by Danu Wijaya danuw | Apr 9, 2016 | Artikel, Dakwah
Oleh : Persatuan Ulama Islam Sedunia (Al Ittihad al Alamiy li Ulama al Muslimin)
Kita meyakini sesungguhnya Islam memuliakan wanita sebagai manusia. Wanita mendapat beban yang sama seperti pria, ia juga memiliki hak dan kewajiban. Allah swt berfirman
“Maka Tuhan memperkenankan permohonan mereka (dengan berfirman): Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kalian, baik laki-laki maupun perempuan, (karena) sebagian kalian adalah turunan dari sebagian yang lain” (Q.S. Al Imran : 195).
Maksudnya dari sebagian laki-laki dan perempuan di antara mereka. Laki-laki menyempurnakan wanita. Demikian pula sebaliknya, perempuan menyempurnakan laki-laki.
Sesungguhnya Islam telah menetapkan persamaan antara laki-laki dan perempuan dalam hal kemuliaan dan tanggung jawab secara umum. Sebab “wanita adalah belahan dari pria” (H.R. Ahmad dari Aisyah).
Adapun terkait tugas masing-masing dalam keluarga dan masyarakat, Islam menetapkan sikap proporsional bagi laki-laki dan perempuan terkait dengan hak dan kewajiban mereka. Dan itu merupakan hakikat keadlian.
“Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf” (Q.S. Al Baqarah : 228)
Sesungguhnya agama Islam senantiasa menjaga wanita, entah ia sebagai anak perempuan, istri, ibu, atau anggota keluarga dan masyarakat Islam juga memberikan kesempatan yang luas pada wanita untuk ikut serta dalam beribadah, belajar dan bekerja. Khususnya ketika itu menjadi tuntutan diri, keluarga, atau masyarakatnya dengan tetap memperhatikan karakteristiknya sebagai wanita, isteri, dan ibu rumah tangga yang membutuhkan jaminan perlindungan dan pemeliharan diri dari berbagai bentuk tindak penganiayaan.
Termasuk dari sikap suaminya ketika berbuat aniaya, tindakan orangtuanya ketika melampaui batas, dan sikap anaknya yang durhaka dan menyakiti. Selain itu, wanita boleh bekerja dengan syarat tidak berbenturan dengan kewajibannya dalam memberikan perhatian kepada rumah tangga, suami, dan anak.
Tugas membina rumah tangga bagi wanita merupakan tugas yang paling prioritas. Tidak seorangpun yang dapat mengambil alih pekerjaan itu. Namun jika masih memiliki waktu yang cukup maka ia dapat mengisinya dengan melakukan tugas-tugas kemasyarakatan. Ruang lingkup kewajiban tersebut bergantung pada kondisi dan situasi dirinya, masyarakatnya, kebutuhannya, dan kemajuannya.
Wanita dapat melakukan aktivitas di semua aspek termasuk sosial, ekonomi, dan politik bagi sebagai pemilih maupun sebagai pihak yang dipilih , kecuali dalam kepemimpinan tertinggi. Bahkan Islam memposisikan wanita sebagai mitra laki-laki dalam menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar, serta dalam memerangi kejahatan dan kerusakan.
“Orang-orang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf serta mencegah dari yang mungkar” (Q.S. at Taubah : 71)
Bertolak dari aspek kemanusiaan dan kemuliaan wanita, Islam tidak membenarkan wanita dijadikan sebagai alat pembangkit birahi, permainan dan pemenuh kenikmatan secara murahan. Dalam bertemu dengan pria asing, Islam mewajibkan wanita untuk menjaga rasa malu dan kehormatan, menjaga adab dan wibawa, baik dalam berpakaian, berdandan, berjalan, beraktifitas, berbicara, maupun dalam menatap sehingga tidak ada yang berani mengganggunya.
“Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal sehingga mereka tidak diganggu” (Q.S. Al Ahzab : 59)
Islam juga meminta kepada setiap laki-laki agar ketika bertemu dengan wanita menjaga adab yang sama. Islam tidak memposisikan laki-laki dan perempuan dalam posisi yang serba salah. Islam juga tidak membuat mereka merasa berdosa ketika harus terlibat dalam berbagai aktivitas sosial. Hanya saja, Islam mewarnainya dengan adab-adab syar’i sebagaimana berbagai aktivitas lain. Islam meletakkan panduan bagi wanita yang dapat menjaga diri berikut masyarakatnya.
