by Danu Wijaya danuw | Mar 24, 2016 | Artikel, Dakwah
Oleh: Persatuan Ulama Islam Sedunia (Al Ittihad al Alamiy li Ulama al Muslimin)
Kita meyakini bahwa sumber akidah, syariah, akhlak, nilai, berikut sejumlah konsep dan standarnya adalah Al Qur’an al Karim. Ia merupakan sumber yang terpelihara yang tidak mengandung kebathilan sama sekali. Ia adalah landasan utama dan sumber dari segala sumber. Ia menjadi rujukan dan dalil bagi sumber-sumber lainnya. Bahkan kedudukan as Sunnah sebagai hujjah tetap merujuk kepada Al Qur’an.
Tidaklah dibenarkan seorang muslim yang komitmen kepada syahadatain lalu meragukan kebenaran nash Al Qur’an, meragukan kondisinya yang terlindung dari perubahan berupa penambahan maupun pengurangan, serta kedudukannya sebagai hujjah, apapun mazhabnya serta apapun kelompoknya. Entah ia dari sunni, syiah, ja’fari, zaydi atau ibadhi.
Al Qur’an merupakan kitab suci seluruh kaum muslimin. Hanya Al Qur’an yang demikian terang, mudah dan terpelihara.
“Kami yang menurunkan Al Qur’an sebagai peringatan dan Kami pula yang menjaganya” (Q.S. Al Hijr : 9)
“Kami turunkan kepadamu cahaya yang terang” (Q.S. An Nisa : 174).
“Kami mudahkan Al Qur’an sebagai pelajaran. Maka adakah yang mau mengambil pelajaran?” (Q.S. Al Qamar : 17).
Allah menurunkan Al Qur’an yang berbahasa Arab. Jadi, ia memang berbahasa Arab. Namun, kandungan dan tinjauannya bersifat universal. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Allah,
“Maha Suci Allah yang telah menurunkan Al Furqaan (Al Qur’an) kepada hamba-Nya agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam” (Q.S. Al Furqan : 1).
Karena itu, kaum muslimin wajib menerjemahkan maknanya kedalam berbagai bahasa di dunia sehingga mereka bisa menyampaikan risalah Allah ini kepada manusia, memberikan hujjah kepada mereka, serta menegakkan universalitas dakwah.
As Sunnah yang shahih menjadi sumber Islam yang kedua setelah Al Qur’an. As Sunah itulah yang disampaikan oleh para sahabat dan keluarga Nabi saw kepada kita lewat berbagai jalur yang bisa dipercaya. Salah satu tugas yang Allah berikan kepada RasulNya adalah menerangkan Al Qur’an kepada manusia.
“Kami turunkan kepadamu Al Qur’an agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka” (Q.S. An Nahl : 44).
Al Qur’an berperan sebagai petunjuk ilahi bagi alam semesta. Sementara Assunnah berperan sebagai penjelasan Nabi kepada manusia yang berupa ucapan, perbuatan, dan ketetapan beliau. Kadang ia menafsirkan apa yang dinyatakan oleh Al Qur’an secara global atau mengkhususkan apa yang masih umum, serta membatasi apa yang masih bersifat mutlak. Allah memerintahkan untuk menaati RasulNya karena beliau tidak berbicara berdasarkan hawa nafsu. Ketaatan beliau berarti ketaatan kepada Allah swt. Allah berfirman,
“Siapa yang taat kepada Rasul berarti ia taat kepada Allah” (Q.S. An Nisa : 80).
Karena itu Allah mengaitkan ketaatan kepada RasulNya dengan ketaatan kepadaNya. Kalau hal itu dilakukan maka mereka akan mendapatkan petunjuk dan cinta Allah. Allah berfirman,
“Katakanlah “Taatilah kepada Allah dan taatilah kepada Rasul!…. Jika kalian menaatinya pasti kalian mendapat petunjuk.” (Q.S. An Nur : 54).
“Katakanlah “Jika kalian mencintai Allah, ikutilah aku! Pasti Allah mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian” (Q.S. Ali Imran : 31).
Al Qur’an tidak akan bisa dipahami secara sempurna tanpa kehadiran kehadiran As Sunnah, baik yang berupa ucapan sebagai bagian terbesar maupun berupa amal perbuatan seperti sunah yang terkait dengan penjelasan tentang shalat lima waktu dan manasik haji yang tidak dijelaskan eksplisit di Al Qur’an. Itu semua merupakan sunah dalam bentuk amal perbuatan yang diyakini secara mutawatir.
