0878 8077 4762 [email protected]

6 Rekomendasi MUI Terkait Fatwa Atribut Keagamaan Nonmuslim Haram Dipakai

MUI baru saja mengeluarkan fatwa yang menyatakan haram hukumnya bagi seorang muslim menggunakan atribut keagamaan agama lain. Bersamaan dengan itu, MUI mengeluarkan rekomendasi terkait.
“Ada rekomendasi yang dikeluarkan terkait dengan fatwa itu,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam di Jakarta, 14/12/2016).
Berikut Rekomendasi dalam fatwa tersebut:

  1. Umat Islam agar tetap menjaga kerukunan hidup antara umat beragama dan memelihara harmonis kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa menodai ajaran agama, serta tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.
  2. Umat Islam agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama. Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-muslim dalam menjalankan ibadahnya, bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis.
  3. Umat Islam agar memilih jenis usaha yang baik dan halal, serta tidak memproduksi, memberikan, dan/atau memperjualbelikan atribut keagamaan non-muslim.
  4. Pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya, dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-muslim kepada karyawan muslim.
  5. Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada umat Islam sebagai warga negara untuk dapat menjalankan keyakinan dan syari’at agamanya secara murni dan benar serta menjaga toleransi beragama.
  6. Pemerintah wajib mencegah, mengawasi, dan menindak pihak-pihak yang membuat peraturan (termasuk ikatan/kontrak kerja) dan/atau melakukan ajakan, pemaksaan, dan tekanan kepada pegawai atau karyawan muslim untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama seperti aturan dan pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-muslim kepada umat Islam.

“Fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini,” kata Asrorun.
Fatwa ini ditetapkan di Jakarta pada Rabu 14 Desember 2016 hari ini.
 
Sumber : detik, mui

Fatwa MUI : Shalat Jum'at, Dzikir, dan Kegiatan Keagamaan di Tempat Selain Masjid

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 53 Tahun 2016
Tentang :
PELAKSANAAN SHALAT JUM`AT, DZIKIR, DAN KEGIATAN KEAGAMAAN DI TEMPAT SELAIN MASJID
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah :
MENIMBANG               :
a. bahwa di tengah masyarakat ada rencana kegiatan sosial kemasyarakatan yang dilaksanakan dan dirangkai dengan kegiatan keagamaan yang mengambil tempat di jalan dan fasilitas umum, salah satunya adalah kegiatan unjuk rasa untuk menuntut keadilan;
b. bahwa penyelenggara unjuk rasa merencanakan kegiatan dzikir dan doa serta Shalat Jum’at secara berjamaah di fasilitas umum, yang salah satu sebabnya adalah jumlah jamaah yang sangat banyak sehingga tidak tertampung jika dilaksanakan di masjid, kemudian memilih melaksanakannya di fasilitas umum yang dapat mengganggu ketertiban umum;
c. bahwa terhadap masalah tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia mengajukan permohonan pandangan dan penjelasan terkait dengan pelaksanaan Sholat Jum’at dan Dzikir di jalan raya;
d.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang pelaksanaan Shalat Jum’at dan dzikir di tempat selain masjid guna dijadikan pedoman.
MENGINGAT                :  
1.  Al-Quran :
a. Firman Allah SWT yang menegaskan perintah untuk melaksanakan Shalat Jum’at, antara lain:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Wahai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” ( QS Al-Jumu`ah : 9)
b. Firman Allah SWT yang menegaskan tanggung jawab orang beriman untuk memakmurkan masjid, antara lain:

إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللهِ مَنْ آمَنَ بِاللهَ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلاَةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلاَّ اللهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ

“Hanyalah yang memakmurkan mesjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. At-Taubah: 18)

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ  ِللهِ فَلاَ تَدْعُوا مَعَ اللهِ أَحَدًا

“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah. Oleh karena itu, janganlah kamu menyembah seorang pun (di dalamnya) di samping juga (menyembah) Allah.” (QS. Al-Jin: 18)
2.  Hadis Rasulullah SAW, antara lain:

جعلت لي الأرض مسجداً وطهوراً فحيثما أدركتك الصلاة فصل

“Dijadikan untukku bumi ini sebagai masjid dan suci. Maka dimanapun kamu menemui waktu shalat, maka shalatlah. “(H.R. Muttafaq Alaih)

لَيَنتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الجُمُعَةَ أَوْ لَيَخْتمَنَّ الله عَلَى قُلُوْبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُوْنَنَّ مِنَ الغَافِلِيْنَ

“Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan Shalat Jum’at atau Allah akan menutup hati mereka dari hidayah sehingga mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim)
مَنْ تَرَكَ َثلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا طبَعَ الله عَلىَ قَلْبِهِ
“Orang yang meninggalkan 3 kali Shalat Jum’at karena lalai, Allah akan menutup hatinya.” (HR. Abu Daud)

عن أبي هريرة أنهم كتبوا إلى عمر يسألونه عن الجمعة فكتب جمعوا حيث كنتم

“Dari Abu Hurairah ra bahwasannya para sahabat menulis surat kepada ‘Umar (bin Al-Khathab) bertanya kepadanya tentang shalat Jum’at. Lalu ‘Umar menulis balasan : “Shalat Jum’atlah dimana saja kalian berada” (HR Ibnu Abi Syaibah).
3. Ijma’ Ulama mengenai kewajiban Shalat Jum’at bagi setiap muslim yang memenuhi syarat dan kebolehan untuk tidak melaksanakan Shalat Jum’at bagi yang memperoleh dispensasi
4.  Qaidah fiqhiyyah :
الحاجة تقدر بقدرها
“Hajat itu ditentukan (kebolehannya) sesuai dengan kadarnya”
الضرر يدفع بقدر الإمكان
“Madarat itu dicegah semaksimal mungkin”
يتحمل الضرر الخاص لدفع ضرر عام
“Kemudaratan yang khusus  ditanggung untuk mencegah kemudaratan yang umum”
لِلْوَسَائِلَ حُكْمُ الْمَقَاصِدِ
“ Hukum sarana adalah mengikuti hukum capaian yang akan dituju “
تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
“ Tindakan pemimpin (pemegang otoritas) terhadap rakyat harus mengikuti kemaslahatan “
MEMPERHATIKAN :
1. Pendapat Imam al-Nawawi dalam kitab “al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab” juz 5 halaman 648, sebagai berikut:

قال أصحابنا ولا يشترط إقامتها في مسجد ولكن تجوز في ساحة مكشوفة بشرط أن تكون داخلة في القرية أو البلدة معدودة من خطتها”

“Sahabat-sahabat kami (Ulama al-Syafi’iyyah) berkata: pelaksanaan (shalat jum’at) tidak disyaratkan harus di masjid, akan tetapi boleh dilaksanakan di area terbuka, dengan syarat masih di tengah-tengah permukiman atau suatu wilayah tertentu ”
2. Pendapat Imam al-Khatib as-Syarbini dalam kitab “Mughni al-Muhtaj, juz I halaman 543 sebagai berikut:

(الثاني من الشروط (أن تقام في خطة أبنية أوطان المجمعين بتشديد الميم: أي المصلين الجمعة، وإن لم تكن في مسجد لأنها لم تقم في عصر النبي – صلى الله عليه وسلم – والخلفاء الراشدين إلا في مواضع الإقامة كما هو معلوم”

Syarat kedua dari syarat sahnya sholat jum’at adalah dilaksanakan di lokasi permukiman yang dihuni oleh orang-orang yang wajib sholat jum’at, sekalipun sholat jum’atnya bukan di masjid. Hal ini karena di zaman Nabi SAW dan Khulafaur Rasyidin tidak dilaksanakan Shalat Jum’at kecuali di tempat-tempat permukiman sebagaimana telah diketahui.”
3.  Pendapat al-Imam al-Ramli dalam kitab “Nihayah al-Muhtaj”  juz 2 halaman 63, sebagai berikut:

…. و في (الطريق) والبنيان وقت مرور الناس به كالمطاف؛ لأنه يشغله بخلاف الصحراء الخالي عن الناس كما صححه في التحقيق”

… Dan (makruh hukumnya) shalat di jalan dan di bangunan saat orang-orang sedang lewat seperti di tempat tawaf, karena akan dapat mengganggu kekhusyukannya, berbeda dengan di tanah lapang yang sepi dari lalu lalang manusia (maka tidak makruh) sebagaimana pendapat yang dishahihkan oleh Imam al-Nawawi dalam al-Tahqiq.”
4.  Pendapat al-Imam al-Mardawi dalam kitab “al-Inshaf” juz 2 halaman 378 sebagai berikut:

قوله: ويجوز إقامتها في الأبنية المتفرقة , إذا شملها اسم واحد ، وفيما قارب البنيان من الصحراء وهو المذهب مطلقا . وعليه أكثر الأصحاب . وقطع به كثير منهم .”

“Shalat Jum’at boleh dilaksanakan di beberapa bangunan yang terpisah sepanjang masih meliputi satu tempat, boleh juga dilaksanakan di tanah lapang dekat bangunan permukiman. Inilah pendapat madzhab Hanbali secara mutlak, dan mayoritas ulama Hanabilah berpendapat seperti ini, dan inilah pendapat yang dipilih mayoritas ulama Hanabilah.”
5.  Pendapat al-Imam Ibn Qudamah al-Maqdisi dalam kitab “al-Mughni”, Juz 2, halaman 171, sebagai berikut :

ولا يشترط لصحة الجمعة إقامتها في البنيان، و يجوز إقامتها فيما قاربه من الصحراء، و بهذا قال أبو حنيفة”

“Tidak termasuk syarat sah pelaksanaan shalat Jum’at harus dilakukan di dalam bangunan. Pelaksanaan Shalat Jum’at boleh dilakukan di tanah lapang yang dekat dengan bangunan. Ini juga merupakan pendapat Imam Abu Hanifah”.
6. Pendapat al-Imam Abu Husain Yahya bin Abu al-Khair Salim al-‘Imrani al-Yamani  dalam kitab “al-Bayan fi Madzhabi al-Imam al-Syafi’i” juz 2 halaman 113 :

وتكره الصلَاة في قارعة الطريق؛ لحديث عمر – رَضِيَ اللهُّ عَنْه، ولانه لا يتمكن من الخشوع في الصلَاة؛ لممر الناس فيها، ولانها تداس بالنجاسات. فإن صلى في موضع منها، فإن تحقق طهارته، صحت صلاته، وإن تحقق نجاسته، لم تصح صلاته، وإن شك فيها، ففيه وجهان مضى ذكرهما في المياه.