Misalnya menutup aurat, larangan berduaan, pemberian batas-batas ikhtilath, dan hal lain yang terkait dengan keterlibatan wanita dalam aktivitas sosial. Sebagiannya merupakan adab yang bersifat perlindungan. Sebagian lain adalah bentuk antisipasi terhadap hal-hal yang merusak dan diharamkan. Semua itu ditetapkan dalam kerangka mengatur keterlibatan wanita dalam aktivitas sosial, bukan untuk melarangnya. Karenanya tidak aneh bila sejarah Islam dipenuhi oleh para wanita muslimah yang sangat berperan dalam bidang kelimuan, politik, seni atau bahkan dalam jihad Islam.
Referensi: 25 Prinsip Islam Moderat
Penyusun: Al Ittihad al Alamiy li Ulama al Muslimin (Persatuan Ulama Islam Sedunia)
Penerbit: Sharia Consulting Center (Pusat Konsultasi Syariah)
by Danu Wijaya danuw | Apr 1, 2016 | Artikel, Dakwah
Oleh : Persatuan Ulama Islam Sedunia (Al Ittihad al Alamiy li Ulama al Muslimin)
Manusia dalam pandangan Islam adalah makhluk yang dimuliakan. Ia dijadikan sebagai khalifah di muka bumi untuk memakmurkannya. Karena manusia dimuliakan dan diangkat sebagai khalifah, Allah posisikan ia sebagai pimpinan bagi seluruh makhluk serta Dia tundukkan semua untuk melayaninya.
“Dia menundukkan untuk kalian apa yang terdapat dilangit dan dibumi yang seluruhnya berasal dariNya” (Q.S. Al Jatsiyah : 13)
Allah menganugerahkan kepada manusia sejumlah hak yang membantunya untuk menjaga kemuliaannya dan menunaikan perannya. Dia menyuruh manusia untuk memelihara hak tersebut sekaligus menjadikannya sebagai kewajiban utama. Hak yang paling pertama adalah kebebasan manusia dalam meyakini apa yang ia kehendaki. Islam sangat menjaga kebebasan akidah ini dengan menyuruh kaum muslimin berperang guna mempertahankannya serta guna melawan mereka yang mencederai agama.
Diantara hak manusia dalam Islam adalah menjaga akal, memeliharanya, serta mengerahkan semua potensinya dalam mengkaji dan menelaah Islam berupaya membangun rasionalitas ilmiah yang berlandaskan perenungan dan pengamatan terhadap cakrawala dan dirinya sendiri. Siapa yang berpendapat bahwa berpikir merupakan kewajiban Islam tidaklah ditiru. Demikian Al Qur’an menegaskan
“Katakanlah, Aku hendak mengingatkanmu satu hal saja yaitu supaya kamu menghadap Allah (dengan ikhlas) secara berdua atau sendiri. Kemudian cobalah engkau berpikir.” (Q.S. Ali Imran : 191)
Ia juga memerintahkan untuk memperhatikan dan merenungkan seraya memotivasi untuk melakukan hal tersebut dalam banyak ayat. Islam mengingkari sikap taklid buta dan sikap jumud yang hanya berpegang pada warisan terdahulu atau pada apa yang diperintahkan oleh pimpinan dan para pembesar.
“Mereka berkata, ‘Ya Tuhan kami, kami telah menaati para pemimpin dan pembesar kami. Mereka telah menyesatkan kami dari jalan (yang benar).” (Q.S. al Ahzab)
Selain itu, Islam menolak sikap mengikuti prasangka dalam kondisi yang didalamnya dituntut adanya keyakinan. Islam juga tidak membolehkan mengikuti hawa nafsu dan emosi yang menyesatkan dari kebenaran.
