Assalamualaikum. Ketika shalat Isya sedang dilaksanakan di masjid, ada seorang jamaah yang lewat di hadapan para makmum yang sedang shalat. Lalu salah seorang dari mereka memberi isyarat kepadanya untuk tidak meneruskan langkahnya, tapi orang itu tidak mempedulikan isyarat tersebut dan tetap melewati shaf para makmum. Selesai shalat, banyak para jamaah yang mencemooh orang yang lewat tersebut. Mohon penjelasan mengenai hukum masalah ini.
Jawaban :
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, dia berkata, “Pada suatu ketika, saya mendatangi Rasulullah saw sambil menaiki seekor keledai betina. Pada saat itu saya telah mendekati usia baligh. Ketika saya sampai, Rasulullah saw sedang melakukan shalat berjamaah di Mina dengan tidak menghadap ke dinding. Maka saya melewati salah satu shaf lalu melepaskan keledai saya itu dan membiarkannya merumput. Setelah itu saya masuk dalam barisan shaf tanpa ada seorang pun yang mencela apa yang saya lakukan tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Imam Nawawi, dalam Syarh Muslim, berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa shalat anak yang masih kecil adalah sah dan bahwa pembatas shalat imam adalah pembatas bagi makmum yang di belakangnya”.
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fath al-Bari , “Ibnu Abdil Barr berkata, “Hadits Ibnu Abbas ini mengkhususkan hadits Abu Said ra yang isinya,”Jika salah seorang dari kalian melakukan shalat, maka janganlah dia membiarkan seseorang berjalan di hadapannya“.
Hadits Abu Said ini khusus bagi imam dan orang yang melakukan shalat sendiri. Sedangkan makmum, maka tidak apa-apa jika ada orang yang berjalan di hadapannya, sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas ini. Dan tidak ada perselisihan para ulama dalam masalah ini”.
Dengan demikian, pembatas shalat (as-sutrah) adalah khusus bagi imam dan orang yang shalat sendirian. Sedangkan berjalan melewati shaf para makmum adalah perbuatan yang dibolehkan. Hal ini karena pembatas shalat imam adalah pembatas shalat bagi para makmum juga.
Namun demikian, kebolehan berjalan di depan makmum itu bukan berarti dibolehkan begitu saja, tanpa alasan atau tata cara tertentu. Berjalan di depan makmum dibolehkan jika terdapat keperluan, seperti jika seseorang tidak dapat mencapai tempat wudhu atau tidak dapat mengambil barangnya kecuali dengan melewati para makmum tersebut. Begitu juga jika dia hendak mengisi kekosongan di suatu shaf, dan lain sebagainya. Semua itu perlu diperhatikan agar para makmum tidak disibukkan dengan perkara yang tidak penting.
Wallahu subhanahu wa ta’ala a’lam.
Sumber : Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah (Dewan Fatwa Mesir)
Nomor : 1787
Tanggal : 04/05/2008
Penerjemah : Fahmi Bahreisy, Lc