Salam kenal. Saya mempunyai nadzar puasa senin kamis selama satu tahun, setelah apa yang saya nadzarkan telah tercapai. Sebelumnya saya tidak tahu bahwa nadzar yang saya maksud tidak disukai oleh nabi. Karena memang kelalaian saya yang tidak mencari tahu dulu sebelumnya tentang nadzar.
Pertanyaan saya, apakah boleh nadzar berpuasa seperti saya yang maksudkan diganti/ditukar dengan shadaqah? Misalnya dengan memberikan beberapa mukena ke masjid/kepada orang lain. Saya sempat membaca bahwa nadzar dapat di tukar dengan hal yang lebih baik. Mohon penjelasannya ustadz. Wassalam.
 
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba’du:
Perlu diketahui bahwa nadzar adalah mewajibkan suatu hal, perkara, atau perbuatan yang pada dasarnya secara syariat tidak wajib. Seperti misalnya bernazar melakukan shalat sunnah, puasa sunnah, sedekah, dst. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa: Nabi melarang (memakruhkan) untuk bernadzar. Beliau bersabda: “Nadzar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nadzar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)“. (HR. Bukhari Muslim)
Hanya saja, ketika nadzar sudah diucapkan, maka ia harus dipenuhi selama dalam kerangka ketaatan dan tidak mengandung unsur maksiat kepada Allah. Nabi saw bersabda, “Siapa yang bernadzar untuk taat kepada Allah hendaknya ia taat pada-Nya. Sementara siapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada-Nya, jangan melakukannya.” (HR al-Bukhari).
Bahkan Allah memuji orang yang memenuhi nadzarnya dengan berfirman, “Mereka menunaikan nazar dan takut pada hari yang siksanya merata di mana-mana.” (QS al-Insan: 7). Jika demikian, selama masih mampu, Anda wajib menunaikan nadzar Anda yang merupakan nadzar untuk melakukan ketaatan. Jika tidak mampu barulah membayar kaffarat (penebusnya).
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
ed : danw