“Mereka hanya mengikuti prasangka dan hawa nafsu” (Q.S. an Najm : 23)
Islam tidak menerima dakwaan atau pengakuan apapun jika tidak disertai bukti yang menguatkan kebenarannya. Apabila keberadaan bukti menjadi pegangan dalam rasionalitas berpikir, maka penyaksian menjadi pegangan dalam sesuatu yang konkret. Otentifikasi menjadi landasan dalam riwayat, kebenaran wahyu menjadi pegangan dalam hal agama. Karena itu Allah menantang orang-orang yang berbuat syirik
“Apakah kalian mempunyai sedikit pengetahuan sehingga dapat kalian sampaikan kepada kami? Kalian tidak mengikuti kecuali persangkaan belaka. Dan kalian tidak lain hanyalah berdusta ” (Q.S. al An’am : 148)
Islam mengajak kepada pengetahuan, mengajak untuk unggul di dalamnya, untuk memergunakan sarana terbarunya, serta mengikuti ketentuannya dalam segala bidang. Islam memandang proses berpikir sebagai bentuk ibadah serta upaya mencari ilmu yang dibutuhkan oleh umat sebagai kewajiban.
Islam tidak melihat adanya kontradiksi antara akal yang jelas dan naql yang benar. Dengan akal keberadaan Allah, kenabian secara umum, dan kenabian Muhammad secara khusus menjadi demikian tegas. Kemudian dalam peradaban Islam, tidak ada kontradiksi antara ilmu pengetahuan dan nash-nash Islam yang qath’i. Agama bagi kita merupakan ilmu
Islam terbuka bagi warisan ilmu dan pemikiran di seluruh dunia. Ia memburu hikmah yang keluar dari tempat manapun dan mengambil manfaat dari berbagai pengalaman umat baik dimasa dulu maupun sekarang selama tidak bertentangan dengan syariat. Berbagai filsafat yang diambil kaum muslimin tidak boleh berkebalikan dengan nash.
Kemudian diantara hak manusia dalam Islam adalah menjaga kesehatan, jasmani, jiwa dan akal
“Tubuhmu memiliki hak yang harus kau penuhi” (H.R. Bukhari dan Muslim dari Abu Salimah)
Diantara hak tubuh yang harus dipenuhi pemiliknya adalah memberinya makan ketika lapar, memberinya kesempatan beristirahat ketika lelah, membersihkannya ketika kotor, menguatkannya ketika lemah, dan mengobatinya ketika sakit. Sebab Allah tidak menurunkan penyakit kecuali ada obatnya. Ada yang mengetahui ada pula yang tidak mengetahui. Karena itu pula syarat sah shalat adalah kebersihan badan dan tempatnya.
Selanjutnya anjuran kepada manusia adalah menjaga lingkungan dari tindakan pengrusakan, entah pengrusakan karena marah dan murka, perbuatan sia-sia atau karena tidak peduli. Sebab selain berbuat baik kepada manusia, diperintahkan pula berbuat baik kepada binatang, tumbuhan, bumi dan tanah.
“Siapa yang memotong pohon (dengan sia-sia), Allah benamkan kepalanya di neraka.” (H.R. Abu Dawud dari Abdullah ibn Habsyi dan H.R. Baihaqi. Perawinya dapat dipercaya)
Terdapat neraca keseimbangan alam yang diketahui oleh mereka yang berilmu. Ia tidak boleh timpang. Ketimpangan akibat kelalaian, kecerobohan dan kerakusan manusia. Bahaya muncul ketika sumber daya disalah gunakan, baik karena kekeliruan atau berlebihan yang akhirnya bisa mengancam jiwa manusia. Oleh karena itu, Allah menyuruh manusia untuk menjaga keseimbangan lingkungan.
Referensi: 25 Prinsip Islam Moderat
Penyusun: Al Ittihad al Alamiy li Ulama al Muslimin (Persatuan Ulama Islam Sedunia)
Penerbit: Sharia Consulting Center (Pusat Konsultasi Syariah)
by Danu Wijaya danuw | Apr 1, 2016 | Artikel, Dakwah
Oleh : Persatuan Ulama Islam Sedunia (Al Ittihad al Alamiy li Ulama al Muslimin)
Kita berpegang pada konsep moderat yang positif yang tegak diatas keseimbangan dalam memandang berbagai persoalan agama dan dunia, tanpa berlebihan dan mengabaikan. Tidak boleh berlebihan dalam timbangannya dan tidak boleh mengurangi. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Allah SWT.
“Supaya kamu tidak melampaui batas dalam neraca itu. Tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca tersebut.” (Q.S. ar Rahman 8-9).
Kami melihat bahwa Islam sangat memperhatikan sikap moderat dalam segala hal sekaligus menjadikannya sebagai karakteristik yang melekat pada umat.
“Demikianlah Kami jadikan kalian sebagai umat yang moderat(pertengahan).” (Q.S. Al Baqarah : 143).
