Assalamualaikum Wr. Wb.
Yth Bpk Ustad
Mohon bantuannya, di kantor saya belum ada tindakan mengenai tikus yang berkeliaran dan itu sangat mengganggu kami. Rencananya saya akan membasmi mereka dengan cara memakai Lem Tikus karena apabila memakai racun tikus ditakutkan akan kesulitan menemukan bangkainya.Pertanyaan saya adalah:
– Apakah boleh dalam islam membunuh tikus dengan cara lem?
– Apakah dengan cara itu akan menyiksa hewan tersebut?
– Apabila dibolehkan dan tikus itu masih hidup melekat di lem bagaimana saya membunuhnya?
Mohon sarannya, Untuk bantuannya saya ucapkan terima kasih Salam,
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du.
Tidak ada larangan untuk membunuh binatang yang mengganggu dan berbahaya. Dalam sebuah riwayat Nabi saw bersabda, “Lima hewan pengganggu yang boleh dibunuh (meskipun) di tanah haram, yaitu: tikus, kalajengking, rajawali, gagak, dan anjing yang suka menggigit.” [HR Al Bukhari dan Muslim]
Hanya saja cara membunuhnya harus dengan cara ihsan atau dengan cara yang baik. Sebab, Allah menyuruh ihsan dalam segala hal. termasuk dalam hal membunuh dan menyembelih binatang sebagaimana disebutkan dalam riwayat Muslim.
Menurut Ustadz Ali al-Qari cara ihsan dalam membunuh misalnya adalah dengan memergunakan cara yang paling mudah dan paling tidak menyakiti. Karena itu, jika seseorang meletakkan lem untuk tikus hendaknya ketika sudah masuk dalam perangkap lem tadi, tikus tersebut diambil dan segera dibunuh. Jangan dibiarkan tersiksa lama di tempat tersebut.
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.