manajemen Hotel Hermes agar mengeluarkan Cornelis dari kamar hotel, karena masyarakat Aceh tidak bersedia pejabat beragama Kristen Katolik tersebut datang ke Aceh karena ia telah menolak kedatangan ulama terkemuka di Kalimantan Barat.

cornelis jokowi anti islam 2

Warga aceh bersama ulama aceh mengusir Gubernur Kalbar


“Usir! Usir Cornelis Gubernur Kalimantan Barat! Usir Cornelis karena intoleran terhadap agama lain! Cornelis harus segera angkat kaki dari Aceh!,” teriak salah seorang peserta aksi yang disambut dengan teriakan massa aksi lainnya.
Selain itu, peserta aksi juga mengatakan tidak akan beranjak sebelum Cornelis pulang ke daerahnya.
“Kita akan tunggu sampai sampai Gubernur intoleran itu pulang dari Aceh! Usir Gubernur intoleran!,” pekiknya lagi.
Setelah pihak Hotel Hermes menunjukkan bukti kepada peserta aksi bahwa Gubernur Cornelis sudah check out sekitar pukul 12.00 WIB, massa aksi kemudian membubarkan diri.
Ide pengusiran Cornelis itu timbul setelah mencuatnya berita penolakan ulama di Kalimantan Barat yang beredar pada Sabtu (6/5) malam dengan tagar #CornelisSARA dan menjadi trending topic di Twitter.
Selain itu Gubernur Kalbar turut aktif melakukan pengusiran terhadap Habib Rizieq dari FPI dan Teungku Zulkarnaen dari MUI. Bahkan didalam pidatonya Cornelis memprovokasi warga Kalbar mengusir mereka.
 
Sumber : Tribunnews/BersamaIslam

Mengagumi Hanya Karena Allah

Dewasa ini, saya melihat banyak orang yang tidak tepat dalam menyalurkan rasa kagumnya. Terutama kaum muslim, yang lebih utamanya lagi remaja dan pemuda-pemudi muslim.
Mereka mengagumi hal-hal yang mubah, bahkan dilarang oleh islam. Mereka lebih mengagumi tokoh politik, penyanyi, artis, selebritis, rock n roll. Tapi pada orang yang pandai mengaji?Kayaknya mereka anggap kolot.
Mereka lebih memahami para selebritis, sampai-sampai mungkin beranjak pada takdis. Bahkan ketika orang yang dikaguminya telah melakukan maksiat pun rasa kagumnya tak pernah luntur.
Lebih dari itu, mereka pun bahkan lebih mengagumi orang kafir daripada manusia mulia, Rasulullah Muhammad shallallohu ‘alaihi wassalam.
Selain itu, mereka yang katanya intelektual pun lebih mengagumi pemikiran barat, pemikiran asing di luar islam dibandingkan pemikiran atau tsaqofah islam. Mereka lebih meyakini sistem lain dan meragukan sistem islam.
Saya jadi teringat pada sebuah hadits yang bunyinya
Diriwayatkan Anas, Rasulullah saw bersabda, “Di akhirat kelak kita akan bersama orang yang kita cintai”. (H.R. Ahmad)
Bisa terbayangkan oleh kita, jika seorang muslim kagum dan akhirnya mencintai orang kafir, maka bisa dipastikan kita diakhirat kelak pun bersama dengan orang kafir itu.
Kalau orang kafir itu, dia masuk surga atau neraka ya? Ya karena dia tidak beriman kepada Allah, maka dapat dipastikan dia tak kan masuk surga, alias akan masuk neraka. Mau masuk neraka? Na’udzu billahimindzalik.
Seharusnya, sebagai seorang muslim kita hanya boleh mengagumi terhadap sesuatu yang baik menurut Allah.
Tentu saja kita harus tahu terhadap apa-apa saja yang baik dan mana yang buruk menurut Allah. Itu artinya kita mesti semakin banyak mengetahui ilmu Allah, harus banyak mengkaji islam kembali.
Dan jika pun kita sekarang telah banyak mengagumi seseorang karena hal yang baik menurut Allah, itu artinya kita masih harus perlu belajar dan belajar terus.
Mengapa? Karena, seperti yang saya ungkapkan di atas, biasanya seseorang merasa kagum pada orang lain terhadap sesuatu yang dia tak bisa melakukannya.
Alihkan kekaguman dan kecintaan kita kepada orang shalih, ustad-ustadzah, ulama, sahabat Nabi, dan Rasullah saw. Sehingga kita dapat mencontoh amal ibadah untuk mendapat surga di akhirat kelak.
 
