0878 8077 4762 [email protected]

Visi Ramadhan Umat Muslim

Mendekati ramadhan yang sangat baik ini, umat muslim harus mempersiapkan diri dengan baik sehingga visi ramadhan dapat tercapai. Yaitu terealisasinya ketakwaan. Ketakwaan yang sebenarnya diseluruh lapangan kehidupan baik dirumah, masjid, kantor, sekolah, kampus, pasar, dan dimana saja kita berada. Ketakwaan inilah yang membuka pintu keberkahan dari langit dan bumi, rahmat Allah SWT dan jalan keluar serta solusi atas segala problematika umat muslim dan umat manusia secara keseluruhan.
Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka disebabkan perbuatannya.” (Q.S. Al A’raf : 96)
Solusi krisis secara horizontal harus dimulai dengan mendidik manusia menjadi insan bertakwa, sehingga mampu menahan diri dari pelanggaran-pelanggaran dan tunduk pada Allah dan hukum Islam. Dan solusi krisis secara vertikal dengan menegakkan syariah Islam dalam masyarakat dan pemerintah, sehingga mereka takut akan sanksi dan tidak melanggar larangan-Nya.
Syariah Islam memberi rahmat bagi manusia, menjamin hak beragama, hak hidup, hak pemilikan harta, hak berfikir, dan berpendapat, hak terpeliharanya kehormatan dan keturunan. Kesinilah langkah harus ditujukan, pikiran dicurahkan, gerakan reformasi diarahkan, dan segala tenaga dikerahkan.
(Baca juga: Menyambut Ramadhan, Harapan dari Kondisi Umat Islam)
Marilah kita mempersiapkan ramadhan dengan bekal maksimal, yaitu bekal ruhiyah, fikriyah, dan jasadiyah. Persiapan ruhiyah dengan memperbanyak ibadah seperti memperbanyak membaca Al Qur’an, Shaum sunnah, Dzikir, Doa, dll. Persiapan fikriyah dengan mendalami ilmu yang terkait dengan ibadah Ramadhan. Dan persiapan jasadiyah dengan menjaga kesehatan, kebersihan rumah, masjid dan lingkungan. Menyiapkan harta yang halal untuk bekal ibadah Ramadhan.
Bulan ramadhan adalah bulan yang terbaik (sayyidusyuhur), dan mengandung seluruh sebutan, nama dan makna yang baik. Oleh karenanya umat muslim harus meningkatkan semua potensi kebaikannya di bulan Ramadhan. Bulan ramadhan adalah bulan puasa (Syahrus Siyam), bulan ibadah (Syahrul Ibadah), bulan Al Qur’an (Syahrul Qur’an), bulan ampunan dan kembali (Syahrul Maghfirah wal Inabah), bulan kepedulian dan solidaritas (Syahrul Muwaasaah), bulan pembinaan (Syahrut Tarbiyah), bulan jihad (Syahrul Jihad), bulan kesabaran (Syahru Shabr), dan bulan ketakwaan (Syahrut Taqwa).
(Simak juga: Video Ceramah Keistimewaan Ramadhan dan Beramal Didalamnya)
Semoga Allah SWT menerima shiyam dan ibadah kita. Mudah-mudahan tarhib  ini dapat membangkitkan semangat amal, dakwah, dan jihad kita sekalian, sehingga membuka peluang bagi terwujudnya Indonesia dan seluruh dunia Islam yang lebih baik, lebih aman, lebih adil, dan lebih sejahtera dengan mendapat ridha Allah.
Sumber :
Panduan Lengkap Ibadah Ramadhan, Sharia Consulting Center

Prinsip Islam Moderat : Islam dan Masyarakat

Oleh : Persatuan Ulama Islam Sedunia (Al Ittihad al Alamiy li Ulama al Muslimin)
 