Sikap moderat yang menjadi pegangan kita menggambarkan keseimbangan positif dalam segala aspek : dalam hal keyakinan dan amal perbuatan, materi dan maknawi, serta individu dan masyarakat. Islam masuk ke dalam kehidupan individu diatas prinsip keseimbangan antara ruh dan materi, antara akal dan kalbu, antara hak dan kewajiban, serta antara dunia dan akhirat.
“Wahai Tuhan, berikanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat” (Q.S. al Baqarah : 102).
Di sisi lain, Islam menegakkan timbangan yang adil antara individu dan masyarakat. Karena itu, ia tidak memberikan hak-hak kebebasan kepada masyarakat yang dapat membahayakan kemashlahatan umum sebagaimana yang dilakukan kapitalisme. Sebaliknya, Islam juga tidak memberikan kekuasaan kepada masyarakat yang sifatnya menindas dan menekan individu sehingga mengerdilkan dan mematikan bakat dan potensinya sebagaimana yang dilakukan oleh sosialisme dan komunisme.
Namun, Islam memberikan kepada individu apa yang menjadi haknya secara proporsional tanpa berlebihan dan menguranginya. Hal itu telah diatur oleh hukum-hukum syariat berikut arahannya. Kita memandang sikap berlebihan dalam agama sebagai sesuatu yang bisa mencelakakan individu dan masyarakat.
“Jauhilah sikap berlebihan dalam beragama. Sebab yang membinasakan generasi sebelum kalian adalah sikap berlebihan dalam beragama” (H.R. Ibn Majah, An Nasai, dan Ahmad dari Ibn Abbas. Para perawi dapat dipercaya).
Sebaliknya berlepas dari tali, nilai, akidah, dan syariat agama juga bisa membinasakan. Karena itu kami membangun pandangan moderat dalam segala aspek. Itulah yang sesuai untuk umat dan membuatnya menjadi baik.
Pandangan Islam adalah sikap pertengahan
- Antara kalangan yang menyerukan fanatisme mazhab secara sempit dan kalangan yang menyerukan sikap untuk tidak berpegang pada mazhab
- Antara pengikut tasawuf meskipun menyimpang dan mengandung bid’ah dan para musuh tasawuf meski komitmen dan mengikuti jalan yang benar
- Antara mereka yang mengagungkan akal meski berlawanan dengan nas yang qath’i dan mereka yang menafikan akal meski dalam rangka memahami nash
- Antara mereka yang mengilhami secara mutlak sehingga tidak mengakui wujud serta pengaruhnya dan mereka yang berlebihan dalam memposisikannya sehingga menjadikannya sebagai sumber hukum syariat
- Antara mereka yang bersikap keras meski dalam urusan cabang dan mereka yang agak longgar meski dalam masalah prinsip
- Antara mereka yang mengagungkan peninggalan generasi terdahulu meski didalamnya mengandung cacat dan mereka yang mencampakkannya meski mengandung petunjuk yang mengagumkan
- Antara filsafat kaum idealis yang nyaris tidak menaruh perhatian terhadap realitas dan filsafat kaum pragmatis yang berpegang pada idealisme
- Antara penyeru filsafat liberalisme yang mendewakan individu serta menafikan masyarakat dan penyeru filsafat kolektivitas marxisme yang mendewakan masyarakat sehingga menafikan individu
- Antara mereka yang tidak menginginkan perubahan meski dalam hal perangkat dan mereka yang menyerukan perkembangan meski dalam hal prinsip dan tujuan
- Antara mereka yang menyerukan pembaharuan dan ijtihad meski dalam hal prinsip agama dan sesuatu yang bersifat qath’i dan mereka yang menyerukan sikap taklid dan menentang ijtihad meski dalam berbagai persoalan masa kini yang tidak pernah terlintas dalam benak generasi terdahulu
- Antara mereka yang mengabaikan nash-nash baku dengan dalih menjaga maksud tujuan syariat dan mereka yang mengabaikan semua tujuan syariat guna menjaga lahiriah nash
- Antara mereka yang menyerukan keterbukaan tanpa patokan yang jelas dan mereka yang menyerukan sikap tertututp tanpa disertai alasan yang benar
