Assalamu’alaikum wr wb.
Pak Ustadz yang saya hormati. Saya ingin bertanya. Saat ini suami saya mendapat tawaran pekerjaan di sebuah perusahaan swasta, perusahaan ini adalah distributor minuman keras seperti bir, apakah pendapatan dari pekerjaan tersebut halal atau tidak, walaupun kita hanya bekerja tidak mengkonsumsi. Mohon jawabannya agar kami tidak salah langkah. Terima kasih. Wassalamu’alaikum wr. wb. Salam, Ana.
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du.
Allah jelas melarang khamar dan benda memabukkan sejenisnya. Allah befirman, “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijs termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS al-Maidah: 90). Karena itu, meskipun tidak ikut meminum, tapi menjual dan bekerja di pabrik yang memproduksi khamar termasuk perbuatan mungkar karena berarti membantu dan bekerja sama dalam perbuatan dosa.
Allah befirman, “Tolong-menolonglah dalam kebaikan dan ketakwaan. Jangan tolong-menolong daam dosa dan permusuhan.” (QS al-Maidah: 2). Secara lebih jelas dalam hadits disebutkan “Nabi melaknat khamr, peminumnya, penjualnya, pembelinya, orang yang menyuguhkannya, orang yang memesan khamr, pemakan hasil jual belinya, pembuatnya, dan orang yang memerintahkan pembuatannya” (HR. Muslim).
Jadi, semua yang terlibat dalam produksi, distribusi, konsumsi, regulasi, dan pembagian hasilnya mendapatkan bagian dari laknat beliau. Naudzu billah. Karena itu, Anda harus menjauhi pekerjaan semacam itu seraya meminta kepada Allah agar diberi pekerjaan yang mendatangkan kebaikan dan keberkahan dunia akhirat. Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.