Dimakruhkan shalat di jalanan karena hadis riwayat Umar ra, juga karena tidak memungkinkannya khusyu’ dalam shalat akibat adanya lalu lalang orang lewat, serta bisa terkena najis. Apabila shalat di gang jalanan dan nampak jelas akan kesuciannya maka sah shalatnya. Sebaliknya, jika nampak jelas kenajisannya maka tidak sah shalatnya. Apabila ragu, maka ada dua pendapat, sebagaimana telah dijelaskan dalam bab miyah.
7. Pendapat Imam Abdurrahman al-Jaziri dalam kitab “al-Fiqh ala madzahib al-arba’ah” juz 1 halaman 351:

هل تصح صلاة الجمعة في الفضاء؟ اتفق ثلاثة من الائمة على جواز صحة الجمعة في الفضاء، وقال المالكية: لا تصح  إلا في المسجد وقد ذكرنا بيان المذاهب تحت الخط المالكية قالوا: لا تصح الجمعة في البيوت ولا في الفضاء، بل لا بد أن تؤدي في الجامع. الحنابلة قالوا: تصح الجمعة   في الفضاء إذا كان قريبا من البناء، ويعتبر القرب بحسب العرف فإن لم يكن قريبا فلا تصح الصلاة، وإذا صلى الامام في الصحراء استخلف من يصلي بالضعاف. الشافعية قالوا: تصح الجمعة في الفضاء إذا كان قريبا من البناء، وحد القرب عندهم المكان

Apakah sah shalat Jum’at di tanah lapang?
Imam tiga mazhab (Imam Abu Hanifah, Imam al-Syafii, dan Imam Ahmad) sepakat tentang kebolehan pelaksanaan Shalat Jum’at di tanah lapang.
Ulama Malikiyah menyatakan tidak sah Shalat Jum’at kecuali di masjid. Dan telah kami jelaskan penjelasan mazhab di bawah garis. Ulama Malikiyah berkata: Shalat Jum’at tidak sah di rumah-rumah, juga  di tanah lapang. Shalat Jum’at harus dilaksanakan di  masjid Jami’. Hanabilah berpendapat sah Shalat Jum’at yang dilaksanakan di tanah lapang apabila dekat dengan permukiman. Kedekatan ini berdasarkan kebiasaan. Jika tidak dekat, maka Shalat Jum’at tidak sah. Apabila Imam shalat di padang sahara maka hendaknya ia menunjuk pengganti untuk menjadi imam bagi makmum yang lemah.
Ulama Syafi’iyyah berpendapat sahnya Shalat Jum’at di tanah lapang apabila dekat dengan bangunan. Patokan kedekatan di sini adalah soal tempat.
7. Pendapat Imam Nawawi al-Bantani dalam kitab “Nihayat al-Zein” halaman 158 sebagai berikut:

فلا جمعة على رقيق ولا أنثى ولا مسافر ولا معذور بمجوّز لترك الجماعة، ومنه الإشتغال بتجهيز الميت والإسهال الذي لا يضبط نفسه معه ويخشى منه تلويث المسجد والحبس عنه إذا لم يكن مقصرا فيه، فإذا رأى القاضي المصلحة في منعه منعه، وإلا أطلقه لفعل الجمعة.

“Tidak wajib shalat jumat bagi hamba sahaya, wanita, musafir, dan orang yang memiliki udzur yang memperbolehkan meninggalkan jama’ah jumat. Termasuk orang yang udzur adalah orang yang sibuk mengurus mayyit, orang yang mengalami diare yang tidak bisa menahan dan takut mengotori masjid. Apabila Qadhi memandang adanya kemaslahatan untuk melarangnya melaksanakan shalat Jum’at, maka  ia boleh melarang. Dan jika tidak ada kekhawatiran, maka Qadhi membiarkannya melaksanakan shalat Jum’at”.
8. Pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam Sidang Komisi Fatwa MUI pada tanggal 28 November 2016.
 
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN           :    FATWA TENTANG PELAKSANAAN SHALAT JUM`AT, DZIKIR, DAN KEGIATAN KEAGAMAAN DI TEMPAT SELAIN MASJID
Pertama : Ketentuan Hukum
1.  Shalat Jum’at merupakan kewajiban setiap muslim yang baligh, laki-laki, mukim, dan tidak ada ‘udzur syar’i.
2. Udzur syar’i yang menggugurkan kewajiban Shalat Jum’at antara lain : safar, sakit, hujan, bencana dan tugas yang tidak bisa ditinggalkan.
3. Unjuk rasa untuk kegiatan amar makruf nahi munkar, termasuk tuntutan untuk penegakan hukum dan keadilan tidak menggugurkan kewajiban Shalat Jum’at.
4. Shalat Jum’at dalam kondisi normal (halat al-ikhtiyar) dilaksanakan di dalam bangunan, khususnya masjid. Namun, dalam kondisi tertentu, Shalat Jum’at sah dilaksanakan di luar masjid selama berada di area permukiman.
5. Apabila Shalat Jum’at dilaksanakan di luar masjid, maka harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. terjaminnya kekhusyukan rangkaian pelaksanaan Shalat Jum’at
b. terjamin kesucian tempat dari najis
c. tidak menggangu kemaslahatan umum
d. menginformasikan kepada aparat untuk dilakukan pengamanan dan rekayasa lalu lintas.
e. mematuhi aturan hukum yang berlaku
6. Setiap orang yang tidak terkena kewajiban Shalat Jum’at, jika melaksanakan Shalat Jum’at hukumnya sah sepanjang syarat dan rukunnya terpenuhi.
7. Setiap orang muslim yang bertugas mengamankan unjuk rasa yang tidak memungkinkan meninggalkan tugas saat Shalat Jum’at tiba, maka tidak wajib Shalat Jum’at dan menggantinya dengan shalat zhuhur.
8. Kegiatan keagamaan sedapat mungkin tidak mengganggu kemaslahatan umum. Dalam hal kegiatan keagamaan harus memanfaatkan fasilitas umum, maka dibolehkan dengan ketentuan :
a. penyelenggara perlu berkoordinasi dengan aparat,
b. dilakukan sesuai dengan kebutuhan
c. aparat wajib membantu proses pelaksanaannya agar tertib
9. Kegiatan keagamaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 8 hukumnya haram.
Kedua:    Rekomendasi
1. Pemerintah perlu menjamin kebebasan beribadah warga negara dan memfasilitasi pelaksanaannya agar aman, nyaman, khusyuk, dan terlindungi.
2. Umat Islam perlu menjaga ketertiban dalam pelaksanaan ibadah dan syi’ar keagamaan.
3. Aparat keamanan harus menjamin keamanan dan kenyamanan pelaksanaan ibadah dan syi’ar keagamaan umat Islam.
Ketiga :  Penutup
1. Fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
 