- Antara mereka yang berlebihan dalam mengkafirkan sehingga mengkafirkan kaum muslimin yang taat dan mereka yang agak longgar didalamnya meski terhadap mereka yang jelas-jelas murtad, melawan agama, serta menjadi kaki tangan musuh
- Antara mereka yang berlebihan mengharamkan sehingga seolah-olah didunia tidak ada lagi yang namanya halal dan mereka yang berlebihan membolehkan sehingga seolah-olah tidak ada lagi didunia sesuatu yang haram
- Antara mereka yang hanyut dalam masa lalu dan mereka yang mengabaikan masa lalu seolah-olah mereka ingin membuang kata “kemarin” danbentuk kata kerja lampau dari bahasa
Sikap moderat yang seimbang ini disempurnakan oleh kondisi saling melengkapi yang bersifat komprehensif. Pasalnya, perhatian utama Islam tidak tertuju kepada penerapan aspek hukum syariat secara lahiriah. Namun, yang menjadi perhatian utamanya adalah upaya untuk menegakkan kehidupan Islam yang hakiki, bukan hanya formalitas. Yaitu kehidupan yang berusaha memperbaiki jiwa manusia, sehingga Allah memperbaiki kondisi mereka
Dalam format semacam itulah manusia beriman, keluarga kokoh, masyarakat kuat, dan negara yang adil yang berciri adil dan amanah bisa dibentuk. Itulah kehidupan Islam yang komprehensif yang diarahkan oleh akidah Islam, dikontrol oleh syariat Islam, dibimbing oleh pemahaman Islam, dipagari oleh akhlak Islam, serta diperindah oleh adab-adab Islam.
Ia adalah kehidupan yang saling menopang dan kokoh sepertu satu bangunan yang sisi-sisinya saling menguatkan. Didalamnya tidak boleh ada yang kelaparan, sementara tetangga sebelahnya dalam kondisi kenyang. Didalamnya ilmu yang bermanfaat juga bisa didapat oleh setiap orang, pekerjaan yang sesuai bisa diperoleh oleh setiap penganggur, upah yang adil didapat oleh setiap pekerja, nutrisi yang cukup tersedia bagi setiap orang yang lapar, obat tersedia bagi setiap orang yang sakit,tempat tinggal yang sehat tersedia bagi setiap penduduk, ada kecukupan bagi setiap orang yang membutuhkan, ada perlindungan materi dan sosial bagi setiap yang lemah terutama anak-anak, orang tua, janda dan mereka yang cacat.
Disamping itu didalamnya juga terdapat kekuatan dalam setiap tingkatan, kekuatan pikiran, kekuatan spiritual, kekuatan badan, kekuatan akhlak, kekuatan ekonomi, kekuatan senjata, dan peralatan serta kekuatan persatuan. Tentu saja landasan dari semua itu adalah kekuatan iman.
Referensi: 25 Prinsip Islam Moderat
Penyusun: Al Ittihad al Alamiy li Ulama al Muslimin (Persatuan Ulama Islam Sedunia)
Penerbit: Sharia Consulting Center (Pusat Konsultasi Syariah)
by Danu Wijaya danuw | Mar 27, 2016 | Artikel, Dakwah
Oleh : Persatuan Ulama Islam Sedunia (Al Ittihad al Alamiy li Ulama al Muslimin)
Kita berpandangan bahwa syariah Islam adalah wahyu Allah swt yang tercermin dalam Al Qur’an dan sunnah Nabi yang shahih. Sementara, fiqih Islam adalah aktivitas akal seorang muslim yang berijtihad dalam rangka memahami Al Qur’an dan as Sunnah, serta mengambil kesimpulan hukum amaliyah darinya. Dengan demikian, syariah adalah wahyu Tuhan, sementara fiqih adalah hasil aktivitas manusia.
Hanya saja fiqih tersebut dalam ijtihad, pemikiran, dan pelaksanaan istinbath hukumnya harus mengacu kepada pertimbangan syariah, rasio, dan bahasa yang harus dijadikan pegangan oleh muslim.
Kaum muslimin telah berhasil menemukan sebuah ilmu yang dianggap sebagai salah satu kebanggaan warisan ilmiah Islam. Yaitu ilmu ushul fiqih yang menjadi acuan dalam memberikan sebuah dalil terkait dengan sesuatu yang ada nash-nya ataupun yang tidak ada nash-nya. Bahkan sebelum ilmu ushul fiqih ditulis dengan cara metodologis, para fukaha sudah mengacu kepada kaidah-kaidahnya meski istilah dan namanya belum ada. Cara tersebut dilakukan baik oleh kalangan yang lebih cenderung kepada atsar (naqli) maupun oleh kalangan yang lebih cenderung memergunakan akal.