Sebaliknya As Sunah juga tidak dapat dipahami secara benar jika dilepaskan dari Al Qur’an. Akan tetapi ia harus dipahami sesuai kerangka pemikirannya. Sebab penjelasan tidak boleh berlawanan dengan sesuatu yang ia jelaskan.
As Sunah dengan kedudukannya sebagai penjelas Al Qur’an telah disepakati oleh seluruh mazhab dan aliran Islam.
Yang penting kedua sumber tersebut dipahami lewat kerangka bahasa Arab yang dengannya Al Qur’an diturunkan dan hadist diriwayatkan, serta sesuai dengan jumlah kaidah yang digariskan oleh para ulama terpercaya. Khususnya ulama ushul fiqih. Ia adalah kaidah yang sebagian besarnya sudah disepakati dan hanya sebagian kecil saja yang masih diperselisihkan.
Sumber syariat lainnya seperti ijma, qiyas, akal, istishlah, istihsan, urf, serta sejumlah syariat sebelum kita dan istishab, kedudukan semuanya sebagai hujjah tetap bersumber dari dua sumber utama diatas. Al Qur’an dan Sunnah.
Referensi: 25 Prinsip Islam Moderat
Penyusun: Al Ittihad al Alamiy li Ulama al Muslimin (Persatuan Ulama Islam Sedunia)
Penerbit: Sharia Consulting Center (Pusat Konsultasi Syariah)
by Danu Wijaya danuw | Mar 19, 2016 | Info
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Hadirilah………!
Kajian Kitab Riyadhushshalihin Bab ke-77 dengan tema:
Marah Saat Dilanggar Aturan Allah
Bersama :
Ustadz Rasyid Bakhabazy
In-syaa Allah akan diselenggarakan pada:
Hari Ahad, 20 Maret 2016
Pukul 18.00-19.30 WIB
Bertempat di Majelis Ta’lim Al Iman, Jl. Kebagusan Raya No.66, Jaksel (Belakang Apotik Prima Farma)
Agar semakin bermanfaat, jangan lupa ajak keluarga dan sahabat agar mereka juga bisa merasakan manfaat dari majelis ini.
Info Jadwal Pengajian:
- Tadabbur Al Qur’an tiap pekan 2 dan 4 bersama Ust. Fauzi Bahreisy
- Kitab Riyadhus Shalihin tiap pekan 3 bersama Ust. Rasyid Bakhabzy, Lc
- Kontemporer tiap pekan 1 bersama ustadz dengan berbagai disiplin keilmuwan.
Terima kasih banyak bagi yang sudah menyebarkan info pengajian ini ke keluarga dan sahabat. Semoga amal yang sederhana ini menjadikan kita bisa masuk surga bareng-bareng.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
by Danu Wijaya danuw | Mar 19, 2016 | Artikel, Dakwah
Oleh : Persatuan Ulama Islam Sedunia (Al Ittihad al Alamiy li Ulama al Muslimin)
Perbedaan merupakan rahmat Allah swt terhadap manusia. Seandainya syariat hanya berupa satu pandangan tentu akan menyulitkan umat. Perbedaan menjadi khazanah kekayaan pemahaman dan kelapangan bagi umat. Keragaman pandangan membuka ruang untuk memilih dalil yang paling kuat, jalan yang paling tepat, serta yang paling sesuai untuk mewujudkan sejumlah tujuan syariat dan kemashlahatan makhluk. Kita telah melihat bagaimana umat demikian lapang menerima berbagai mazhab dan pandangan.
Perbedaan yang ada mengarah kepada kekayaan dan variasi, bukan perbedaan yang mengarah kepada konflik dan pertentangan. Kita semua juga harus komitmen dengan etika berbeda pendapat dan mengetahui fiqih ikhtilaf atau yang dikenal fiqih i’tilaf (fiqih persatuan). Maksudnya pandangan boleh berbeda, tetapi hati kita tidak boleh berbeda.
Dalam menghadapi berbagai persoalan umat yang besar ini kita harus berdiri dalam satu barisan seperti satu bangunan yang kokoh saling menguatkan. Kita tidak boleh memberikan celah untuk musuh yang sedang menunggu kesempatan guna mencerai beraikan persatuan dan memecah belah kita. Terutama dalam kurun waktu yang sulit ini dimana umat dihadapkan pada makar yang paling hebat dan agamanya sedang dihadapkan pada bahaya.
