Assalamualaikum wr.wb. Saya ingin menanyakan, bagaimana bila lupa membayar zakat fitrah di malam takbiran. Dan baru ingat setelah idul fitri lewat dua hari. Kapan waktu yang tepat untuk meng-qodhonya ? Terima kasih atas jawabannya. Wassalamualaikum wr.wb
 
 
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Asshalatu was-salamu ala Nabiyyina Muhammadin wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba’du:
Perlu diketahui bahwa zakat fithrah wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan shalat Iedul Fithri.
Hal ini berdasarkan hadits Nabi saw, “Beliau menyuruh untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar untuk shalat Ied.” (HR Bukhari dan Muslim).
Karena itu, tidak boleh disengaja mengeluarkannya sesudah shalat Ied. Siapa yang dengan sengaja mengeluarkan sesudah shalat, maka tidak lagi terhitung sebagai zakat fitri; tetapi terhitung sebagai sedekah biasa.
Rasul saw bersabda, “Siapa yang menunaikannya (zakat fitrah) sebelum shalat Iedul Fitri, ia adalah zakat yang diterima. Sementara, siapa yang mengeluarkannya sesudah shalat (Ied), maka ia terhitung sebagai sedekah.” (HR Abu Daud, Ibn Majah, dan ad-Daraquthni, al-Hakim, dan al-Bayhaqi).
Sementara orang yang terlupa seperti kasus Anda, maka insya Allah dimaafkan dan diampuni.
Namun demikian kewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrahnya tidak gugur. Zakat fitrah tersebut tetap harus ditunaikan ketika ingat.
Semoga Allah menerima amal ibadah Anda dan kita semua. Amin. Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ust Fauzi Bahreisy