Yang diinginkan oleh sejumlah pihak dari sikap meninggalkan fiqih Islam atau mencampakkannya dari khazanah peradaban kita sebenarnya adalah agar kita atau mencampakkan seluruh syariat Islam dari kehidupan. Sebab, ia berada dalam rahim fiqih itu sendiri.
Hanya saja kita dituntut untuk memilah antara yang sudah baku/permanen dan yang bisa berubah, yaitu hukum-hukum yang sesuai waktu dan tempatnya, tetapi tidak sesuai lagi pada saat ini, karena perubahan kondisi seperti ungkapan, “Perubahan hukum bisa terjadi akibat perubahan zaman.” Hal inilah yang disebutkan oleh majalah al Ahkam dalam salah satu materinya.
Kami dalam Persatuan Ulama Islam Sedunia berpegang pada fiqih yang beraliran moderat, yang memahami nash demi nash sesuai dengan tujuan umum tanpa mempertentangkan antara keduanya. Selain itu, kami memahami nash sesuai konteks, berbagai faktor, dan sebab yang mempengaruhinya. Lalu memilah antara tujuan yang bersifat tetap dan sarana yang bisa berubah, memilah antara urusan ibadah dan urusan muamalah.
Sebab, prinsip utama ibadah adalah segalanya terlarang, kecuali jika ada syariat yang membolehkan. Sebaliknya prinsip utama muamalah adalah segalanya boleh, kecuali ada nash syariat yang melarangnya.
Sama sekali bukan syariat walau lewat takwil, apabila persoalan apapun yang keluar dari keadilan menuju ketidakadilan, dari rahmat menuju kebalikannya, serta dari kebijaksanaan menuju kepada kesia-siaan.
Kemudian kami berpandangan bahwa pintu ijtihad dalam agama selalu terbuka dan akan senantiasa terbuka. Pasalnya tidak ada seorangpun yang berhak menutup pintu yang telah dibuka oleh Allah dan RasulNya. Bahkan ia termasuk fardhu kifayah atas umat. Bahwa tidak boleh ada satu era yang kosong dari seseorang mujtahid yang bertugas menjelaskan hukum syariat terkait dengan berbagai hal yang baru ditemui oleh manusia.
Pada zaman sekarang ini kita lebih membutuhkan ijtihad faktual, karena zaman yang telah sangat berubah daripada zaman generasi sebelum kita di era ijtihad fiqih.
Para pengikut Abu Hanifah berkata, “Ini adalah perbedaan masa dan waktu, bukan perbedaan hujah dan dalil”.
Padahal jarak antara zaman mereka dan zaman imam mereka demikian dekat, dan kehidupan saat itu relatif tenang, apalagi beberapa abad setelah era ijtihad. Ditambah lagi segala sesuatu dalam kehidupan kita telah berubah dari sebelumnya.
Karena itu, kita harus membuka pintu ijtihad yang bersifat global dan parsial, mutlak maupun terikat, yang muncul dalam berbagai persoalan baru maupun hasil seleksi dari fiqih warisan.
Sejatinya, pintu ijtihad hanya terbuka bagi orang yang ahli dan pada tempatnya. Yang dimaksud ahli adalah setiap orang yang memiliki syarat-syarat kelayakan fundamental seperti yang disepakati oleh para ahli ushul dan fuqaha, diantaranya
- Memahami Al Qur’an dan as Sunnah secara mendalam, sehingga mampu mengambil kesimpulan hukum darinya
- Menguasai bahasa Arab berikut seluruh ilmunya
- Mengetahui ushul fiqih dan tujuan-tujuan syariat
- Memahami fiqih dan perbedaan pandangan diantara para ulama, sehingga mampu merumuskan fiqih yang terbentuk pada dirinya lewat istinbath hukum-hukum amaliyah dari dalilnya satu persatu.
Selain itu, ijtihad tersebut juga harus pada tempatnya. Yaitu wilayah hukum yang bersifat zhanni (tidak pasti). Yang dimaksud dengannya adalah persoalan yang dalilnya masih bersifat zhanni baik dari segi keberadaanya, petunjuknya, maupun keduanya. Sebagian besar syariat berasal dari pintu ini.