Ditetapkan di    :  Jakarta
Pada tanggal     :  28 Shafar    1438 H/28 November 2016 M
 
MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA
Ketua
PROF. DR. H. HASANUDDIN AF, MA
Sekretaris
DR. HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA
 
Sumber :
http://mui.or.id/index.php/2016/11/29/fatwa-mui-perihal-shalat-jumat-di-tempat-selain-masjid/

Fatwa Para Ulama Rabithah Ulama Muslim Tentang Aksi Demonstrasi Damai Tanggal 4 November

Saudara kami tercinta, Al-Ustad Harman Tajang, Lc.M.Hi bertanya kepada sejumlah Ulama Rabithah Alam Islamy dengan bentuk pertanyaan yang sama melalui WA.
Pertanyaan :
Assalamu’alaikum wahai Syaikh yang kami cintai. Mohon penjelasan anda tentang perkara penting yang terjadi ditengah masyarakat Indonesia secara umum dan umat Islam khususnya, yaitu mengenai Gubernur DKI Jakarta yang beberapa waktu lalu mengolok-olok Al Quran dan membodoh-bodohi ulama di negeri kami ini. Dia beragama Nasrani (kristen). Sedangkan pernyataannya itu membuat marah dan murka kaum muslimin di sini.
Pada tanggal 4 November 2016 akan dilakukan aksi demonstrasi damai dalam rangka menuntut agar ia diadili berdasarkan hukum. Dan undang-undang yang berlaku disini membolehkan hal itu, demonstrasi akan dilaksanakan secara damai, beradab, tidak ada anarkisme, bagaimana  nasehat dan bimbingan anda?  Apakah boleh bagi kami turut serta atau berpartisipasi dalam aksi demonstrasi ini.. Jazakumullah khairan.
 
Jawaban :
1. Syaikh Musa Al-‘Amiriy Al Baidhani
“Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Wajib bagi kalian untuk berpartisipasi.”
2.  Syaikh Muhammad Abdul Karim
“Ya boleh, bahkan bisa jadi wajib.”
3.  Syaikh Dr. Muhammad Al-‘Arifi
“Wa’alaikumussalam. Aku memohon kepada Allah agar ia menjagamu dan menunjukimu pada kebaikan, dan menolong agama-Nya, kitab-Nya, dan sunah Nabi-Nya”.
4. Syaikh Ihsan Al-‘Utaibi
“Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, Tentu boleh bahkan wajib”.
5. Syaikh Nashir Al-Hunainiy
“Justru itu adalah di antara kewajiban-kewajiban bagi yang mampu”.
6. Syaikh Abdullah Al-Atsary. (Penulis kitab Al-Wajiiz Fii Manhaji Salaf Ashabil Hadits).
“Semoga Allah memuliakanmu wahai saudaraku Ustadz Harman Tajang. Ya. Wajib bagi kalian untuk berpartisipasi dalam aksi demonstrasi itu jika ummat islam telah berkumpul untu aksi itu sebagai pembelaan terhadap Agama Allah yang suci ini. Semoga Allah menjadikanmu orang yang bermanfaat bagi islam dan muslimin atas segala hal yang di ridhoi Allah”.
7. Syaikh Abdul Muhsin
“Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wabarakatuh, hayyakumullah Syaikh Harman.
Demonstrasi itu tidak ada dalam nash syariat, itu adalah sarana yang hukumnya mengikuti hukum tujuannya.
Jika tujuan syar’i, sebagaimana kondisi yang diceritakan dalam pertanyaan, dan peluang maslahatnya lebih besar dibanding kerusakannya, dan pemerintah sudah mengizinkan, maka itu tidak apa-apa.”
 
Sumber : Farid Nu’man Hasan, Join Channel bit.ly/1Tu7OaC

Fatwa Al Azhar Mesir : Apa Hukum Mempersulit Mahar Pernikahan?

Apa hukum mempersulit mahar dalam pernikahan?
 
Jawaban:
Rasulullah saw bersabda “Wahai para pemuda! Barang siapa diantara kalian yang mempunyai kemampuan untuk menikah maka menikahlah. Namun, bagi yang belum mampu maka hendaknya berpuasa, karena puasa dapat meredam syahwatnya”.
Adapun yang dimaksud dengan kemampuan (Al-Baah) dalam hadist adalah kesanggupan dalam menafkahi keluarga, baik itu makan sehari-hari, pakaian dan lain-lain.
Oleh sebab itu, Islam tidak mensyaratkan kaya bagi yang ingin menikah akan tetapi, Islam memberikan syarat kesanggupan dan kemampuan membina rumah tangga agar menjadi keluarga yang bahagia. Islam juga mewajibkan mahar untuk kemashalatan wanita serta untuk menjaga kehormatannya, maka jangan sampai mahar tersebut menjadi penghalang untuk seseorang yang ingin menikah.
Rasulullah saw bersabda kepada seseorang yang ingin menikah  “Nikahlah walaupun dengan mahar cincin dari besi.
Dengan demikian, kalau cincin yang terbuat dari besi saja dapat dijadikan sebagai mahar maka mempersulit pemberian mahar bukanlah bagian dari sunnah karena mahar yang mahal akan menjadi penghalang baginya untuk menikah dan ia bertentangan dengan tujuan utama dari sebuah pernikahan, yaitu menjaga kesucian pemuda dan masyarakat.
Rasulullah saw bersabda “Wanita yang sedikit maharnya lebih banyak mendatangkan keberkahan.”
Meskipun Islam tidak menetapkan batasan tertentu untuk mahar namun, sunnah Rasulullah saw mengajak kita untuk memudahkan sebuah pernikahan dengan berbagai cara yang baik. Hal ini dapat kita lihat dari cermin kehidupan para sahabat dimana diantara mereka ada yang menikah dengan mahar mengajarkan istrinya Al-Qur’an.
Sebagaimana pesan Rasulullah kepada seorang pemuda yang ingin menikah “Nikahilah wanita dengan hafalan yang engkau miliki
Mengajarkan Al-Quran adalah mahar, maka wajib hukumnya untuk tidak mempersulit mahar. Para orang tua hendaknya memberikan kemudahan mahar kepada anak perempuannya apabila ada orang shalih yang ingin melamarnya. Sehingga hal tersebut dapat menjaga mereka dari perbuatan yang dilarang oleh agama.
Rasul saw telah bersabda “Apabila datang kepada kalian orang yang baik agamanya dan amanah maka nikahkanlah mereka. Jika tidak engkau nikahkan maka akan terjadi fitnah dan kerusakan yang besar.
Ini adalah nasihat-nasihat dari Rasulullah saw, maka sudah semestinya hal itu menjadi moto bagi orang tua dalam menikahkan anak-anaknya, serta menjadikan nasihat tersebut sebagai pegangan untuk diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga ia dapat mengatasi masalah-masalah sosial terutama yang berhubungan dengan masalah mahar.
Wallahu a’lam.
 
