Assalamualaikum wr wb. Saya mau bertanya. Saya kerja security, kalau mau shalat jum’at manajemen bilang boleh shalat jum’at. Tapi pas mau shalatnya aja. Artinya ketika khutbah saya masih jaga kantor. Bagaimana hukumnya shalat jum’at tapi tidak mendengarkan khutbah karena jaga kantor. Kalau hukumnya tidak sah, bagaimana dengan yang mendengarkan khutbah tapi malah tidur. Bangun menjelang iqamah .
Dari Urip Sulaeman
 
Jawaban :
Wa’alaikumsalam warahmatullah wabarakatu. Amma ba’du.
Pada dasarnya mendengarkan khutbah jum’at adalah wajib sebagaimana perintah Allah untuk bersegera memenuhi panggilan adzan jum’at pada surat Al-Jumu’ah ayat 9.
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli[a]. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Jumu’ah : 9)
Karena itu siapa yang tidak mendengarkan khutbah secara sengaja tanpa udzur, maka ia berdosa. Meski shalat jumatnya sah. Namun bila ia masbuk mendapatkan satu rakaat saja bersama imam insya Allah tetap diterima ibadah jum’atnya.
Nabi saw bersabda, “Siapa yang mendapatkan satu rakaat shalat berarti ia mendapatkan shalat tersebut.” (H.R. Muttafaq alaih). Sisanya satu rakaat lagi tinggal disempurnakan.
Demikian hukum orang yang tidak ikut mendengarkan khutbah tanpa udzur dan hanya ikut shalatnya saja.
Sementara dalam kasus Anda, Anda tidak mendengar karena ada udzur (kendala/halangan), yaitu larangan dari pimpinan atau pemilik perusahaan.
Meskipun agar lebih sempurna hendaknya Anda berusaha melobi sang pimpinan agar mengizinkan mendengar khutbah yang tidak lebih dari setengah jam.
Semoga Allah memberikan jalan keluar dan kemudahan. Aamiin
Ustadz Fauzi Bahreisy

X