Sementara untuk segala persoalan yang bersifat qath’i (sudah baku dan pasti) tidak ada ruang bagi ijtihad didalamnya. Jumlahnya juga sedikit. Hanya saja, ia sangat penting. Ia menggambarkan sejumlah hal yang bersifat baku yang bisa menjaga persatuan umat dari segi akidah, pemikiran, emosi, dan perilaku sehingga tidak terurai dan terpecah dari yang tadinya satu unat menjadi banyak. Semua persoalan yang bersifat zhanni dikembalikan kepada yang bersifat qath’i dan dipahami sesuai dengan kerangkanya.
Kami mengajak untuk membuka pintu ijtihad perbandingan antar seluruh mazhab agar bisa sampai kepada fiqih Islam yang integral. Kami juga mengajak untuk mendirikan sejumlah lembaga ilmiah yang menghimpun para wakil dari berbagai mazhab Islam untuk mengkaji dan berijtihad dalam berbagai persoalan yang terkait dengan umat
Referensi: 25 Prinsip Islam Moderat
Penyusun: Al Ittihad al Alamiy li Ulama al Muslimin (Persatuan Ulama Islam Sedunia)
Penerbit: Sharia Consulting Center (Pusat Konsultasi Syariah)
by Danu Wijaya danuw | Mar 27, 2016 | Artikel, Ringkasan Taklim
Ringkasan Kajian Tadabbur Al Qur’an Surat Ash-Shaff ayat 4
Membangun Soliditas Umat
Ahad, 13 Maret 2016
Pukul 18.00-19.30
Di Majelis Taklim Al Iman, Jl. Kebagusan Raya No.66, Jakarta Selatan.
Bersama:
Ustadz Fauzi Bahreisy
Surat Ash Shaff Ayat 4:
إِنَّ الَّهَ يُحِبُّ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِهِ صَفًّا كَأَنَّهُمْ بُنْيَانٌ مَرْصُوصٌ
Artinya :”Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur, mereka seakan-akan seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.”
Ada beberapa pelajaran penting yang terdapat di dalam Surat Ash-Shaff ayat 4:
Kata-kata —Innallaha yuhibbu (Allah mencintai)– menunjukkan bahwa Allah memiliki sifat mencintai, dan juga memiliki sifat benci, maka apakah kita termasuk orang yang dicintai oleh Allah atau orang yang dibenci.
Ada sebuah ungkapan ulama yang mengatakan: “Masalahnya bukan bagaimana engkau mencintai Allah, akan tetapi yang lebih penting adalah bagaimana agar engkau dicintai oleh Allah”.
Terkadang kita merasa mencintai Allah SWT namun ternyata Allah tidak mencintai kita, karena yang kita lakukan tidak sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Allah SWT.
Jalan untuk mendapatkan cintanya Allah diantaranya adalah :
1. Mengikuti Rasul SAW.
Allah SWT berfirman: “Katakanlah (Muhammad), Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Ali Imran : 31).
2. Bersikap lembut kepada orang-orang mukmin dan tegas kepada orang-orang kafir.
Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Barangsiapa diantara kamu yang murtad (keluar) dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum, Dia mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, dan bersikap lemah lembut terhadap orang-orang yang beriman, tetapi bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah yang diberikan-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui” (QS. Al-Maidah : 54).
Ternyata karakter orang yang dicintai Allah adalah lembut terhadap orang-orang yang beriman tapi di sisi lain tegas terhadap orang-orang kafir.
3. Melakukan amalan-amalan wajib dan sunnah.
Di dalam sebuah hadits qudsi Allah SWT berfirman: Dari Abu Hurairah Ra. berkata: Rasulullah SAW bersabda bahwa Allah SWT berfirman, “Barang siapa memusuhi wali-Ku, maka Aku mengumumkan perang terhadapnya. Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai dari apa-apa yang Aku wajibkan kepadanya, dan hamba-Ku itu tetap mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan sunnah hingga Aku mencintainya. Bila Aku mencintainya, Aku akan menjadi pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, menjadi penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, menjadi tangannya yang ia gunakan untuk menggenggam, dan menjadi kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia meminta pasti Aku beri, jika ia meminta perlindungan, niscaya Aku lindungi.” (HR. Bukhari).