Sumber : Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah (Dewan Fatwa Mesir)
Nomor : 973
Tanggal : 16/07/2002
Penerjemah : Muhammad Nasir Az Zainy
Editor Ahli : Fahmi Bahreisy, Lc

Fatwa Al Azhar Mesir : Bagaimana Hukum Seorang Istri ke Masjid dan Rumah Saudaranya serta Berinfaq Tanpa Izin Suami?

Pertanyaan:
Pertama: Bolehkah bagi seorang istri setiap harinya pergi ke masjid mulai dari pagi hingga menjelang pukul tiga siang tanpa sepengetahuan atau izin sang suami walaupun dia menginginkannya?
Kedua : Bolehkah seorang istri keluar mengunjungi saudara-saudaranya atau teman-temannya meskipun suaminya tidak suka dan tidak mengizinkannya?
Ketiga : Bolehkah seorang istri menyumbang dengan harta suaminya tanpa sepengetahuan dan izinnya?
Jawaban
Seorang wanita wajib menaati suami dalam hal kebaikan, jika dia membangkang maka seorang istri menjadi durhaka yang dapat menggugurkah nafkah suami kepadanya. Allah Subhanahuwata’ala berfirman :
Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang shaleh, adalah mereka yang ta’at (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasehat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar” (QS. An-Nisa’ : 34).
Banyak hadits yang mendorong seorang wanita untuk ta’at kepada suaminya, diantaranya :
Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Kalau seandainya saya dibolehkan untuk memerintahkan seseorang bersujud kepada yang lainnya, maka saya akan memerintahkan seorang wanita untuk bersujud kepada suaminya”. HR. At-Tirmidzi (hadits hasan gharib).
Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Ada tiga golongan yang shalat mereka tidak diterima dan amalan mereka tidak diangkat kelangit: budak yang melarikan diri dari tuan-tuannya sampai dia kembali lalu meletakkan tangannya pada tangan-tangan mereka, wanita yang suaminya marah kepadanya sampai dia (suaminya) memaafkannya, dan orang yang mabuk sampai sadar.” (HR. At-Thabrani, Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah -hadits shahih)
Oleh karena itu seorang wanita tidak dibolehkan keluar rumah atau melakukan sesuatu apapun tanpa sepengetahuan dan izin suaminya. Adapun keluarnya seorang wanita untuk shalat di masjid, maka dikatakan kepadanya bahwa shalatnya di rumahnya itu lebih utama baginya. Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
Sebaik-baik tempat shalat bagi wanita adalah bagian paling dalam (tersembunyi) di rumahnya”. (HR. Ahmad, At-Thabrani, Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim, hadits shahih).
Shalat yang dilakukan oleh seorang wanita di dalam bayt-nya (tempat yang lebih kecil dari kamar dalam sebuah rumah) lebih baik dari pada shalat yang dilakukan di dalam hujrah-nya (kamar dalam rumah). Sementara shalatnya yang dilakukan di dalam hujrah-nya (kamar dalam rumah) lebih baik daripada shalat yang dilakukannya di dalam daar-nya (rumah). Dan shalat yang di lakukan oleh seorang wanita di dalam daar-nya (rumah) lebih baik daripada shalat yang dilakukan di dalam masjid kaumnya” (HR. At-Thabrani, dengan sanad yang bagus).
Tidaklah shalat seorang wanita yang paling dicintai oleh Allah selain shalat yang dilakukannya di tempat yang paling gelap di rumahnya” (HR. At-Thabrani dan Ibnu Khuzaimah, hadits shahih).
Hadits-hadits yang telah disebutkan di atas merupakan dalil yang membolehkan seorang wanita untuk shalat di masjid walaupun shalat yang dilakukannya di rumahnya itu lebih utama baginya.
Yang demikian itu apabila dia menuju ke masjid dengan tujuan melaksanakan shalat, adapun jika keluarnya ke masjid untuk belajar ilmu yang diwajibkan – fardhu ‘ain – maka hukumnya adalah wajib tanpa harus ada izin darinya (suami).
Kecuali jika kebutuhannya terhadap ilmu tersebut sudah tersedia di rumahnya, baik berupa buku-buku, alat-alat elektronik, kaset-kaset, dan lain-lain sebagainya. Sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihiwasallam : “Apabila istri kalian meminta izin kepada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka” (HR. Muslim.)
Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, meskipun shalat di rumah itu lebih baik bagi mereka”. (HR. Abu Daud)
Kesemuanya itu harus mendapatkan izin dari suaminya.
Adapun yang berkaitan dengan sumbangan seorang wanita tanpa izin suaminya, telah disebutkan di dalam Shahih Bukhari bahwa Rasulullah Shallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Jika seorang istri berinfaq dari harta hasil usaha suaminya, tanpa perintah suaminya, maka baginya setengah pahala”.
Adapun di dalam Shahih Muslim, Ahmad, dan Ashhabussunan kecuali At-Tirmizi Rasulullah Shallallahu ‘laihi wasallam bersabda : “Seorang wanita tidak diperbolehkan memberikan apapun (dari harta suaminya) kecuali dengan seizing suaminya”.
Dan diriwayatkan dari At-Tirmidzi : “Janganlah seorang wanita menginfakkan sesuatu dari rumah suaminya kecuali dengan izin suaminya”.
Maka wajiblah bagi seorang istri untuk menjaga harta suaminya dan tidak boleh menggunakannya kepada sesuatu yang dapat merugikan suaminya. Apabila dia bersedekah dari harta suaminya tanpa ada izin darinya maka dia (istri) berhak mendapatkan setengah dari pahala tersebut, yang demikian itu jika jumlahnya kecil yang menurut perkiraan bahwa suaminya akan mengizinkannya, adapun jika harta yang akan di sedekahkan itu dalam jumlah besar atau dalam jumlah kecil tapi menurut perkiraan bahwa suaminya tidak akan mengizinkannya maka hukumnya adalah haram baginya bersedekah dengan harta tersebut.
Wallahu subhanahu wa ta’ala a’lam
Sumber: Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah (Dewan Fatwa Mesir)
Nomor: 4623
Tanggal: 28/02/2005
Penerjemah: Syahrul
Editor: Fahmi Bahreisy, Lc

