Oleh: Sharia Consulting Center
 
Hal hal yang dimakruhkan ketika berpuasa adalah
1. Puasa wishal (puasa dua hari bersambung tanpa makan -berbuka/sahur).
Hal ini makruh menurut mayoritas ulama, dan haram menurut madzhab Syafi’i. Dikecualikan bagi diri Nabi Muhammad Saw yang hukumnya boleh, sebagaimana yang termuat dalam haditsnya Ibnu Umar:
” واصل رسول الله صلى الله عليه وسلم في رمضان، فواصل الناس، فنهى رسول الله عن الوصال ، فقالوا : إنك تواصل ؟ قال : إني لست كأحدكم ، إني أظل يطعمني ربي ويسقيني ” متفق عليه
Rasulullah Saw melakukan puasa wishal pada bulan Ramadhan, maka orang-orang pun ikut melakukan wishal, kemudian Nabi melarang mereka agar tidak melakukan wishal. Mereka berkata: “Tapi, engkau melakukan wishal?”. Beliau bersabda: “Aku tidak seperti kalian, aku diberi makan dan minum oleh Allah“. (Muttafaqun alaih).
2. Melakukan hubungan mesra
Yakni dengan suami/isteri tanpa bersetubuh seperti mencium, meraba, dan lain lain. Karena dikhawatirkan bisa mengeluarkan air mani yang bisa membatalkan puasa. Dan dikhawatirkan jatuh dalam persetubuhan yang haram untuk dilakukan saat puasa, yang bisa memberatkan dalam hukuman batalnya puasa.
3. Berlebih-lebihan dalam melakukan hal yang  mubah, seperti mencium wangi-wangian di siang hari bulan Ramadhan.
(Baca juga: Hal-hal yang Disunnahkan dalam Puasa)
4. Mencicipi makanan
Karena dikhawatirkan bisa tertelan dan bisa tercampur ludah yang kemudian tertelan.
5. Berkumur dan istinsyaq (menghirup air dengan hidung) secara berlebihan
Karena dikhawatirkan bisa tertelan yang mengakibatkan puasanya menjadi batal.
Sumber :
Panduan Lengkap Ramadhan, Sharia Consulting Center