Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Ustadz. Apa hukumnya jika kita mempelajari bahasa inggris dan kemudian mengajarkannya pada orang lain sehingga kita mendapat upah? Mohon di jawab secara rinci ustadz, jika ada dalil-nya mohon disebutkan. Terima kasih.
Wasalamu ‘alaikum wr. wb.
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du.
Pada dasarnya tidak ada larangan untuk belajar bahasa Inggris dan mengajarkannya. Pasalnya, ia hanyalah sarana atau media. Hukumnya tergantung pada tujuan dan kebutuhan dari pembelajaran tersebut. Jika untuk melaksanakan sebuah kewajiban, maka hukumnya menjadi wajib. Misalnya untuk mendakwahi suatu kaum yang kaum tersebut hanya memahami bahasa Inggris.
Dalam kondisi demikian, hukum mengajar dan mempelajari bahasa Inggris tersebut menjadi wajib. Allah befirman, “Tidaklah kami mengutus seorang rasul kecuali dengan bahasa kaumnya agar ia bisa menjelaskan kepada mereka.” (QS Ibrahim 4) Dalam hadits diriwayatkan bahwa Zaid ibn Tsabit pernah diperintahkan oleh Rasulullah saw untuk mempelajari bahasa Ibrani (bahasa orang Yahudi).
Beliau berhasil mempelajarinya dalam waktu setengah bulan (HR Abu Daud). Begitu pula jika bahasa Inggris tersebut dibutuhkan untuk sesuatu yang bersifat mubah seperti urusan dunia, maka hukumnya juga mubah. Hanya saja jangan sampai bahasa Inggris tersebut lebih dibanggakan daripada bahasa Arab yang menjadi bahasa Alquran dan jangan sampai menyita waktu sehingga melalaikan sejumlah kewajiban. Sementara bagaimana dengan upah yang didapat dari pengajaran bahasa tersebut dan ilmu yang lainnya? Hukumnya boleh karena si guru telah meluangkan waktu untuknya dan memberikan satu manfaat. Bahkan mengajarkan Alquran sekalipun boleh dengan mendapat upah. Sebab, Rasululullah saw pernah menikahkan sahabat dengan mahar berupa hafalan Aquran dan pengajaran Alquran kepada isterinya. Yang penting hal itu tidak merusak keikhlasannya guna mendapat ridha Allah Swt. Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.