Fatwa Al Azhar Mesir : Apa Hukumnya Membaca Al Qur’an, Do’a dan Talkin untuk Orang yang Meninggal Dunia

Assalamualaikum. Di wilayah kami terjadi perselisihan mengenai beberapa amalan berkaitan dengan penguburan jenazah. Oleh karena itu, mohon penjelasan beberapa permasalahan berikut ini:
1. Apakah berdoa untuk jenazah dilakukan secara pelan (sirr) atau keras (jahr)?
2. Apakah boleh memberikan nasihat kepada para hadirin sebelum jenazah dimakamkan?
3. Apa hukum men-talkin mayat? Dan bagaimana pula bentuk lafalnya?
4. Apakah boleh membaca Al Qur’an setelah pemakaman?
 
Jawaban:
Hendaknya orang-orang bersikap tenang dan diam ketika mengantar jenazah ke kuburan.
Imam Nawawi berkata “Ketahuilah, sesungguhnya yang benar adalah bersikap tenang ketika mengantarkan jenazah, sebagaimana yang dipraktikkan oleh kalangan salaf. Tidak perlu mengeraskan suara dengan bacaan Al Qur’an, zikir ataupun bacaan yang lain. Hal ini dianjurkan karena akan membuat jiwa seseorang lebih tenang dan pikirannya lebih terfokus pada hal-hal yang berkaitan dengan jenazah, dan inilah yang dituntut dalam kondisi tersebut.”
Adapun berdiri sejenak dan berdoa di atas kubur setelah pemakaman mayat, maka hal itu termasuk sunah.
Hal ini berdasarkan hadits Utsman r.a. yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Hakim, dan Hakim berkata, “Sanadnya shahih”. Utsman berkata, “Setelah selesai menguburkan mayat, Nabi saw. berdiri di sisi kuburnya. Lalu beliau bersabda, “Mohonlah ampunan untuk saudara kalian dan mintalah kepada Allah agar dia diteguhkan, karena dia sekarang sedang ditanya“.
Imam Muslim meriwayatkan dari ‘Amr bin Ash ra, dia berkata, “Jika kalian telah menguburkanku, maka lemparkanlah sedikit tanah ke kuburanku dan berdiamlah di atasnya selama waktu orang menyembelih unta dan membagikan dagingnya, sehingga aku dapat menjadikan kalian sebagai penenang bagiku dan melihat jawaban yang akan aku sampaikan kepada para utusan Tuhanku.”
Semua ini hanya dilakukan setelah selesai penguburan. Tidak apa-apa pula disampaikan nasihat singkat untuk para hadirin mengenai kematian dan kehidupan akhirat sebelum dibacakan doa. Karena, hal itu dapat membuat jiwa orang-orang yang hadir menjadi lebih khusyuk dan lebih siap untuk bermunajat kepada Allah.
Diriwayatkan dari Ali ra, dia berkata, “Pada suatu hari kami menghadiri pemakaman jenazah di Baqi’ Gharqad. Lalu Nabi saw. datang dan duduk dan kami pun duduk di sekitar beliau. Ketika itu beliau memegang sebuah tongkat pendek. Beliau menunduk dan mematuk-matukkan ujung tongkat pendek itu ke tanah. Beliau lalu bersabda, “Tidak ada seorangpun dari kalian, tidaklah ada jiwa yang diciptakan, kecuali telah ditetapkan tempatnya di surga atau di neraka, dan telah ditetapkan sebagai orang celaka atau bahagia.” Lalu seorang sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, kalau begitu apa tidak sebaiknya kita berserah diri pada ketetapan itu?”. Beliau menjawab, “Beramallah, karena setiap orang dimudahkan untuk melakukan perbuatan sesuai dengan apa yang untuknya dia diciptakan“. (Muttafaq ‘Alaih).
Ketika menyebutkan hadits di atas dalam kitab Shahih-nya, Imam Bukhari membuat bab yang berjudul “Bab Nasehat dari Seseorang Ketika Berada di Sisi Kuburan dan Para Sahabatnya Duduk di Sekitarnya”.
Adapun men-talkin mayat setelah dikuburkan maka ia merupakan perbuatan yang disunahkan. Hal itu sesuai dengan apa yang diriwayatkan oleh Rasyid bin Sa’ad, Dhamrah bin Habib dan Hakim bin Umair –mereka adalah tokoh tabi’in yang tinggal di kota Homs (nama sebuah kota di Suriah), bahwa mereka berkata, “Jika seorang mayat telah dikuburkan dan orang-orang telah selesai melakukan proses penguburan itu, para ulama menganjurkan untuk mentalkin mayat tersebut dengan mengatakan, “Wahai Fulan, ucapkanlah, la ilaha illallah, dan bersaksilah bahwa tiada tuhan selain Allah.” Perkataan ini diucapkan sebanyak tiga kali. Lalu diucapkan lagi, “Wahai Fulan, katakanlah bahwa tuhanku adalah Allah, agamaku adalah Islam dan nabiku adalah Muhammad saw.” Setelah itu baru meninggalkan tempat penguburan itu.” (HR. Said bin Manshur dalam Sunannya).
