by Danu Wijaya danuw | May 9, 2017 | Artikel, Berita, Nasional
Rasanya sulit dipercaya, tetapi begitulah faktanya. Setiap hari, dari rumah ke kantor, pulang-pergi, ia naik angkutan umum Transjakarta. Itulah hakim H Dwiarso Budi, ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memimpin majelis hakim sidang perkara penistaan agama oleh Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.
Di mata kawan-kawannya, ia dijuluki bonek (bondo nekat). Bukan hanya karena kelahiran Surabaya, tetapi julukan itu menunjuk pada integritasnya sebagai hakim. “Anti suap, anti gertak,” kata seorang sahabatnya.
Lahir di Surabaya 14 Maret 1962, Inoenk begitu panggilan akrab H Dwiarso Budi Santiarto, SH., Mhum sampai sekarang pun masih tinggal di rumah dinas. Suami Yanti, SH., MH (teman kuliah) dan ayah dua anak, Rio dan Anya ini, pernah menjadi ketua pengadilan di Kotabumi, Kraksaan, Depok, Banjarmasin, dan Semarang.
Puteranya, Rio (S1 ITB dan S2 UI) saat ini tinggal di Jepang bekerja sebagai pelayan toko. Sedangkan Anya (Hukum Unpar), sebagai pegawai pajak di Palangka Raya.
Sarjana Hukum jebolan SI Universitas Airlangga dan S2 Universitas Gajahmada serta terakhir Lemhanas (2016) ini adalah mantan Atlet Hoki PON Jatim dan Atlet Tennis mewakili Provinsi di mana dia bertugas waktu itu.
Keputusan Dwiarso yang Tegas dan Berani
1. Memutus seumur hidup koruptor BLBI
Mantan Asisten/Sekretaris Mahkamah Agung ini sewaktu bertugas sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus hukuman seumur hidup untuk koruptor BLBI.
2. Mengalahkan sengketa Gubernur Jateng
Waktu bertugas di PN Semarang, Dwiarso juga memutus sengketa Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dengan vonis kalah. Dalam Kasus sengketa lahan 237 hektar di Pusat Rekreasi dan Pusat Pembangunan
3. Menghukum Hakim Temannya Sendiri
Saat melawan pengacara kondang Yusril dengan menghukum hakim temannya sendiri, Asmadinata sebagai hakim ad hoc PN Semarang. Dalam korupsi yang diterimanya dengan vonis 5 Tahun penjara.
4. Memvonis Bupati Karang Anyar
Rina Iriani Bupati Karang Anyar dalam kasus korupsi bantuan subsidi Kementrian Perumahan Rakyat
5. Memutus Vonis Ahok 2 Tahun Penjara
Dosen favorit Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu, kini menjadi tempat bergantung harapan keputusan adil dari persidangan kasus penistaan agama Ahok.
Sekian lama, ia memang menjadi gantungan harapan para penuntut keadilan yang mengharapkan vonisnya terhadap Ahok terbebas dari pelbagai intervensi supaya wajah hukum kita mendapat kepercayaan publik.
Selasa (9/5) siang, akhirnya, ia membuktikan dirinya memang hakim yang berintegritas tinggi. Meskipun sempat dibayangi spekulasi, dia juga akan dilumat berbagai manuver, seperti aparat penegak hukum lainnya yang masuk angin.
Vonisnya, Ahok terbukti bersalah, dan dihukum penjara 2 tahun. Langsung ditahan di LP Cipinang.
Keberanian dan indepedensinya untuk memutuskan hukum berdasarkan UUD 45 itulah yang membuat Ketua Mahkamah Agung Marsekal Sarwata sangat membanggakannya.
Sumber : Republika/Tirto
by Danu Wijaya danuw | May 9, 2017 | Artikel, Berita, Nasional
Gubernur DKI Basuki Purnama atau Ahok yang baru saja divonis 2 tahun penjara, tiba ke Rutan Cipinang. Pria yang akrab disapa Ahok ini dibawa menggunakan barracuda.
Ahok tiba pukul 11.54 WIB, di Rutan Cipinang, Jl Raya Bekasi, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017).
Sebelum Ahok datang, petugas rutan dan polisi sudah lebih dulu bersiaga di lokasi. Petugas kepolisian mengenakan rompi anti peluru dan senjata laras panjang.
Ahok dibawa ke Rutan Cipinang sebagai bentuk tindak lanjut atas vonis 2 tahun penjara. Majelis hakim PN Jakarta Utara menyatakan Ahok bersalah melakukan penodaan agama.
Ia turun dari mobil yang membawanya dari Kementerian Pertanian di mana sidang digelar.
Ia masih mengenakan batik biru, pakaian yang sama yang dipakainya di ruang sidang.
Ahok akan didaftar sebagai salah satu penghuni baru. Sesuai aturan yang ada, ia akan lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan.
Ahok divonis dua tahun penjara dan diperintahkan untuk langsung ditahan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5).
Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Sumber : Detik/BBC
by Danu Wijaya danuw | May 9, 2017 | Artikel, Berita, Nasional