Islam mengatur masyarakat diatas landasan persaudaraan dan persatuan sesama anggotanya, sehingga tidak ada tempat bagi pertikaian antar ras, agama, strata sosial masyarakat dan mazhab. Seluruh manusia (tanpa terkecuali) adalah bersaudara. Mereka disatukan oleh pengabdian kepada Allah dan garis keturunan yang sama yang berasal dari adam.
Sesungguhnya Tuhan kalian satu dan ayah kalian satu” (H.R. Ahmad, Hadist marfu berasal dari Abu Nadhrah)
Seperti kita ketahui Islam benar-benar memperhatikan kelompok lemah dimasyarakat baik itu para buruh, petani, pekerja dan pegawai rendah yang kurang mendapat perhatian. Tetapi Rasulullah saw sangat memuliakan mereka dan mengisyaratkan bahwa sesungguhnya mereka adalah penyangga utama produktivitas dalam situasi damai dan faktor utama kemenangan dalam peperangan sebagaimana diterangkan dalam hadist shahih.
Sesungguhnya kalian diberi rizki dan kemenangan (oleh Allah) karena orang-orang lemah diantara kalian.” (H.R. al Bukhari, al Tirmidzi, dan Abu Dawud dari Abu al Darda)
Islam datang memelihara hak-hak kaum lemah dengan baik, diantaranya pengupahan yang adil serta jaminan keselamatan. Fakir miskin, anak yatim, dan anak jalanan mendapat jatah baik rutin seperti zakat atau lainnya. Dengan demikian solidaritas antar masyarakat bisa terwujud.
Apa saja harta rampasan yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota, ia adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu.” (Q.S. Al Hasyr : 7).
(Baca juga: Prinsip Islam Moderat: Islam dan Keluarga)
Kekayaan tidak boleh berputar ditangan orang-orang kaya. Akan tetapi mengambilnya lewat perantara amil dari yang kaya untuk di serahkan kepada fakir miskin. Agama Islam mendekatkan antara orang miskin dan orang kaya, sehingga menghilangkan sifat congkak orang kaya sekaligus mengangkat kedudukan orang fakir.
Kemudian kita meyakini sesungguhnya masyarakat yang shalih tidak bisa dibentuk oleh peraturan saja. Karenanya Islam memperhatikan pembinaan keimanan dan akhlak. Manusia shaleh sebagaimana tergambar surat Al Ashr.
Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, nasehat menasehati supaya menaati kebenaran, serta nasehat menasehati supaya tetap bersabar.”
Karena itu Persatuan Ulama seDunia memandang wajib memberikan perhatian lebih kepada lembaga pendidikan dari tingkat pree-school hingga universitas agar mereka menanamkan keimanan, akhlak, dan ketakwaan. Dengannya akan terbentuk pribadi muslim yang berakhlak Al Qur’an dan meneladani Nabi Muhammad saw.
(Baca juga: Prinsip Islam Moderat: Islam dan Wanita)
Selanjutnya perhatian wajib diarahkan ke berbagai media. Karena mereka inilah yang menggiring opini, selera, kecenderungan sekaligus membentuk pandangan publik. Oleh sebab itu, media wajib dibersihkan dari hal yang mendangkalkan akidah, merusak pemikiran, dan menyimpangkan akhlak. Landasan baiknya berupa jujur dalam pemberitaan, proporsional dalam hiburan, dan memegang nilai-nilai moral. Media harus pula memainkan peran untuk tujuan besar Islam melalui program-programnya.
Referensi: 25 Prinsip Islam Moderat
Penyusun: Al Ittihad al Alamiy li Ulama al Muslimin (Persatuan Ulama Islam Sedunia)
Penerbit: Sharia Consulting Center (Pusat Konsultasi Syariah)