Diriwayatkan pula dari Abu Umamah al-Bahili ra, dia berkata, “Jika aku meninggal, maka perlakukanlah diriku seperti apa yang diperintahkan Rasulullah saw kepada kami dalam mengurus jenazah. Rasulullah saw. mengatakan kepada kami, “Jika salah seorang dari saudara kalian meninggal dunia, lalu kalian telah menimbunkan tanah di kuburnya, maka hendaklah salah satu dari kalian duduk bagian kepalanya dan berkata, “Wahai Fulan bin Fulanah.” Mayat itu mendengar ucapannya tapi dia tidak menjawab. Lalu orang itu berkata lagi, “Wahai Fulan bin Fulanah.” Mayat itu lalu duduk.
Kemudian dia berkata lagi, “Wahai Fulan bin Fulanah.” Mayat itu lalu berkata, “Berilah petunjuk pada kami, semoga Allah merahmatimu.” Namun, kalian semua tidak akan merasakan hal itu. Kemudian hendaklah orang yang men-talkin itu mengatakan, “Ketika kamu meninggalkan dunia, ingatlah syahadat bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya. Dan bahwasanya kamu ridha menjadikan Allah sebagai tuhanmu, Islam sebagai agamamu, Muhammad sebagai nabimu dan Al Qur’an sebagai pemimpinmu.”
Maka malaikat Munkar dan Nakir akan saling memegang tangan mereka dan berkata, “Marilah kita pergi. Untuk apa kita duduk pada orang yang telah diajarkan hujjahnya.” Dan Allah menjadi hujjah baginya dari pertanyaan dua malaikat itu.” Lalu salah seorang sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika ibunya tidak diketahui?” Maka beliau pun menjawab, “Hendaknya dia menisbatkannya pada Hawa. Yaitu dengan mengatakan, “Wahai Fulan bin Hawa.” (HR. Thabrani, Ibnu Syahin dan lainnya).
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Sanad hadits ini adalah shalih (baik). Adh-Dhiya` telah menguatkannya dalam kitab Ahkam-nya.”
Dalam kitab Raudhah ath-Thalibin dan al-Majmu’, Imam Nawawi berkata, “Para ulama hadits dan yang lainnya sepakat untuk bersikap toleran terhadap hadits-hadits yang berkaitan dengan keutamaan amal (fadhail al-a’mal) dan at-Targhib wat Tarhib.
Di samping itu hadits ini juga diperkuat dengan hadits-hadits yang shahih. Seperti hadits, “Mohonlah agar dia diberi keteguhan“. Juga dikuatkan dengan wasiat ‘Amr bin Ash ra dan hadits di atas serta riwayat dari Amr bin Ash ini adalah shahih. Hal ini senantiasa diamalkan oleh penduduk Syam pada masa orang-orang yang ditauladani hingga saat ini.”
Adapun cara berdoa di atas kubur, apakah dengan jahr ataupun suara lirih, maka terdapat kelapangan dalam hal ini, sehingga dipersilahkan untuk memilih salah satunya.
Memperdebatkan masalah itu tidaklah diridhai Allah dan Rasul-Nya, sebab perdebatan dalam hal ini termasuk perbuatan bid’ah yang tercela. Karena, salah satu bentuk bid’ah adalah mempersempit sesuatu yang dilapangkan oleh Allah dan Rasul-Nya saw.
Jika Allah memerintahkan suatu perbuatan dalam bentuk umum yang dalam pelaksanaannya mempunyai lebih dari satu kemungkinan, maka perintah itu harus dipahami dalam keumuman dan kelapangan itu. Tidak boleh membatasi maknanya pada satu kemungkinan kecuali berdasarkan dalil.
Rasulullah saw melarang kaum muslimin untuk banyak mempermasalahkan berbagai hal dan banyak bertanya. Beliau menjelaskan bahwa jika Allah SWT mendiamkan suatu masalah, maka itu adalah bentuk rahmat dan kelapangan yang diberikan kepada umat ini.
Beliau bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Tsa’labah al- Khusyaniy, “Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla telah mewajibkan berbagai hal maka janganlah kalian menyepelekannya. Allah juga telah mengharamkan berbagai perbuatan, maka janganlah kalian melanggarnya. Allah telah membuat batasan- batasan, maka janganlah kalian melampauinya. Dan Allah mendiamkan banyak hal sebagai bentuk rahmat untuk kalian, bukan karena lupa, maka janganlah kalian mencari-cari (hukumnya).” (HR. Daruquthni dan lainnya).
Hadits di atas dishahihkan oleh Ibnu Shalah dan dihasankan oleh Imam Nawawi. At-Taftazani dalam kitab Syarh al-Arba’in an- Nawawiyyah berkata, “Maksud kalimat: “maka janganlah kalian mencari-cari (hukumnya)” adalah janganlah bertanya-tanya mengenainya. Karena bertanya-tanya tentang sesuatu yang didiamkan oleh Allah akan mengakibatkan munculnya pembebanan dengan kewajiban yang menyulitkan. Dan masalah seperti ini dihukumi dengan bara`ah ashliyyah (prinsip bebas hukum selama tidak ada ketentuan ).”
