Assalamu’alaikum wr.wb. Ustad, saya mau bertanya, tentang akikah seorang anak laki-laki yang tidak memiliki bapak, atau dalam kata lain lahir di luar nikah, maka saat meng akikahkan doanya menggunakan bin siapa? bin ibunya seperti nabi isa atau bin kakek dari ibunya boleh tidak?
Terima kasih, sekian pertanyaan saya semoga bermanfaat bagi semua.
 
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu was salamu ala Asyrafil Anbiya’ wal ursalin. Amma ba’du:
Anak yang lahir di luar nikah dianjurkan untuk diakikahi pula sebagaimana anak lainnya. Ibunyalah yang menanggung biaya akikah dan nafkahnya sesuai kemampuan. Bisa berasal dari hasil usahanya sendiri atau bantuan pihak lain.
Lalu bagaimana dengan nasabnya Nasab anak yang lahir di luar nikah adalah kepada sang ibu; bukan kepada orang yang menzinahi ibunya. juga bukan kepada kakek ibunya.
Dalam Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah disebutkan: “Anak zina nasabnya adalah kepada ibunya. Posisinya seperti kaum muslim yang lain selama ibunya juga muslimah”.
Si anak tidak dihukum dan dicela karena perbuatan yang dilakukan oleh ibunya atau karena perbuatan pihak yang menzinahi ibunya. Pasalnya Allah befirman, “Tidaklah seseorang menanggung dosa yang dilakukan oleh orang lain.” (QS Fathir: 18).
Wallahu a’lam. Wassalamu alaikum wr. wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

X