Khutbah Rasulullah Menyambut Ramadhan

Rasulullah SAW sangat gembira dan memberikan kabar gembira kepada umatnya dengan datangnya bulan Ramadhan. Rasulullah menyebutkan keutamaan-keutamaan Ramadhan dalam pidato penyambutan bulan suci sebagai berikut.
Dari Salman Al Farisi ra berkata : “Rasulullah saw berkhutbah pada hari terakhir bulan sya’ban: “Wahai manusia telah datang kepada kalian bulan yang agung, bulan penuh berkah, didalamnya ada malam yang lebih baik dari seribu bulan. Allah menjadikan puasanya wajib, dan qiyamul lailnya sunnah. Siapa yang mendekatkan diri dengan kebaikan, maka seperti mendekatkan diri dengan kewajiban dibulan yang lain. Siapa yang melaksanakan kewajiban, maka seperti melaksanakan 70 kewajiban dibulan lain.
Ramadhan adalah bulan kesabaran, dan kesabaran balasannya adalah surga. Bulan solidaritas, dan bulan ditambahkan rizki orang beriman. Siapa yang memberi makan orang yang berpuasa, maka diampuni dosanya dan dibebaskan dari api neraka dan mendapatkan pahala seperti orang-orang yang berpuasa tersebut tanpa dikurangi pahalanya sedikitpun”.
Kami berkata: “Wahai Rasulullah, tidak semua kita dapat memberi makan orang yang berpuasa?”
Rasul Saw bersabda : “Allah memberi pahala kepada orang yang memberi buka puasa walaupun dengan seteguk susu, satu biji kurma, atau seteguk air. Ramadhan adalah bulan yang awalnya rahmat, tengahnya maghfirah, dan akhirnya pembebasan dari api neraka. Siapa yang memberi keringanan kepada budak.yang dimilikinya, maka Allah mengampuninya dan membebaskan dari api neraka.
Perbanyaklah melakukan empat hal, dua perkara membuat Allah ridha dan dua perkara Allah tidak butuh dengannya. Kedua hal itu adalah Syahadat Laa ilaha illallah dan beristighfar kepada-Nya. Adapun dua hal yang Allah tidak butuh adalah engkau meminta surga dan berlindung dari api neraka. Siapa yang membuat kenyang orang yang berpuasa, Allah akan memberikan minum dari telagaku (Rasul saw) satu kali minuman yang tidak akan pernah haus sampai masuk surga.”
(HR al Uqaili, Ibnu Huzaimah, al Baihaqi, al Khatib, dan al Asbahani). Dalam kitab Misykat al Mashabih disebutkan bahwa hadist ini dhaif. Disebutkan pula dalam Kanz al Ummal bahwa Ibnu Hajar mengatakan dhaif.
Dalam hadist lain, Rasul bersabda: “Umatku diberi lima kebaikan pada bulan Ramadhan, sesuatu yang tidak diberikan kepada umat sebelumnya. Pertama, bau mulut seorang yang berpuasa lebih wangi daripada bau misik (minyak kesturi. Kedua, malaikat memintakan ampun sampai berbuka. Ketiga, setiap hari Allah menghiasi surga milik orang yang berpuasa, kemudian berkata (pada surga); “Hamba-hambaku yang shalih sebentar lagi akan melepas kepenatan dan kesusahannya dan datang kepadamu”. Keempat, setan-setan dibelenggu dan tidak dapat bebas berkeliaran sebagaimana bulan lain. Kelima, diampuni dosanya di akhir malam”. Diantara sahabat ada yang berkata: “Wahai Rasulullah, apakah itu malam kemuliaan (Lailatu Qadr)?” Rasul saw menjawab: “Bukan, tetapi seorang pekerja akan disempurnakan balasannya ketika pekerjaan selesai“. (HR Ahmad, al Bazzar, Abu Syaikh, al Baihaqi dan al Asbahani).
Sumber :
Panduan Lengkap Ibadah Ramadhan, Sharia Consulting Center

Prinsip Islam Moderat : Islam dan Keluarga

Oleh : Persatuan Ulama Islam Sedunia (Al Ittihad al Alamiy li Ulama al Muslimin)
 