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bersalah terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.
Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan terdakwa Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama 2 tahun.
“Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan,” tegas Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Sebelumnya, Ahok didakwa melakukan penodaan agama lantaran mengutip Surat Al Maidah ayat 51, saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Ahok didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum yang Tidak Tegas
Namun dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabaikan Pasal 156a KUHP karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat.
JPU pun hanya menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP dan dihukum 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Alasan Keputusan Vonis Majelis Hakim
Majelis Hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto, dalam pembacaan vonisnya mengatakan, sejumlah hal yang memberatkan terdakwa adalah :
Pertama, perasaan tidak bersalah atas apa yang dilakukannya sebagai tuduhan penodaan agama
Kedua, apa yang dilakukan terdakwa mencederai kerukunan beragama.
Adapun sejumlah hal yang meringankan, Ahok bersikap kooperatif selama persidangan, dan belum pernah dihukum dalam kasus sebelumnya.
Sumber : republika/liputan6
by Danu Wijaya danuw | May 8, 2017 | Artikel, Berita, Nasional
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI. Wiranto menjelaskan setidaknya ada lima alasan mengapa ormas itu perlu dibubarkan.
“Pertama, sebagai ormas berbadan hukum HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional,” kata Wiranto di kantor Menkopolhukam, Jakarta, Selasa 8 Mei 2017.
Kedua, kegiatan yang dilakukan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2013 tentang ormas.
Ketiga, aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat. Yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
“Keempat mencermati berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” tegas mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tersebut.
Kelima, keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam. “Namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45,” katanya.
Rapat pembubaran ormas HTI ini dihadiri olek Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly dan perwakilan dari Kejaksaan Agung
by Danu Wijaya danuw | May 6, 2017 | Artikel, Berita, Nasional
JAKARTA – Bersamaan dengan #AksiSimpatik55, hari ini, Jumat (5/5/2017), pasangan Anies Baswedan – Sandiaga Uno resmi ditetapkan oleh KPU sebagai gubernur wakil gubernur DKI Jakarta terpilih.
Penetapan dilakukan dalam acara rapat pleno terbuka pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih periode 2017-2022 di kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2017).
Saat menyampaikan Pidato Kemenangan yang disiarkan LIVE TvOne ini, Anies menghentikan pidatonya saat adzan Ashar berkumandang. Untuk bersama-sama menyimak dan mendengarkan lantunan adzan.
Yang SUBHANALLAH banget adalah begitu pas momen apa yang diucapkan Anies Baswedan dengan saat berkumandangnya adzan.
Di tengah pidato Anies menyampaikan “Kemenangan itu hanya datang karena petolongan dari Allah…”, lalu saat itu terdengar lantunan adzan dari kejauhan “Allahu Akbar… Allahu Akbar..”. Kemudian Anies menghentikan pidatonya untuk mendengarkan adzan.
Subhanallahu.. Allahu Akbar… Indahnya pemimpin muslim.
by Danu Wijaya danuw | May 6, 2017 | Artikel, Berita, Nasional
Aksi 55 yang diprakarsai Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) ini bertujuan menuntut keadilan terkait kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Aksi dilakukan menjelang putusan majelis hakim pada 9 Mei mendatang.
Ribuan peserta Aksi Damai 505 tiba di Jakarta dengan kondisi yang berpencar. Sebagian berkumpul di masjid At Tin TMII, dan masjid lain di Jakarta. Sebagian besar berkumpul di masjid Istiqlal.
Jamaah yang dominan mengenakan pakaian serba putih. Mereka memenuhi lebih dari setengah ruang utama masjid Istiqlal. Peserta aksi diketahui datang dari berbagai daerah. Menurut salah satu petugas keamanan Masjid Istiqlal, Taman, ada yang datang dari Purwakarta, Pekanbaru, Palembang, Pontianak, hingga Medan.
Kebanyakan mereka datang secara pribadi dan kelompok-kelompok kecil. Ada yang datang menggunakan motor, mobil pribadi dan transportasi lain.