Wallahu’alam bisshawab
Sumber : Blog, Tresna Mustikasari

Mengenal Sosok Hakim Dwiarso

Rasanya sulit dipercaya, tetapi begitulah faktanya. Setiap hari, dari rumah ke kantor, pulang-pergi, ia naik angkutan umum Transjakarta. Itulah hakim H Dwiarso Budi, ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memimpin majelis hakim sidang perkara penistaan agama oleh Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.
Di mata kawan-kawannya, ia dijuluki bonek (bondo nekat). Bukan hanya karena kelahiran Surabaya, tetapi julukan itu menunjuk pada integritasnya sebagai hakim. “Anti suap, anti gertak,” kata seorang sahabatnya.
Lahir di Surabaya 14 Maret 1962, Inoenk begitu panggilan akrab H Dwiarso Budi Santiarto, SH., Mhum sampai sekarang pun masih tinggal di rumah dinas. Suami Yanti, SH., MH (teman kuliah) dan ayah dua anak, Rio dan Anya ini, pernah menjadi ketua pengadilan di Kotabumi, Kraksaan, Depok, Banjarmasin, dan Semarang.
Puteranya, Rio (S1 ITB dan S2 UI) saat ini tinggal di Jepang bekerja sebagai pelayan toko. Sedangkan Anya (Hukum Unpar), sebagai pegawai pajak di Palangka Raya.
Sarjana Hukum jebolan SI Universitas Airlangga dan S2 Universitas Gajahmada serta terakhir Lemhanas (2016) ini adalah mantan Atlet Hoki PON Jatim dan Atlet Tennis mewakili Provinsi  di mana dia bertugas waktu itu.
Keputusan Dwiarso yang Tegas dan Berani
1. Memutus seumur hidup koruptor BLBI
Mantan Asisten/Sekretaris Mahkamah Agung ini sewaktu bertugas sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus hukuman seumur hidup untuk koruptor BLBI.
2. Mengalahkan sengketa Gubernur Jateng
Waktu bertugas di PN Semarang, Dwiarso juga memutus sengketa Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dengan vonis kalah. Dalam Kasus sengketa lahan 237 hektar di Pusat Rekreasi dan Pusat Pembangunan
3. Menghukum Hakim Temannya Sendiri
Saat melawan pengacara kondang Yusril dengan menghukum hakim temannya sendiri, Asmadinata sebagai hakim ad hoc PN Semarang. Dalam korupsi yang diterimanya dengan vonis 5 Tahun penjara.
4. Memvonis Bupati Karang Anyar
Rina Iriani Bupati Karang Anyar dalam kasus korupsi bantuan subsidi Kementrian Perumahan Rakyat
5. Memutus Vonis Ahok 2 Tahun Penjara
Dosen  favorit  Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu, kini menjadi tempat bergantung harapan keputusan adil dari persidangan kasus penistaan agama Ahok.
Sekian lama, ia memang menjadi gantungan harapan para penuntut keadilan yang mengharapkan vonisnya terhadap Ahok terbebas dari pelbagai intervensi supaya wajah hukum kita mendapat kepercayaan publik.
Selasa (9/5) siang, akhirnya, ia membuktikan dirinya memang hakim yang berintegritas tinggi. Meskipun sempat dibayangi spekulasi, dia juga akan dilumat berbagai manuver, seperti aparat penegak hukum lainnya yang masuk angin.
Vonisnya, Ahok terbukti bersalah, dan dihukum penjara 2 tahun. Langsung ditahan di LP Cipinang.
Keberanian dan indepedensinya untuk memutuskan hukum berdasarkan UUD 45 itulah yang membuat Ketua Mahkamah Agung Marsekal Sarwata sangat membanggakannya.
 
Sumber : Republika/Tirto

Dibawa dengan Barracuda, Ahok Tiba di Rutan Cipinang

Gubernur DKI Basuki  Purnama atau Ahok yang baru saja divonis 2 tahun penjara, tiba ke Rutan Cipinang. Pria yang akrab disapa Ahok ini dibawa menggunakan barracuda.
Ahok tiba pukul 11.54 WIB, di Rutan Cipinang, Jl Raya Bekasi, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017).
Sebelum Ahok datang, petugas rutan dan polisi sudah lebih dulu bersiaga di lokasi. Petugas kepolisian mengenakan rompi anti peluru dan senjata laras panjang.
Ahok dibawa ke Rutan Cipinang sebagai bentuk tindak lanjut atas vonis 2 tahun penjara. Majelis hakim PN Jakarta Utara menyatakan Ahok bersalah melakukan penodaan agama.
Ia turun dari mobil yang membawanya dari Kementerian Pertanian di mana sidang digelar.
Ia masih mengenakan batik biru, pakaian yang sama yang dipakainya di ruang sidang.
Ahok akan didaftar sebagai salah satu penghuni baru. Sesuai aturan yang ada, ia akan lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan.
Ahok divonis dua tahun penjara dan diperintahkan untuk langsung ditahan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5).
Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
 
Sumber : Detik/BBC

Alhamdulillah, Hakim Vonis Ahok 2 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bersalah terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.
Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan terdakwa Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama 2 tahun.
 
“Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan,” tegas Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Sebelumnya, Ahok didakwa melakukan penodaan agama lantaran mengutip Surat Al Maidah ayat 51, saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Ahok didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum yang Tidak Tegas
Namun dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabaikan Pasal 156a KUHP karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat.
JPU pun hanya menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP dan dihukum 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Alasan Keputusan Vonis Majelis Hakim
Majelis Hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto, dalam pembacaan vonisnya mengatakan, sejumlah hal yang memberatkan terdakwa adalah :
Pertama, perasaan tidak bersalah atas apa yang dilakukannya sebagai tuduhan penodaan agama
Kedua, apa yang dilakukan terdakwa mencederai kerukunan beragama.
Adapun sejumlah hal yang meringankan, Ahok bersikap kooperatif selama persidangan, dan belum pernah dihukum dalam kasus sebelumnya.
 
Sumber : republika/liputan6