Tidak ada larangan melaksanakan perayaan ulang tahun jika perayaan tersebut dilakukan untuk mengingat nikmat yang telah Allah berikan.
Dengan catatan tidak menjadikan perayaan tersebut sebagai hari raya/ ibadah dan didalamnya tidak terdapat hal-hal yang diharamkan agama. Seperti ikhthilat (bercampur baur lawan jenis yang bukan muhrim), membuka aurat, dan hal-hal yang telah diharamkan lainnya.
Hal tersebut didasari firman Allah SWT yang mengisahkan Nabi Isa AS : “Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari kelahiranku, pada hari wafatku, dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali” (QS.Maryam : 33).
Juga didasari hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abi Qatadah Al-Anshari bahwasannya Nabi SAW ditanya tentang puasa pada hari senin, beliau SAW menjawab : “itu hari kelahiranku, hari aku diangkat sebagai nabi”
Dalil tersebut menunjukan bahwa hari kelahiran merupakan hari nikmat yang kita wajib mensyukurinya. Dan hadits memberikan isyarat akan bolehnya melaksanakan perayaan hari nikmat. Maka hari lahir dan hari diangkatnya Nabi SAW merupakan dua nikmat yang wajib untuk disyukuri.
Menunjukan sikap ramah dengan cara menampakan rasa senang atas nikmat juga merupakan bentuk syukur, hal tersebut didasari dengan keumuman firman Allah SWT : “Katakanlah wahai Muhammad : Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya hendaklah dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan” (QS. Yunus : 58)
Dan bagi kerabat dekat dibolehkan untuk ikut dalam perayaan jika hal tersebut dapat membuatnya bahagia, dan itu sangat disukai dalam agama. Ibnu Syahin dalam kitabnya At-Targhib meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah dengan sanad laa ba-sa bihi, “Rasulullah SAW ditanya : amal apa yang paling utama? Beliau SAW menjawab “Membuat bahagia saudara seiman atau membayarkan hutangnya atau memberinya makan”
Dikuatkan juga dengan hadits yang diriwayatkan Ath-Thabrani dengan sanad dhaif dari Umar bin Khatab RA berkata : “Rasulullah SAW ditanya : amal apa yang paling utama? Beliau SAW menjawab “Membuat bahagia saudara seiman atau memberinya makan atau memberinya pakaian atau memenuhi kebutuhannya” .
Juga dikuatkan dengan hadits yang diriwayatkan Ibnu Wahab dalam kitabnya Al-Jami’ dari Muhammad bin Muslim Ath-Thoifi bahwasannya telah sampai kepadanya bahwa Nabi SAW bersabda “Diantara amal mulia setelah hal-hal yang diwajibkan adalah membuat senang saudara seiman”.
Jika perayaan hari lahir (ulang tahun) didasari oleh hal yang dibenarkan oleh agama seperti bersyukur atas nikmat dan mengucapkan rasa syukur itu serta dimaksudkan untuk membuat bahagia saudara seiman maka hukumnya adalah diperbolehkan. Dan hal tersebut bukanlah termasuk kedalam bid’ah madzmumah. Wallahu a’lam
Sumber : Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah (Dewan Fatwa Mesir)
Nomor : 3619
Tanggal : 01/05/2011
Penerjemah : Muhammad Syukron Muchtar
Editor Ahli : Fahmi Bahreisy, Lc

X