Persatuan umat harus diawali diantara para ulama yang memimpin umat lewat hukum-hukum syariat diatas landasan. Yang kita tuju adalah adanya dialog yang konstruktif yang bertujuan memperlihatkan kebenaran dan membuka pintu kerjasama dalam kebaikan. Dialog tersebut pertama-tama harus terwujud diantara para ulama dan pemikir dalam suasana persaudaraan serta dibawah kerangka ilmiah dan sikap objektif, jauh dari lontaran pemikiran yang membabi buta.
Selanjutnya kita meyakini bahwa hubungan antara muslim dan saudara sesama muslim berdasarkan prasangka yang baik serta mengantarkan menuju kebaikan. Seorang muslim tidak boleh memposisikan saudaranya sebagai orang yang berdosa, fasik, dan ahli bid’ah kecuali dengan dalil qath’i. Dan hal terburuk adalah mengkafirkan tanpa hujjah dan bukti yang jelas.
Hadist-hadist shahih yang demikian banyak mengingatkan kita untuk tidak mengkafirkan antar kaum muslimin. Hal ini tak boleh dipandang remeh agar setiap kelompok tidak mudah mengkafirkan orang-orang yang berbeda pandangan dengannya. Nabi saw bersabda,
“Siapa yang menyebut seseorang sebagai kafir atau mengatakan, “Musuh Allah!” padahal tidak demikian, maka kondisi tersebut kembali kepadanya.” (H.R. Muslim dan Ahmad dari Abu Dzarr al Ghifari ra.)
“Jika seseorang berkata kepada saudaranya, Wahai orang kafir!” maka kekafiran melekat pada salah satu dari keduanya jika ia memang seperti yang dikatakan. Namun, jika tidak ia kembali kepada yang mengucapkannya.” (H.R. Bukhari dan Muslim dari Ibn Umar)
Sikap mengkafirkan adalah dosa agama, kesalahan ilmiah, dan sebuah kejahatan sosial. Sebab ia memicu perpecahan umat dan bisa memicu munculnya kondisi yang diperingatkan oleh Rasulullah saw.,
“Janganlah sesudah kepergianku kalian kembali saling membunuh.”
Meskipun tindakan mengkafirkan diperbolehkan jika disertai dengan bukti-bukti nyata, namun ia harus ditujukan kepada jenis perbuatannya bukan kepada orangnya. Misalnya dengan berkata, “Siapa yang mengucapkan ini dan itu berarti ia telah kafir. Siapa yang berbuat demikian berarti ia kafir. Siapa yang mengingkari ini berarti ia kafir.” Jadi tidak boleh menyebutkan orangnya dengan berkata, “Fulan kafir”, kecuali setelah adanya interogasi, penelitian, dan pemeriksaan tanpa disertai keraguan sedikitpun. Ini hanya dapat dilakukan oleh peradilan.
Amal yang paling utama disisi Allah adalah berusaha merekatkan kaum muslimin, memperbaiki hubungan diantara mereka, menghilangkan sebab-sebab perpecahan diantara kelompok dan golongan mereka.
“Orang-orang beriman itu bersaudara. Karena itu perbaikilah hubungan antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” (Q.S. Al Hujurat : 10)
Dengan melihat kepada kesamaan akidah, syariat dan tujuan mereka dikumpulkan oleh persaudaraan atas landasan iman, maka Islam memberikan kepada persaudaraan ini sejumlah hak yang tetap dalam hal pembelaan solidaritas dan perlindungan.
“Muslim yang satu saudara bagi muslim yang lain. Ia tidak boleh menzaliminya dan membiarkannya dizalimi.”
Kaum muslimin adalah bersaudara. Mereka disatukan oleh akidah yang sama, kiblat yang sama, iman kepada kitab yang sama, rasul yang sama, dan syariat yang sama. Mereka harus menghilangkan seluruh faktor yang bisa memecah belah kesatuan mereka. Entah itu berupa sikap fanatisme ras dan teritorial, sikap mengekor, sikap mengikuti hawa nafsu, dan egoisme yang menginjak-injak kepentingan umat dan bahkan menampakkan loyalitas kepada musuh umat Islam.
“Sesungguhnya umat ini adalah umat yang satu dan Aku adalah Tuhanmu. Maka sembahlah Aku” (Q.S. Al Anbiya : 92)
Mereka harus merelaisasikan solidaritas Islam dari sebatas wacana kepada amal yang nyata. Mereka harus saling mendukung secara politis diberbagai blok dunia. Umat Islam layak menjadi sebuah blok terbesar jika mereka mau merespon seruan Tuhan.