Rasulullah saw menjelaskan bahwa sangat buruk tindakan seseorang yang membuat kaum muslimin mengalami kesulitan disebabkan dia banyak bertanya. Diriwayatkan dari ‘Amir bin Sa’ad dari ayahnya, dia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, “Orang muslim yang paling besar kejahatannya terhadap kaum muslimin adalah seseorang yang menanyakan dan mencari tahu tentang sesuatu sehingga hal itu diharamkan kepada semua orang akibat pertanyaannya” (HR. Muslim).
Abu Hurairah r.a. berkata, “Pada suatu hari Rasulullah berkhutbah di hadapan kami. Beliau bersabda, “Wahai manusia, Allah telah mewajibkan ibadah haji atas kalian, maka lakukanlah.” Seorang sahabat lalu bertanya, “Apakah setiap tahun wahai Rasulullah?” Beliau terdiam hingga sahabat itu mengulangi pertanyaannya sebanyak tiga kali. Maka Rasulullah saw. bersabda, “Kalau aku mengatakan, ‘Ya’, niscaya akan menjadi kewajiban dan kalian tidak akan sanggup melakukannnya.” Beliau lalu berkata lagi, “Biarlah seperti yang aku tinggalkan untuk kalian. Sesungguhnya para umat sebelum kalian telah binasa akibat tindakan mereka yang suka bertanya dan berselisih dengan para nabi mereka. Jika aku memerintahkan kalian untuk melakukan sesuatu maka laksanakanlah sesuai kemampuan kalian. Dan jika aku melarang kalian dari melakukan sesuatu maka tinggalkanlah” (Muttafaq ‘alaih).
Al-Allamah al-Munawi berkata dalam Faidhul Qadir Syarh al-Jami’ ash-Shaghir , “Maksud hadits ini adalah: “Janganlah kalian menyampaikan pertanyaan kepadaku selama aku mendiamkan kalian melakukan amalan kalian. Maka janganlah kalian banyak bertanya mengenai sesuatu yang tidak penting dalam urusan agama kalian, selama aku membiarkan kalian dan tidak berkata apa-apa kepada kalian. Karena bisa jadi hal itu akan menjadi sesuatu kewajiban dan beban yang memberatkan. Ambillah sesuai apa yang aku perintahkan dan jangan mencari-cari persoalan lain seperti yang dilakukan oleh para Ahlul Kitab. Janganlah sering menyelidiki sesuatu yang telah jelas secara lahir meskipun mempunyai kemungkinan makna yang lain, karena hal itu dapat menyebabkan bertambahnya jawaban atas hal itu. Sehingga, tindakan itu akan menyerupai kisah bangsa Israil yang mempersulit diri sehingga mereka pun dipersulit. Maka Rasulullah saw. khawatir akan terjadi hal serupa pada umatnya.”
Adapun berdoa bersama-sama, maka kemungkinan untuk dikabulkan lebih besar, juga membuat hati lebih terjaga, pikiran lebih terfokus, dan membuat lebih khusyuk di hadapan Allah SWT, terutama jika doa itu diawali dengan nasihat singkat. Rasulullah saw bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra, “Pertolongan Allah bersama jamaah.” (HR. Nasa`i dan Tirmidzi, serta dihahihkan oleh Tirmidzi).
Membaca sejumlah ayat Al Qur’an untuk mayat setelah penguburan adalah disyariatkan oleh agama. Al-Baihaqi, dalam as-Sunan al-Kubra, meriwayatkan dari Ibnu Umar r.a. dengan sanad hasan –sebagaimana dikatakan oleh an-Nawawi — bahwa dia menganjurkan untuk membaca awal dan akhir surat al-Baqarah setelah prosesi pemakaman.
Diriwayatkan dari Ma’qil bin Yasar r.a. dari Nabi saw, beliau bersabda, “Bacakanlah surat Yasin atas orang-orang yang meninggal dari kalian” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah serta dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim).
Ketika mengomentari hadits di atas Imam al-Qurthubi dalam at-Tadzkirah berkata, “Ini dapat berarti membacakannya di sisi mayit ketika dia meninggal dunia dan dapat juga di sisi kuburannya.”
Dalam kitab al-Adzkar , an-Nawawi berkata, “Dianjurkan untuk duduk di sekitar kubur setelah proses pemakaman selama waktu seseorang menyembelih unta dan membagi-bagikan dagingnya. Orang-orang yang duduk itu hendaknya membaca Al Qur’an dan berdoa untuk mayat, serta memberi nasihat dan menceritakan kisah para shalihin kepada hadirin. Imam Syafi’i dan para ulama madzhab Syafi’i menyatakan bahwa dianjurkan untuk membaca sejumlah ayat Al Qur’an di tempat penguburan. Dan akan lebih baik jika dapat mengkhatamkan Al Qur’an di sana.”
Wallahu subhanahu wa ta’ala a’lam.
Sumber : Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah (Dewan Fatwa Mesir)
Nomor : 452
Tanggal : 27/02/2006
Penerjemah : Fahmi Bahreisy, Lc