Peserta shalat jumat di jalan sekitar masjid Istiqlal

Peserta shalat jumat di jalan sekitar Istiqlal

Agam Jawara datang bersama ormas Forkabi dan Jawara Betawi

Banyak peserta yang datang berjalan kaki

Ada 5 bule di 4 foto berbeda

Warga NU kabupaten sukabumi
Aa Gym Khotbah Subuh di Masjid At Tin
Aa menyoroti beberapa kejadian mencemaskan di antaranya pengadilan penistaan agama yang sedang berlangsung saat ini.
Ia berharap mudah-mudahan dengan munajat bersama, Allah memberikan hidayah dan taufik kepada majelis hakim untuk bisa memberikan keputusan seadil-adilnya yang bisa memenuhi dahaga keadilan sehinga bisa dirasakan masyarakat, khususnya umat Islam.
“Insya Allah aksi 505 kegiatan yang penuh berkah. Yang hadir niatnya lurus demi kebaikan. Laksanakan dengan niat yang baik, perkataan baik dengan sikap yang terbaik agar Allah yang maha menyaksikan Ridho kepada kita memberikan takdir terbaik bagi kita.”
Adapun bagi yang tak bisa hadir, kata Aa, silahkan shalat jumat di tempat masing-masing dan memperbanyak doa. Insya Allah tak ada yang disia-siakan.
“Dan berdoa bisa mengubah takdir ke takdir yang lebih baik. Insya Allah kita lakukan ini atas kecintaan terhadap negara kesatuan Indonesia kita yang utuh dan martabat ini.”
KH Adnan MUI Khotbah Jumat di Istiqlal
Khotib sholat Jumat Masjid Istiqlal kali ini adalah KH M Adnan Harahap dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam khotbahnya KH Adnan menyatakan, Masjid Istiqlal merupakan masjid terbesar di Asia. Pemimpin negara – negara di dunia pernah menyempatkan untuk datang ke Masjid Istiqlal untuk belajar tentang Islam di Indonesia.
“Para pemimpin dunia pernah datang ke Masjid Istiqlal tidak lain untuk belajar Islam di Indonesia yang merupakan terbesar di dunia,” jelas KH Adnan.
KH Adnan juga berperan agar umat Islam menjadi umat yang bermanfaat dan bermartabat untuk orang lain. Seperti dalam ayat Al Quran jadilah kamu menjadi umat yang terbaik, umat yang bermartabat, umat yang tertib, umat yang memiliki harga diri. Contoh dari umat bermartabat ditunjukan dengan ikut aksi yang dilakukan dengan penuh kedamaian.
“Itulah makna dari umat yang bermartabat, sama seperti hari ini kegiatan mulia aksi damai. Ini mayoritas gelar aksi damai. Inilah wajah Islam Indonesia. Kita luruskan niat semata-mata lillahi taala. Niat yang lurus juga untuk masyarakat kita, para pemimpin kita,” tegasnya.