“Berpegang teguhlah kalian semua kepada tali Allah dan jangan berpecah belah” (Q.S. Ali Imran : 103)
Kaum muslimin harus bahu membahu untuk membebaskan negeri Islam dari para perampasnya sesuai dengan orientasi untuk meraih kemashlahatan Islam yang paling tinggi, serta kebutuhan dan tuntutan dibidang militer, ekonomi,dan kemanusiaan. Aktivitas mereka dalam hal ini merupakan jihad yang paling utama dalam Islam. Siapa yang tidak mampu seorang diri melawan agresor dan memerdekakan negerinya, maka seluruh kaum muslimin berkewajiban menolongnya semampu mungkin.
“Janganlah kalian saling bertikai! Jika demikian kalian pasti gagal dan kehilangan kekuatan” Q.S. Al Anfal : 46
Palestina khususnya menjadi tempat jihad kaum muslimin pada saat ini. Ia adalah tanah air kenabian, tempat Isra Mi’raj Nabi saw, serta negeri tempat Masjidil Aqsa. Ia adalah persoalan setiap muslim. Karena itu, seluruh umat Islam harus membantu apa yang dibutuhkan oleh penduduknya agar negeri mereka yang terampas bisa merdeka, agar rakyatnya bisa mendapatkan haknya kembali, serta agar mereka bisa menegakkan negara yang merdeka ditanah airnya.
Referensi: 25 Prinsip Islam Moderat
Penyusun: Al Ittihad al Alamiy li Ulama al Muslimin (Persatuan Ulama Islam Sedunia)
Penerbit: Sharia Consulting Center (Pusat Konsultasi Syariah)
by Danu Wijaya danuw | Mar 18, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Ibadah
Assalamualaikum wr.wb. Mau tanya ustadz/ustadzah. Dalam sholat berjamaah pada imam yang sudah selesai sholat, sementara ada sebagian makmum yang belum selesai. Dapatkah makmum yang lain mundur selangkah untuk mengambil imam berikutnya agar sholat berjamaah tetap terjaga?
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Terkait dengan pertanyaan bermakmum kepada sesama masbuq (terlambat), dalam hal ini para ulama berbeda pendapat.
Sebagian besar ulama tidak membenarkan, namun sebagian lagi membolehkan.
Dalam hal ini pendapat yang tidak membolehkan lebih utama, sebab tidak ada dalil atau riwayat baik dari Nabi saw maupun sahabat yang pernah melakukan hal tersebut.
Selain itu, para masbuq insya Allah sudah mendapatkan pahala shalat berjamaah. Karena itu tidak perlu lagi mengangkat salah seorang di antara mereka sebagai imam. Apalagi bila rakaatnya berbeda.
Dengan demikian cukuplah bagi masbuq untuk menyempurnakan shalat masing-masing.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Danu Wijaya danuw | Mar 15, 2016 | Artikel, Dakwah
Oleh: Persatuan Ulama Islam Sedunia (Al Ittihad al Alamiy li Ulama al Muslimin)
Kita meyakini bahwa Islam sangat memperhatikan masalah akhlak sampai-sampai Allah SWT memuji Rasul-Nya dengan berkata
“Engkau betul-betul berada diatas akhlak yang agung” (Q.S. al Qalam : 4)
Bahkan, Rasul menegaskan misinya kepada kita dengan bersabda,
“Aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia” (H.R. Ahmad dari Abu Hurairah)
Lebih dari itu, Islam menjadikan berbagai kewajiban ibadah yang merupakan rukun Islam memiliki sasaran moral dan akhlak. Ia bertujuan merealisasikan akhlak tersebut dalam kehidupan manusia. Apabila sasaran tersebut tidak tercapai, berarti ibadahnya tidak sempurna dan layak tidak diterima oleh Allah.
Bahkan Islam menjadikan akhlak sebagai wujud konkret dari iman yang benar. Al Qur’an menggambarkan kaum beriman sebagai berikut
“Orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya; orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna; orang-orang yang menunaikan zakat; orang-orang yang menjaga kemaluannya kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela sementara siapa mencari yang dibalik itu, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas; serta orang-orang yang memelihara amanat dan janjinya” (H.R. al Bukhari, al Tirmidzi, dan Abu Dawud dari Abu Hurairah)
Islam mengajarkan berbagai akhlak diatas dalam inti ajaran agamanya yang berupa perintah dan larangan baik yang berasal dari Al Qur’an maupun Sunnah Nabi-Nya. Akhlak-akhlak yang mulia termasuk dalam kewajiban yang Allah perintahkan, sedangkan akhlak yang buruk termasuk kedalam hal yang Allah larang. Sejumlah hadist shahih juga mengaktualisasikan iman dalam keluhuran akhlak
“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya ia menyambungkan tali silaturahim. Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, ia tidak boleh menyakiti tetangganya. Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya ia memuliakan tamunya. Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya ia mengucapkan yang baik-baik atau diam.” (H.R. al Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah ra)
Adil, ihsan, jujur, amanah, menepati janji, mencintai makhluk, sabar saat mendapat ujian dan kesulitan, malu, tawadhu, bangga dengan iman, dermawan, menjaga kehormatan, santun, memberi maaf disaat mampu membalas, menahan emosi, dan berbagai akhlak lain seperti berbakti kepada orang tua, memberi kepada kerabat, berbuat baik kepada tetangga, mengasihi orang miskin, anak yatim, ibnu sabil, dan pembantu, menolong orang yang lemah, membantu orang yang membutuhkan.
Semua akhlak tersebut termasuk yang diperintahkan agama, yang Allah anjurkan kepada kaum beriman, yang dengannya memberikan kabar gembira kepada mereka yang berbuat baik dan bertaqwa. Hal ini sebagaimna disebutkan pada ayat-ayat permulaan dari surat Al Anfal, awal surat al Mukminun, pertengahan surat Al Ra’ad, beberapa ayat terakhir surat al Furqon sebagai potret hamba Allah yang Maha Penyayang, juga pada surat al Dzariyat sebagai potret kaum bertakwa dan berbuat baik, serta dalam surat al Ma’arij dan dalam berbagai surat lainnya.
Adapun kebalikan seperti berbuat aniaya, melampaui batas, berdusta, berkhianat, menipu, menyalahi janji, bertindak kasar, sombong, angkuh, menggunjing, mengadu domba, bersaksi palsu, melakukan kejahatan baik yang tampak maupun yang terselubung, mencandu narkoba, durhaka kepada orang tua, memutuskan silaturahim, menyakiti tetangga, menghardik anak yatim, berbuat kasar kepada orang miskin, tidak saling menasehati dengan kebenaran, kesabaran dan kasih sayang, membiarkan kemungkaran merajalela, mengingkari perbuatan zaiim serta takut menegurnya.
Semua akhlak buruk tersebut dan yang sejenisnya termasuk larangan dan kemungkaran dalam Islam. Bahkan sebagiannya dianggap sebagai dosa besar sebagaimana disebutkan oleh sejumlah nash berikut
“Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim dan tidak mengajurkan memberi makan orang miskin” (Q.S. al Maun : 1-3).
“Tidak masuk surga orang yang dalam hatinya terdapat kesombongan seberat biji atom” (H.R. Muslim, al Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari Abdullah ibn Mas’ud ra)
“Cukuplah seseorang dikatakan jahat ketika ia menghina saudaranya sesama muslim” (H.R. Muslim, Abu Dawud, dan Ibn Majah dari Abu Hurairah ra)
“Seorang wanita masuk kedalam neraka karena kucing yang ia tahan sampai mati” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Akhlak Islam mencakup semuanya. Tidak ada satupun yang terpisah dari seluruh aspek kehidupan. Hal ini berbeda dengan filsafat peradaban lain yang memisahkan antara ilmu dan akhlak, antara ekonomi dan akhlak, antara politik dan akhlak, serta antara perang dan akhlak. Sementara Islam mengikat semuanya dengan akhlak.
“Mukmin adalah orang yang manusia lainnya merasa aman dengannya terkait dengan darah dan harta mereka” (H.R. Tirmidzi, an Nasai, dan Imam Ahmad dari Abu Hurairah ra).
Islam tidak membenarkan konsep tujuan menghalalkan segala cara. Islam tidak membenarkan penggunaan berbagai sarana yang keluar dari kerangka akhlak untuk mencapai tujuan mulia. Namun tujuan mulia tersebut harus dicapai lewat sarana yang bersih. Mencapai kebenaran dengan cara yang bathil sama sekali tidak bisa dibenarkan. Misalnya membangun masjid dengan uang suap, riba dan penimbunan
“Allah Maha Baik hanya menyukai yang baik-baik” (H.R. Muslim dan Tirmidzi dari Abu Hurairah ra)
Referensi: 25 Prinsip Islam Moderat
Penyusun: Al Ittihad al Alamiy li Ulama al Muslimin (Persatuan Ulama Islam Sedunia)
Penerbit: Sharia Consulting Center (Pusat Konsultasi Syariah)