Assalamualaikum wr wb.
Saya Andri. Mau bertanya apa hukum menambal atau mengganti gigi yang patah karena habis kecelakaan?
Wassalamualaikum wr wb.
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Secara umum Islam melarang seseorang merubah ciptaan Allah. Allah menerangkan keinginan setan dalam Al Qur’an, “Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya.” (QS an-Nisa: 119).
Nabi SAW juga bersabda, “Allah SWT melaknat orang yang mentato dan minta ditato, orang yang mencukur alisnya, dan yang meratakan gigi dengan kikir yang bertujuan untuk mempercantik diri dengan mengubah ciptaan Allah“.
Jadi, pada prinsipnya tidak boleh merubah ciptaan Allah dengan berbagai bentuknya di atas, termasuk merapikan dan menambal gigi selama tujuannya hanya untuk mempercantik diri dan sejenisnya.
Namun jika hal itu dilakukan karena kondisi darurat dan ada kebutuhan mendesak yang dibenarkan oleh syariat, maka diperbolehkan.
Misalnya ketika gigi patah atau rusak, padahal sangat dibutuhkan untuk bisa mengunyah makanan dengan baik atau agar tidak ada kendala dalam berbicara, dalam kondisi demikian memperbaiki, menambal, atau menggantinya tentu saja tidak dilarang.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
Assalamualaikum
Ijin bertanya, jadi saya ada tambalan gigi dibagian depan karena kecelakaan. Jadi nanti kalau meninggal gimana ya apa sah?