Assalaamu’alaikum Wr Wb.
Sebelumnya perkenalkan nama saya Agung, ingin lebih detail tentang buga bank. Jika saat ini saya memiliki uang untuk dimasukkan deposito di bank konvensional, apakah bunga yang didapat termasuk Riba ? Dan apakah jika dimasukkan deposito di Bank Syariah juga termasuk Riba ? Mohon penjelasannya
Terima kasih, Wassalaamu’alaikum Wr Wb.
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du.
Salah satu produk yang diberikan oleh bank adalah deposito. Deposito adalah tabungan berjangka yang tidak boleh diambil sampai habis jangka waktu yang disepakati dengan mendapatkan prosentasi keuntungan dari uang yang didepositokan. Apabila nasabah mengambil uang yang telah didepositokan sebelum waktunya, maka akan terkena denda yang telah ditetapkan oleh bank.
Jadi dalam transaksi deposito tersebut nasabah selalu mendapatkan keuntungan atau bunga dari tabungan yang disimpan atau didepositokan meski bank dalam kondisi merugi atau pailit. Tentu saja praktek semacam ini termasuk dalam jenis riba yang dilarang dalam Islam (lihat QS al-Baqarah: 278-279). Semua orang yang terlibat di dalam praktek riba mendapat laknat dari Allah Swt.
Berdasarkan hal tersebut, seorang muslim tidak boleh menyimpan atau mendepositokan hartanya di bank-bank konvensional kecuali dalam kondisi terpaksa. Misalnya dinegara atau di wilayahnya tidak ada bank syariah atau bank Islam sementara ia mengkhawatirkan keamanan hartanya jika disimpan di rumah atau di tempat lain. Dalam kondisi demikian tentu saja bunganya tidak dikonsumsi oleh diri dan keluarganya; tetapi diberikan untuk kepentingan umum.
Adapun deposito di bank syariah boleh selama transaksinya memakai prinsip-prinsip syariah; bukan hanya sekedar nama. Dalam hal ini deposito syariah yang dibenarkan adalah yang berbasis mudharabah (bagi hasil). Mungkin hasilnya dari segi prosentase keuntungan lebih kecil dibandingkan dengan deposito bank konvensional. Namun keberkahan dan kehalalan karena melakukan transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah tentu jauh lebih utama karena mendatangkan rasa aman dan bahagia di dunia dan akhirat. Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
ed : Arynt/danw/yayasanaliman