Kita meyakini bahwa keluarga adalah pondasi sosial, sementara  pernikahan yang sah merupakan pondasi dasar keluarga. Islam menolak segala cara yang menyimpang seperti nikah sejenis dan lainnya. Karenanya Islam mendorong pernikahan dengan memudahkan sarananya dan ekonominya. Islam menolak berbagai tradisi yang tidak sesuai seperti mahalnya mahar, tingginya beban walimah, berbagai hadiah yang melampaui batas, berlebihan dalam berbagai pakaian dan perhiasan serta berfoya-foya serta hal lain yang Allah dan Rasul-Nya murkai. Sebab semua itu memperlambat pernikahan untuk mengutamakan agama dan akhlak dalam memilih suami atau istri.
Maka pilihlah –calon istri- yang memiliki agama niscaya engkau bahagia” (H.R. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah ra)
Keluarga
Islam membangun hubungan keluarga melalui cinta dan kasih sayang antara suami dan istri disertai upaya untuk saling menunaikan hak dan kewajiban dan pergaulan yang baik.
(Baca juga: Prinsip Islam Moderat: Identitas & Karakteristik Umat Islam)
Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (Q.S. Al Baqarah : 228)
Perceraian
Pada dasarnya Islam menghendaki pernikahan yang langgeng dan abadi. Tetapi realitasnya kadang kala kehidupan keluarga seperti neraka sehingga tidak ada alasan perlu dilestarikan akibat perbedaan dan perselisihan itu sendiri.
Terkait dengan melepas ikatan pernikahan Islam telah memilih jalan untuk tetap memperhatikan tabiat wanita disertai upaya mempertahankan kebutuhan rumah tangga semaksimal mungkin. Selain itu, Islam memperhatikan tanggung jawab laki-laki serta kemashlahatan anak.

  1. Ishlah : Islam mengajak suami dan istri untuk tetap bersabar, toleran, dan berlaku baik. Pihak keluarga masing-masing melakukan ishlah dan menyelesaikan perkaranya
  2. Rujuk : Suami yang diberi hak untuk mentalak satu istrinya, masih diberi peluang kembali tanpa pernikahan baru selama iddah (3 kali haidh) lewat. Sedangkan istrinya tetap berada dirumah suami tanpa hubungan suami istri sampai rujuk selesai. Apabila tidak rujuk, maka berlanjut menjadi talak bain yaitu suami istri harus berpisah total meskipun masih ada kesempatan kembali dengan pernikahan baru
  3. Khuluk : dalam Islam istri diberi kewenangan untuk menggugat cerai (khuluk) serta memberi syarat kapanpun bisa diceraikan. Serta hak mengadukan kepengadilan kezaliman yang menimpa dirinya.
  4. Talak Kedua : Apabila sudah rujuk terjadi perselisihan kembali, wajib mengikuti proses seperti talak satu, sampai terjadi talak kedua. Status talak kedua masih raj’i, yaitu suami bisa kembali kepada istrinya dalam iddah atau sesudahnya seperti perceraian pertama.
  5. Talak Ketiga : Apabila kedua suami istri yang rujuk setelah perceraian kedua lalu terjadi perselisihan kembali. Perceraian ketiga ini merupakan talak ketiga atau talak bain kubra, yang artinya mantan suami tidak boleh rujuk sampai istrinya telah pernah menikah dengan orang lain. Sebagaimana Firman Allah dalam Q.S. Al Baqarah ayat 162 :

……Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), perempuan itu tidak halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain….”
(Baca juga: Prinsip Islam Moderat: Islam dan Wanita)
Poligami
Dahulu bangsa-bangsa didunia melakukan poligami tanpa aturan. Ketika Islam datang, ia memberikan batas-batas dan aturan serta hanya bagi yang membutuhkan, mampu, dan yakin akan bertindak adil.
Kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga, empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, (kawinilah) seorang saja” (Q.S. An Nisa : 3)
Saat ini propaganda persamaan gender mengemuka dengan berbagai aturan perundangan yang memandang poligami sebagai kejahatan yang wajib diberi sanksi. Sementara hubungan lawan jenis diluar pernikahan sebaliknya.
Terdapat sejumlah kondisi pribadi yang membuat seseorang memiliki lebih dari satu istri. Misalnya ketika istrinya mandul atau menderita sakit yang tidak mungkin memberikan layanan kepada suaminya. Sebetulnya suami berhak menceraikan, namun ketika ia mempertahankan istrinya dan menikah lagi dengan wanita lain tentu lebih utama sekaligus membuat istri pertama tetap terhormat.
Peperangan membuat kondisi perempuan lebih banyak dari laki-laki. Disinilah poligami menjadi solusi terbaik secara moral dan kemanusiaan. Syariat Allah datang untuk menyelesaikan realita persoalan.
Orang Tua dan Anak
Islam mengatur hubungan antara orang tua dan anak. Di satu sisi, orang tua mereka wajib membimbing anak-anak mereka secara mnyeluruh baik dari sisi materi, psikologi, serta etika. Sementara disisi lain, anak wajib berbuat baik dan berperilaku terpuji kepada orang tua. Diantara bentuk pendidikan adalah kesempatan belajar anak di usia dini. Yaitu pendidikan yang dapat memberi bekalan kemampuan dan life skill.
Salah satu kewajiban masyarakat dan negara adalah memberikan pendidikan kepada kaum ibu dan anak-anak pada usia dini. Khususnya para yatim dan anak-anak terlantar seperti yang diajarkan Al Qur’an dan Sunnah mendorong untuk berbuat baik kepada mereka. Mereka berhak mendapatkan bagian dalam zakat, sedekah, dan harta rampasan perang.
(Baca juga: Prinsip Islam Moderat: Islam dan Manusia)
Keluarga dalam Islam lebih luas cakupannya, bukan hanya komunitas kecil yang terdiri dari suami istri dan anak-anak, sebab meliputi kerabat dan saudara-saudara dekat. Menjaga hubungan dengan mereka adalah wajib, sementara memutusnya merupakan dosa besar.
Sembahlah Allah dan janganlah kalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Berbuat baiklah kepada kedua orang ibu-bapak serta karib-kerabat.” (Q.S. An Nisa : 56).
Referensi: 25 Prinsip Islam Moderat
Penyusun: Al Ittihad al Alamiy li Ulama al Muslimin (Persatuan Ulama Islam Sedunia)
Penerbit: Sharia Consulting Center (Pusat Konsultasi Syariah)
 

Kisah Hikmah: Riba dan Pendeta

Oleh: Danu Wijaya
 
Suatu ketika seorang profesor yang bergelut dibidang perbankan syariah diundang mnghadiri acara di sebuah gereja di Yogyakarta. Dalam kesempatan itu, sang Profesor disuruh menjelaskan tentang bank syariah. Sebab dalam pandangan Kristen, nasabah bank syariah jika telat bayar akan dipotong tangan, dirajam, dicambuk atau di qishash lain.
Profesor inipun menjelaskan dengan hati-hati. Karena untuk menghormati jamaat Kristiani, sang pendeta disuruh oleh sang Profesor membacakan ayat Al Kitab tentang riba yaitu
di Ulangan 23:19 berbunyi “Jangan memungut bunga dari seorang saudara sebangsa”.
Yehezkiel 18:8 “Tidak memungut bunga uang atau mengambil riba, menjauhkan diri dari kecurangan, melakukan hukum yang benar di antara manusia dengan manusia..”
Keluaran 22:25 ” Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umat-Ku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai seorang penagih hutang terhadap dia: janganlah kamu bebankan bunga uang kepadanya”.
Imamat 25:36 “Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba dari padanya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudaramu dapat hidup di antaramu.”
Mazmur 15:5 “Yang tidak meminjamkan uangnya dengan makan riba dan tidak menerima suap melawan orang yang tak bersalah”.
dan masih banyak rujukan masalah riba yang dilarang dalam ayat-ayat Al Kitab.
Mengetahui hal tersebut, semua jamaah terdiam hening takjub. Bapak pendetapun turut memujinya seraya berkata, kita telah diingatkan oleh salah satu undangan kita akan keingkaran terhadap ajaran Kristen itu sendiri tentang riba.
Besoknya bapak Pendeta menelpon Profesor perbankan syariah tersebut, dengan mengatakan bahwa dia telah menutup rekening gereja di bank konvensional, dan telah dipindahkan semua ke rekening bank syariah semua. Luar biasa…
*dirangkum dari cerita yang disampaikan Prof. Dr. Veithzal Rivai Zainal, MBA, CRGP
(dosen Pasca Sarjana Kampus Indonesia Banking School, Kemang, Jakarta)