Setelah memahami jenis-jenis air yang sah untuk bersuci, pembahasan fikih selanjutnya beralih pada wadah (bejana) yang digunakan untuk menampung air tersebut. Istilah Al-Awani (الأواني) adalah bentuk jamak dari aniyah, yang berarti wadah atau tempat yang digunakan untuk menyimpan benda cair maupun benda lainnya.

Dalam syariat Islam, ada aturan khusus mengenai wadah apa saja yang boleh dan tidak boleh digunakan. Berikut adalah perinciannya:

  1. Hukum Menggunakan Wadah dari Emas dan Perak

Hukum asal menggunakan wadah yang terbuat dari emas dan perak adalah haram secara mutlak dalam segala bentuk penggunaannya. Ini mencakup larangan menggunakannya untuk wudu, minum, makan, dan keperluan lainnya. Pengecualian hanya berlaku dalam keadaan darurat, misalnya ketika tidak ada wadah lain sama sekali.

Larangan ini didasarkan pada hadis sahih yang diriwayatkan dari Hudzaifah bin al-Yaman, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

“Janganlah kalian memakai sutra dan dibaj (sejenis sutra halus), dan janganlah kalian minum dari wadah emas dan perak, serta jangan pula makan dari piring-piringnya. Sesungguhnya benda-benda itu untuk mereka (orang kafir) di dunia, dan untuk kita di akhirat kelak.”

Hukum haram ini tidak hanya terbatas pada aktivitas makan dan minum, tetapi di-qiyas-kan (disamakan hukumnya) pada segala bentuk penggunaan lainnya. Larangan ini berlaku umum, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Lebih jauh lagi, karena menggunakannya diharamkan, maka menyimpannya (sebagai pajangan atau hiasan semata) juga dihukumi tidak boleh. Kaidah fikih menyatakan: “Apa yang tidak boleh digunakan, maka tidak boleh pula disimpan (dijadikan pajangan).”

  1. Hukum Wadah yang Ditambal (Disepuh) dengan Emas atau Perak

Terkadang, sebuah wadah yang retak atau pecah ditambal menggunakan logam mulia. Hukumnya diperinci sebagai berikut:

  • Tambalan Emas: Diharamkan secara mutlak, baik tambalan tersebut berukuran kecil maupun besar.
  • Tambalan Perak: Hukumnya bergantung pada ukuran dan tujuan tambalan tersebut:
    • Jika tambalannya kecil dan bukan untuk tujuan hiasan, hukumnya boleh (mubah).
    • Jika tambalannya besar dan tujuannya untuk hiasan, hukumnya haram.
    • Jika tambalannya besar karena kebutuhan (misalnya retakannya besar), atau tambalannya kecil namun bertujuan untuk hiasan, hukumnya makruh.

Kebolehan menggunakan tambalan perak karena kebutuhan didasarkan pada riwayat Anas bin Malik, bahwa gelas Nabi ﷺ pernah retak, lalu beliau menambal retakan tersebut dengan rantai perak. Anas berkata: “Sungguh aku telah memberi minum Rasulullah ﷺ dengan gelas ini berkali-kali.”

  1. Hukum Wadah dari Barang Tambang Berharga Lainnya Bagaimana dengan wadah yang terbuat dari bahan berharga selain emas dan perak, seperti berlian, mutiara, zamrud, merah delima (marjan), dan sejenisnya? Hukum menggunakan wadah dari bahan-bahan tersebut adalah boleh (mubah). Alasannya adalah tidak ada dalil khusus (nas) yang melarang penggunaannya. Kaidah asalnya adalah segala sesuatu itu mubah (boleh) selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.
  2. Hukum Menggunakan Wadah Milik Orang Non-Muslim (Kafir)

Secara umum, menggunakan wadah peninggalan atau milik orang kafir hukumnya adalah boleh (mubah). Hal ini bersandar pada hadis riwayat Abu Tsa’labah al-Khusyaniy, ketika beliau bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hal tersebut, Nabi menjawab: “Cucilah wadah-wadah itu lalu makanlah darinya.”

Perintah untuk mencucinya dalam hadis tersebut bersifat anjuran (sunah), bukan wajib, karena ada kemungkinan wadah tersebut sebelumnya tercemar oleh benda najis menurut syariat Islam, seperti khamar (minuman keras) atau daging babi. Hukum kebolehan ini juga disamakan pada penggunaan pakaian dan barang-barang sejenis milik mereka.

Untuk penjelasan yang lebih rinci dan mendalam, mari simak pembahasan selengkapnya melalui link YouTube berikut:

========================
Dukung dakwah Al-Iman Center
Bank Syariah Indonesia
No. Rek. 9990620226
a.n AL IMAN CENTER
========================