Assalamualaikum wr wb. Ustadz, saya mau tanya, apa hukum najis bayi laki laki yang masih di bawah 2 tahun, tapi sudah makan. Karena yang saya tahu bayi laki laki di bawah 2 tahun yang hanya minum ASI ibunya saja maka cara menghilangkan najisnya boleh hanya di percikan saja, mengingat juga ASI Exlusif hanya 0-6 bulan di atas 6 bulan biasanya bayi di beri ASI dan makanan pendamping ASI. Mohon jawabannya.
 
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Pertama-tama dalam urusan najis tidak ada perbedaan antara bayi dan bukan bayi. Kotoran yang keluar dari bayi seperti darah, muntah, nanah, tinja, dan kencingnya adalah najis yang harus dibersihkan sebagaimana orang dewasa.
Kedua, tidak ada perbedaan antara keharusan membersihkan najis pada orang dewasa dan bayi. Hanya saja khusus terkait kencing bayi laki-laki yang di bawah usia dua tahun dan hanya mendapat nutrisi susu atau ASI (belum diberi makanan yang lain) maka cara membersihkannya adalah cukup dengan diperciki air.
Namun bagi bayi perempuan atau bayi yang sudah diberi makanan lain di luar ASI, cara membersihkannya sama dengan kencing orang dewasa. Dalam hadits riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah, Nabi saw bersabda, “Kencing bayi laki-laki diperciki air, sementara kencing bayi perempuan disiram (dicuci).”
Menurut Qatadah, “Ini jika keduanya belum diberi makan di luar ASI. Namun jika sudah diberi makan di luar ASI harus disiram dan dicuci.”
Ketiga, bayi yang sudah diberi makanan lain di luar ASI sebagai nutrisinya meski hanya sekali, maka kencingnya harus disiram dan dicuci meskipun sesudah itu ia kembali lagi kepada ASI. berbeda halnya jika makanan lain yang diberikan bukan sebagai nutrisi (seperti untuk tahnik)
Wallahu a’lam. Wassalamu alaikum wr.wb.
ed : danw