Dalam kajian fikih Islam, khususnya menurut mazhab Syafi’i, air terbagi menjadi empat macam. Pembagian ini sangat penting dipahami oleh setiap Muslim karena berkaitan erat dengan sah atau tidaknya ibadah-ibadah yang mensyaratkan bersuci (taharah). Berikut adalah rincian keempat jenis air tersebut beserta penjelasan hukumnya:
- Air yang Suci dan Menyucikan (Thahir Mutahhir) Jenis pertama ini juga sering disebut sebagai air mutlak, yaitu air yang masih tetap berada pada kondisi aslinya sebagaimana saat diciptakan oleh Allah. Status air ini tidak akan hilang atau berubah hukumnya meskipun ia tergenang dalam waktu yang lama, berubah karena tanah, terdapat lumut (ganggang), atau berubah karena tempat genangan dan alirannya (misalnya air yang berada di tanah yang mengandung belerang). Syariat menoleransi perubahan ini karena sangat sulit bagi manusia untuk menjaga air dari hal-hal alamiah tersebut.
Dalil yang menunjukkan keabsahan air mutlak untuk bersuci adalah riwayat tentang seorang Arab Badui yang buang air kecil di dalam masjid, lalu Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat agar menyiramkan seember air ke atas bekas kencing tersebut.
- Air yang Suci, Menyucikan, tetapi Makruh Digunakan (Thahir Mutahhir Makruh) Jenis kedua ini dikenal dengan istilah air musyammas, yaitu air yang menjadi panas karena terkena terik sinar matahari. Hukum menggunakan air ini adalah sah untuk bersuci, namun makruh jika memenuhi tiga syarat berikut:
- Berada di wilayah atau negeri yang beriklim sangat panas.
- Air tersebut ditempatkan pada wadah logam yang bisa ditempa (selain emas dan perak), seperti besi, tembaga, dan semacamnya.
- Digunakan pada badan manusia atau hewan yang bisa terkena penyakit kulit (seperti penyakit belang atau kusta), contohnya pada kuda.
Alasan dari kemakruhan ini dijelaskan oleh Imam Syafi’i dari sisi medis, karena panas matahari dapat memisahkan semacam zat/kotoran dari logam tersebut. Jika zat ini menempel pada tubuh saat kondisinya masih panas, maka dikhawatirkan dapat memicu penyakit belang (vitiligo).
- Air yang Suci namun Tidak Menyucikan (Thahir Ghayr Mutahhir)
Air pada kategori ini pada dasarnya suci, sehingga benda yang terkena air ini tidak dianggap najis, namun air ini tidak sah digunakan untuk mengangkat hadas atau menghilangkan najis. Jenis ini terbagi menjadi dua bagian:
- Air Musta’mal: Yakni air dalam jumlah sedikit yang sudah digunakan untuk ibadah bersuci yang fardu (wajib), seperti sisa air wudu atau mandi wajib. Air ini hukumnya suci berdasarkan hadis di mana Nabi ﷺ menjenguk Jabir bin Abdullah yang sedang sakit, lalu beliau menuangkan air sisa wudu beliau ke atas tubuh Jabir. Namun, air ini kehilangan sifat menyucikannya berdasarkan hadis larangan mandi di air yang menggenang bagi orang yang sedang dalam keadaan junub.
- Air yang Bercampur Benda Suci: Yaitu air mutlak yang bercampur dengan benda suci lain yang biasanya bisa dihindari, dan percampuran tersebut mengubah sifat air sedemikian rupa sehingga tidak bisa lagi disebut sebagai air mutlak. Contohnya adalah air yang dicampur daun teh, kopi, atau minuman akar manis. Jika sifat air (warna, rasa, atau baunya) berubah drastis karena percampuran ini, ia berubah menjadi air yang suci pada zatnya, namun tidak lagi bisa dipakai bersuci.
- Air Mutanajjis (Air yang Terkena Najis) Ini adalah air yang kejatuhan atau kemasukan benda najis. Hukum air ini dibedakan berdasarkan volume/kuantitas airnya menjadi dua:
- Air Sedikit (Kurang dari Dua Qullah): Air yang volumenya kurang dari dua qullah akan otomatis menjadi najis semata-mata karena kejatuhan najis, meskipun warna, bau, atau rasanya sama sekali tidak berubah. Ukuran “dua qullah” (قلتان) ini setara dengan 500 rathal Baghdad atau sekitar 192,857 kilogram. Secara dimensi, volumenya sama dengan wadah berbentuk kubus dengan panjang, lebar, dan kedalaman 1,25 hasta. Hal ini bersandar pada mafhum (pemahaman kebalikan) dari sabda Nabi ﷺ bahwa apabila air mencapai dua qullah, maka ia tidak memikul najis.
- Air Banyak (Dua Qullah atau Lebih): Air yang jumlahnya dua qullah atau lebih tidak akan menjadi najis hanya karena kemasukan benda najis, kecuali jika najis tersebut mengubah salah satu dari tiga sifat air: warna, rasa, atau baunya. Hal ini juga disepakati (ijmak) oleh para ulama, sebagaimana dinukil oleh Ibnu al-Mundzir bahwa air—baik sedikit maupun banyak—jika kejatuhan najis lalu berubah rasa, warna, atau baunya, maka hukumnya najis.
Kesimpulan Dari keempat jenis air yang disebutkan di atas, tidak semuanya sah (layak) digunakan untuk ibadah taharah (mengangkat hadas dan menghilangkan najis).
- Hanya Jenis Pertama dan Kedua yang sah dipakai untuk bersuci.
- Jenis Ketiga (suci tapi tidak menyucikan) sah dipakai untuk keperluan konsumsi sehari-hari seperti minum dan memasak, namun tidak sah untuk wudu atau mandi wajib.
- Jenis Keempat (air mutanajjis) tidak sah dan tidak boleh digunakan untuk apa pun.\
Simak pembahasan lengkapnya pada kajian kitab Al-Fiqhul Manhaji di bawah ini:

