Assalamualaikum wr.wb.
Sselamat pagi pak ustad. Saya kurang faham & mengerti hukum dalam islam tentang penjuaalan kucing. Di rumah kucing saya awalnya cm 1 setelah saya belikan pasangan akhirnya kucing saya melahirkan sampai akhirnya kucing saya di rumah total semua menjadi 15 ekor. Kalau saya pelihara semua saya pasti kerepotan pak ustad. Saran suami & keluarga besar dijual sebagian, bagaimana hukum islam tentang penjualan kucing saya ?
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du.
Para ulama berbeda pendapat terkait dengan boleh tidaknya memperjualbelikan kucing. Sebagian ulama di antaranya kalangan zhahiriyyah berpendapat bahwa memperjualbelikan kucing hukumnya haram. Dalilnya adalah riwayat dari Imam Muslim yang berasal dari Abu al-Zubeyr ra bahwa suatu ketika ia bertanya kepada Jabir tentang harga (jual beli) anjing dan kucing. Jabir ra menjawab bahwa Nabi saw melarangnya. Namun menurut sebagian besar ulama memperjualbelikan kucing hukumnya boleh. Hal ini seperti pandangan Ibnu Abbas, al-Hasan, Ibn Sirin, Hammad, Malik, al-Tsauri, al-Syafii, Ishak, Abu Hanifah dan sejumlah ulama lainnya.
Perlu diketahui bahwa jual beli apapun menjadi sah jika objek yang diperjualbelikan memenuhi syarat sebagai berikut:
(1) barangnya diketahui
(2) suci
(3) bermanfaat
(4) dimiliki oleh si penjual
(5) dapat diserahterimakan.
Dalam hal ini kucing dan hewan apapun lainnya yang memenuhi unsur di atas sah untuk diperjualbelikan. Adapun larangan untuk memperjualbelikannya seperti yang terdapat dalam hadist Abu Zubeyr menurut Imam an-Nawawi terkait dengan kucing liar karena tidak memberikan manfaat. Atau bisa juga maksudnya adalah larangan yang bersifat tanzih bukan mengarah pada pengharaman. Kesimpulannya, jika mengambil pendapat jumhur ulama, jual beli kucing diperbolehkan.
Hanya saja, apabila Anda memberikannya sebagai hadiah (tidak diperjualbelikan) serta menyerahkannya kepada orang yang memang memiliki perhatian dan kasih sayang kepada binatang, hal itu termasuk satu kebaikan yang besar di samping keluar dari perbedaan pendapat di antara ulama. Pasalnya, mereka sepakat membolehkan menghadiahkan kucing untuk dipelihara dan diambil manfaatnya. Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb