Rekaman Kajian Riyadush Shalihin – Tawadhu
Rekaman Kajian Riyadush Shalihin Bab 71 – Tawadhu – Bersama Ust. Rasyid Bakhabazy, Lc – Majlis Ta’lim Al-Iman
Download rekaman kajian disini
Rekaman Kajian Riyadush Shalihin Bab 71 – Tawadhu – Bersama Ust. Rasyid Bakhabazy, Lc – Majlis Ta’lim Al-Iman
Download rekaman kajian disini
Assalamu’alaikum wr wb
Pak ustad saya mau bertanya, Islam dari golongan mana yang bagus dan yang harus saya ikuti, apa Islam Persis, Muhammadiyah, Ahmadi, atau Ahlus Sunnah Wal Jama’ah? Saya sendiri termasuk golongan Islam mana? Dan bapak sendiri memeluk Islam golongan apa?
Jawaban:
Assalamu’alaikum wr wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba’du
Islam yang bagus tentunya adalah Islam yang sesuai dengan apa yang diajarkan Nabi Muhammad saw tanpa embel apapun. Sebab Persis, Muhammadiyah dan semacamnya hanyalah organisasi atau kelompok yang pada masa Nabi saw belum dikenal. Di awal surat Al Baqarah, Allah Swt menginformasikan tentang tiga golongan manusia. Satu golongan akan selamat dan dua golongan akan celaka. Yang akan selamat adalah Al Muttaqin (golongan orang taqwa) dan dua golongan yang akan celaka adalah Al Kafirin (golongan orang yang ingkar) & Al Munafiqin (golongan orang mengaku beriman tapi hatinya sebenarnya ingkar).
Ketika Allah Swt menyebutkan tentang Al Muttaqin, ternyata Allah Swt tidak menyebutkan organisasi atau kelompok tertentu, akan tetapi menyebutkan kriteria saja. Lihat Surat Al Baqarah ayat 1-5.
Kita boleh masuk kelompok atau organisasi yang ada, selama ajarannya tidak bertentangan dengan apa yang diajarkan Nabi Muhammad saw. Organisasi atau kelompok yang paling bagus adalah yang paling sesuai dan paling banyak mengaktualisasikan ajaran Islam dalam kesehariannya.
Wallaahu a’lam.
Wassalamu’alaikum wr wb
ed : danw/yayasanaliman
Assalamu’alaikum.
Saya mau bertanya tentang wakaf. Apakah wajib untuk ahli waris mewakafkan tanah, yang mana tanah tersebut pewaris pernah berniat untuk mewakafkannya. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum.
Jawaban:
Assalamu’alaikum wr wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Jika niat untuk mewakafkan tanah itu berupa wasiat maka haruslah dilaksanakan. Dan pembagian harta waris itu dilakukan diantaranya setelah menyelesaikan urusan wasiat. Allah swt berfirman tentang pembagian harta waris :
مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَاأَوْ دَيْنٍ(النساء 11 )
“(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya”. (QS. An Nisa’ : 11).
Namun, jika niat tersebut tidak berupa wasiat, maka tidaklah harus dilaksanakan. Namun sebaiknya, niat dan keinginan untuk mewakafkan tanah tersebut dilaksanakan. Sebagai bentuk bakti baik pada yang sudah meninggal dan pahalanya juga akan sampai kepada mereka. Seperti yang diinformasikan oleh Rasulullah saw bahwa bentuk birrul walidain setelah orang tua meninggal adalah : menshalatkan janazah orang tua, memohon ampun kepada Allah swt untuk orang tua, memenuhi janji orang tua yang belum terlaksana, memuliakan teman orang tua serta menjaga hubungan baik dengan orang yang punya hubungan rahim karena orang tua.
Wallahu a’lam.
Wassalamu’alaikum wr wb.
ed : danw