Oleh: Tim Redaksi Al-Iman Center
Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi kebersihan dan kesucian. Sebelum seorang hamba berdiri menghadap Tuhannya dalam ibadah shalat, ia diwajibkan untuk berada dalam keadaan suci. Dalam ilmu Fikih, bab yang pertama kali dibahas umumnya adalah bab Thaharah (bersuci).
Berikut adalah ulasan ringkas mengenai hukum-hukum thaharah berdasarkan pandangan madzhab Syafi’i, yang disarikan dari kitab Al-Fiqh al-Manhaji.
1. Pengertian Thaharah (Makna Bahasa dan Syariat)
Secara etimologi (bahasa), thaharah bermakna kebersihan (an-nadhafah) dan upaya membersihkan diri dari segala kotoran (at-takhallush minal adnas). Kotoran di sini mencakup kotoran fisik (seperti najis) maupun kotoran maknawi (seperti penyakit hati berupa hasad, iri, dan dengki).
Sedangkan secara terminologi syariat (istilah Fikih), thaharah adalah:
“Melakukan suatu perbuatan yang menjadi syarat sahnya shalat atau ibadah yang sejenisnya.”
Perbuatan ini meliputi:
- Wudhu, bagi orang yang berhadas kecil.
- Mandi wajib (Ghusl), bagi orang yang berhadas besar (junub, haid, atau nifas).
- Menghilangkan najis, baik yang menempel pada pakaian, badan, maupun tempat shalat.
2. Perhatian Ekstra Islam terhadap Kebersihan
Syariat Islam memberikan perhatian yang amat sempurna terhadap kebersihan. Hal ini tercermin dari beberapa syariat berikut:
- Perintah Berwudhu: Islam mewajibkan wudhu setiap kali hendak melaksanakan shalat, yang dilakukan beberapa kali dalam sehari. Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.” (QS. Al-Ma’idah: 6).
- Anjuran Mandi: Islam menganjurkan mandi di banyak kesempatan (seperti mandi Jumat, mandi Id, dll) dan mewajibkannya saat junub (QS. Al-Ma’idah: 6). Bahkan, Rasulullah ﷺ menegaskan hak tubuh atas seorang Muslim: “Hak Allah atas setiap Muslim adalah mandi setiap tujuh hari sekali, dengan membasuh kepala dan seluruh tubuhnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
- Perawatan Tubuh dan Pakaian: Islam mensyariatkan kebersihan mendetail melalui sunnah-sunnah fitrah, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ: “Ada lima hal yang termasuk fitrah: Khitan, istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan menipiskan kumis.” (HR. Bukhari dan Muslim). Beliau juga sangat menekankan penggunaan siwak (sikat gigi) di setiap waktu shalat.
Bahkan, menjaga kebersihan dan kerapian di tengah masyarakat sangat dianjurkan. Rasulullah ﷺ bersabda kepada para sahabat yang sedang bepergian: “Kalian akan mendatangi saudara-saudara kalian, maka perbaikilah kendaraan dan pakaian kalian, sehingga kalian tampil rapi dan indah di tengah manusia…” (HR. Abu Dawud).
3. Hikmah Disyariatkannya Thaharah
Setiap syariat Allah pasti mengandung hikmah yang agung. Di antara hikmah disyariatkannya thaharah adalah:
- Sesuai dengan Fitrah Manusia: Manusia secara alami (fitrah) menyukai kebersihan dan merasa jijik terhadap kotoran. Islam adalah agama fitrah, maka wajar jika ia memerintahkan kebersihan.
- Menjaga Kehormatan dan Wibawa: Orang yang bersih akan disukai dalam pergaulan. Sebaliknya, orang yang kotor akan dijauhi dan diremehkan. Islam ingin umatnya tampil mulia dan berwibawa di tengah masyarakat.
- Menjaga Kesehatan: Kebersihan adalah benteng utama dari penyakit. Mencuci anggota badan (wajah, tangan, hidung, kaki) yang sering terpapar kotoran berkali-kali dalam sehari melalui wudhu, akan membuat tubuh kebal dari berbagai penyakit.
- Adab Menghadap Allah: Shalat adalah momen seorang hamba bermunajat dengan Tuhannya. Sangat tidak etis jika seorang hamba menghadap Raja dari segala raja dalam keadaan kotor. Allah menyukai hamba-Nya yang bersih secara lahir (badan) maupun batin (hati). (QS. Al-Baqarah: 222).
4. Macam-Macam Air untuk Bersuci (Air Muthlaq)
Alat utama untuk bersuci dalam Islam adalah air. Namun, tidak semua air bisa digunakan untuk wudhu atau mandi wajib. Air yang sah digunakan untuk bersuci adalah air yang turun dari langit atau memancar dari bumi (Air Muthlaq).
Dalam kitab fikih, air-air ini diklasifikasikan menjadi tujuh macam:Air Hujan
- Air Laut
- Air Sumur
- Air Sungai
- Air Mata Air
- Air Salju (Es yang mencair)
- Air Embun
Dalil Penggunaan Air:
- Untuk air hujan, Allah berfirman: “Dan Kami turunkan dari langit air yang amat suci.” (QS. Al-Furqan: 48).
- Untuk air laut, ketika Rasulullah ﷺ ditanya oleh seorang sahabat mengenai hukum berwudhu dengan air laut, Beliau menjawab dengan kaidah emas yang abadi: “Laut itu suci airnya, dan halal bangkainya.” (HR. Al-Khamsah, dinilai shahih oleh At-Tirmidzi). [1]
Catatan Kaki & Penjelasan Istilah:
- [1] Halal bangkainya: Maksudnya adalah seluruh hewan yang murni hidup di laut (seperti ikan), mati dalam keadaan apapun (meski tanpa disembelih secara syar’i), hukumnya adalah halal untuk dimakan, berbeda dengan hewan darat.
- Al-Khamsah: Merujuk pada lima perawi hadits terkemuka yaitu: Imam Abu Dawud, Imam At-Tirmidzi, Imam An-Nasa’i, Imam Ibnu Majah, dan Imam Ahmad bin Hanbal.
- Istihdad: Penggunaan pisau cukur (musy) untuk menghilangkan bulu kemaluan, bertujuan menjaga kebersihan area vital agar terhindar dari kuman dan bau tidak sedap.
Semoga ringkasan fikih thaharah ini menambah wawasan keislaman kita dan memotivasi kita untuk terus menjaga kebersihan lahir maupun batin. Wallahu a’lam bish-shawab.
Untuk lebih lengkapnya, silahkan simak kajian kitab al-Fiqhul Manhaji melalui video dibawah ini

