Assalamualaikum Ustad/ustadzah. Saya mau tanya:
1. Jika ada seorang muslim memakan daging babi apakah Dosanya dapat di ampuni?
2. Apakah ibadahnya di terima?
Terimakasih.
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du.
Siapa yang memakan daging babi dengan sengaja tanpa paksaan maka ia berdosa karena menyalahi firman Allah dalam Alquran, “Telah diharamkan atas kalian: bangkai, darah, daging babi…” (QS al-Maidah: 3). Karena itu, yang harus dilakukan adalah segera bertobat dengan menyesal, berhenti memakannya, dan bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Sementara terkait dengan ibadahnya, apakah diterima atau tidak, tiidak ada dalil yang secara tegas meyebutkan hal tersebut. Yang ada adalah riwayat tentang orang yang minum khamar di mana ibadahnya selama 40 hari tidak diterima. Namun kalau sudah bertobat, Allah terima tobatnya. Sehingga shalatnya pun insya Allah, diterima. Jadi yang terpenting adalah segera bertobat dengan tobat nasuha dan memperbanyak amal salih. Dengan begitu insya Allah dosanya dihapuskan dan amal ibadahnya Allah terima.Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.