Assalamualaikum
Saya mau bertanya, apakah qurban itu bisa diperuntukkan untuk orang yg telah meninggal, misalnya saya ingin berqurban untuk kakek/nenek saya yg sudah meninggal, apakah itu diperbolehkan ? Hukumnya apa ?
terima kasih
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Sebelumnya perlu diketahui bahwa hukum berkurban menurut jumhur ulama adalah sunnah mu’akkad bagi muslim yang hidup dan memiliki kemampuan. Sementara bagi yang telah meninggal dunia, menjadi wajib jika sebelum meninggal pernah bernazar atau berwasiat. Namun jika yang meninggal tadi tidak bernazar dan tidak berwasiat, apakah boleh berkurban untuknya?
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat: Imam an-Nawawi yang bermadzhab Syafii berpendapat bahwa tidak sah kurban untuk orang yang telah meninggal dunia kecuali jika sebelumnya ia pernah berwasiat. Imam Nawawi berkata, “Tidak boleh berkurban atas nama orang lain tanpa ijinnya, serta tidak boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal tanpa wasiatnya.”
Dalam madzhab Maliki, berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia hukumnya makruh.
Sementara menurut pandangan jumhur ulama hukumnya boleh dan sah. Artinya pahala kurban tersebut insya Allah sampai kepada yang meninggal dunia. Di antara dalilnya bahwa Ali ra pernah berkurban untuk Nabi saw dengan dua ekor kibas (HR Abu Daud, Ahmad, al-Bayhaqi, al-Hakim).
Dalil lainnya adalah bahwa Rasulullah saw berkurban dengan dua ekor kambing. Yang pertama untuk beliau dan keluarga. Yang kedua untuk umatnya secara umum. Menurut para ulama hal itu meliputi umatnya yang hidup dan yang meninggal dunia.
Ibnul Qayyim, setelah menjelaskan berbagai dalil Alquran dan Sunnah tentang sampainya pahala amal orang yang hidup kepada orang yang meninggal dunia, dalam kitab ar-Ruh berkata, “Semua nash tersebut saling menguatkan bahwa pahala amal bisa sampai kepada orang yang telah meninggal dunia apabila orang yang hidup melakukan amal tersebut untuknya…”
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.