Salam ustadz. Saya Umar di Jakarta Selatan. Mau bertanya soal boleh tidaknya saya sebagai kepala rumah tangga tidak shalat jamaah di masjid (maghrib dan isya) dengan maksud saya berjamah dengan anak istri saya di rumah. Tujuannya ingin mengajarkan anak-anak saya sholat. Bukan hanya memerintah, tapi juga saya ingin jadi teladan bagi anak saya. Terima kasih atas jawabannya.
 
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Di antara dalil disyariatkannya shalat berjamaah di mesjid adalah hadits berikut:
Seorang sahabat yang tuna netra datang kepada nabi saw. Ia berkata, “Ya Rasulullah, tidak ada yang menuntunku ke masjid.” ia meminta agar diberi rukhsah shalat di rumah. Awalnya nabi saw memberikan rukhsah. Namun ketika sahabat tersebut hendak pergi, nabi saw bertanya, “Engkau mendengar panggilan adzan?” “Ya” jawabnya. “Kalau begitu, responlah pangglan tersebut!” (HR Muslim, an-Nasai, dan yang lain).
Nabi saw bersabda, “Aku pernah bertekad memerintahkan sejumlah orang untuk mengumpulkan kayu bakar lalu kudatangi orang-orang yang shalat di rumah mereka tanpa udzur untuk kubakar rumah mereka.” (HR Muslim).
Dari riwayat pertama dapat diambil pelajaran bahwa apabila yang tuna netra saja masih tetap diminta untuk datang ke masjid, apalagi yang sehat dan memiliki indera sempurna. Demikian pula dari riwayat kedua dapat diambil pelajaran bahwa nabi saw sampai pernah berkeinginan membakar rumah orang-orang yang tidak shalat di mesjid. Ini menunjukkan kedudukan shalat berjamaah di mesjid sangat penting.
Dari riwayat di atas dan sejumlah riwayat lain, sebagian ulama menegaskan bahwa shalat berjamaah di masjid hukumnya fardhu ain. Ada pula yang mengatakan fardhu kifayah. Namun menurut jumhur ulama, shalat fardhu berjamaah di mesjid bagi laki-laki hukumnya sunnah mu’akkadah.
Yang jelas Nabi saw dan para sahabat nyaris tidak pernah meninggalkan shalat berjamaah di mesjid. Hanya udzur syar’i saja, seperti sakit atau hujan, yang membuat mereka tidak menunaikan shalat berjamaah di masjid. Selebihnya mereka selalu mengerjakan shalat berjamaah di masjid.
Karena itu, kalau ditanya bolehkah melaksanakan shalat berjamaah di rumah, jika berpegang pada pendapat jumhur maka jawabannya adalah boleh. Namun orang yang shalat berjamaah di rumah berarti tidak mengikuti sunnah Nabi saw yang selalu shalat berjamaah di mesjid. Selain itu, ia kehilangan kesempatan untuk mendapatkan ganjaran yang besar, dan tidak menghidupkan syiar Islam.
Keinginan memberikan contoh kepada keluarga, terutama anak, agar mereka shalat berjamaah bukanlah udzur untuk tidak ke masjid. Justru dengan pergi ke masjid Anda memberikan contoh yang baik bahwa Anda menjaga perintah-NYa.
Bahkan kalau anak Anda laki-laki, maka ia bisa diajak ke masjid sehingga nantinya terbiasa. Sementara mengajari keluarga tentang tata cara shalat yang benar bisa dilakukan dengan dialog, latihan, dan nasihat. Di luar itu, Anda bisa menunaikan shalat sunnah di rumah.
Wallahu a’lam. Wassalamu alaikum wr.wb. 
ed : danw