Al-Qital atau berperang di jalan Allah adalah salah satu bentuk jihad yang paling utama, sebab dia rela mengorbankan sesuatu yang paling mahal/berharga yang ada pada dirinya, yaitu nyawanya.
Kata-kata: yujaahidun, yuqaatilun (berjihad, berperang) selalu di ikuti oleh kata-kata fi sabiilillah (di jalan Allah) agar orientasi kita jangan sampai salah, agar orientasi kita hanya kepada Allah.
Jangan sampai menjadi salah satu diantara orang yang diseret wajahnya oleh Allah ke dalam neraka, yang disebutkan di dalam sebuah hadits : Abu Hurairah Ra. berkata: Aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya manusia pertama yang diadili pada hari kiamat adalah orang yang mati syahid di jalan Allah. Ia didatangkan dan diperlihatkan kepadanya kenikmatan-kenikmatan (yang diberikan di dunia), lalu ia pun mengenalinya. Allah bertanya kepadanya, Amal apakah yang engkau lakukan dengan nikmat-nikmat itu? Ia menjawab, Aku berperang semata-mata karena Engkau sehingga aku mati syahid.
Allah berkata, Engkau dusta! Engkau berperang supaya dikatakan seorang yang gagah berani. Memang demikianlah yang telah dikatakan (tentang dirimu). Kemudian diperintahkan (malaikat) agar menyeret orang itu atas mukanya (tertelungkup), lalu dilemparkan ke dalam neraka…. (HR. Muslim).
Yang disenangi oleh Allah SWT bukanlah berperang secara sendirian, kata-kata “yuqaatilun” menunjukkan makna jama’ yaitu melakukan amal, dakwah dan perjuangan secara kolektif karena pertolongan Allah datang kepada jama’ah.
Amal secara individu lebih mudah, berbeda dengan amal jamaah, yang harus saling menjaga antara satu sama lain.
Di dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda:
“Seorang mukmin yang bergaul ditengah masyarakat dan bersabar terhadap gangguan mereka, itu lebih baik dari pada seorang mukmin yang tidak bergaul di tengah masyarakat dan tidak bersabar terhadap gangguan mereka” (HR. Bukhari).
Shaffaa berarti teratur, rapi, punya sistem. Dengan demikian jamaah yang dimaksud adalah jamaah yang teratur dan tersistem, jangan sampai hanya rame-rame saja, asal-asalan dan tidak teratur. Ini menunjukkan bahwa bukan hanya berjamaah, akan tetapi juga harus solid dan kokoh “kaannahum bunyaanun marshush” yaitu seperti sebuah bangunan yg kuat/kokoh, Jangan sampai seperti rumah laba-laba yang kelihatannya ramai tetapi tidak kuat.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Dari Abu Musa Al Asy’ari ra. dari Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Orang mukmin itu bagi mukmin lainnya seperti bangunan, sebagiannya menguatkan sebagian yang lain. Kemudian Nabi Muhammad menggabungkan jari-jari tangannya. Ketika itu Nabi Muhammad duduk, tiba-tiba datang seorang lelaki meminta bantuan. Nabi hadapkan wajahnya kepada kami dan bersabda : Tolonglah dia, maka kamu akan mendapatkan pahala. Dan Allah menetapkan lewat lisan Nabi-Nya apa yang dikehendaki.” (HR. Bukhari & Muslim).
***
Majelis Taklim Al Iman
Tiap Ahad. Pkl. 18.00-19.30
Kebagusan, Jakarta Selatan.
Jadwal Pengajian:
Tadabbur Al Qur’an tiap pekan 2 dan 4 bersama Ust. Fauzi Bahreisy
Kitab Riyadhus Shalihin tiap pekan 3 bersama Ust. Rasyid Bakhabzy, Lc
Kontemporer tiap pekan 1 bersama ustadz dengan berbagai disiplin keilmuwan.
Kunjungi AlimanCenter.com untuk mendapatkan info, ringkasan materi dan download gratis audio/video kajian setiap pekannya.
•••
Salurkan donasi terbaik Anda untuk mendukung program dakwah Majelis Ta’lim Al Iman:
BSM 703.7427.734 an. Yayasan Telaga Insan Beriman
Konfirmasi donasi: 0897.904.6692
Raih amal sholeh dengan menyebarkannya!