Assalamualaikum wr.wb.
Nama saya Citra, saya ingin bertanya, dalam bekerja di sebuah toko saya bisa disebut supervisor, teman saya sebagai crew toko. Saya sendiri muslimah dan dia muslim. Saya pernah melarang teman saya untuk shalat yang terlalu lama. Alasannya, karena sedang bekerja dan saat itu hanya ada saya dan dia yang sedang berjaga. Saya tahu itu salah, cuma apa hukumnya melama-lamakan saat shalat?
Karena teman saya shalat ashar durasinya setengah jam lebih, yang saya fikir itu waktu yang lebih jika berjamaah di luar. Dan apa hukumnya melarang shalat untuk berlama-lama? Yang dimaksud disini, saya menekankan untuk shalat sewajarnya, bacaan yg mungkin surah pendek saja, bukan untuk melarang shalat?
Saya bertanya karena takut yang saya lakukan, tapi kadang menganggap semua ada takarannya saat bekerja. Terima kasih atas waktu dan jawabannya. Wassalamualaikum wr.wb
 
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Apa yang Anda lakukan dengan mengingatkan teman Anda untuk tidak melakukan shalat terlalu lama sudah benar. Pasalnya sebagaimana shalat lima waktu hukumnya wajib, disiplin dan amanah dalam menunaikan tugas dan pekerjaan juga wajib. Karena itu setiap muslim harus bisa menyelaraskan antara kewajibannya kepada Allah dan kewajibannya di tempat ia bekerja.
Ketika seseorang bekerja di sebuah tempat atau instansi berarti ia sudah siap dan wajib memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang ada di tempat tersebut. Allah befirman, “Wahai orang-orang beriman penuhilah akad yang ada.” (QS al-Maidah: 1).
Nabi saw juga bersabda, “Orang-orang beriman terikat dengan syarat yang disepakati, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram.” (HR at-Tirmidzi). Karena itu, setiap pegawai harus menunaikan shalat yang menjadi kewajibannya dengan baik tanpa melanggar ketentuan yang ada di tempat ia bekerja. Kadar minimal shalat itu sendiri adalah dengan menyempurnakan rukun dan wajibannya.
Adapun yang sunnah maka menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Intinya yang wajib harus lebih diutamakan dari yang sunnah. Amal yang sunnah tidak boleh menyebabkan amal yang wajib terabaikan. Di samping itu, yang harus dipahami bahwa bekerja dengan baik dan benar termasuk ibadah yang mendatangkan pahala besar.
Jadi ketika seseorang menunaikan kewajiban shalat dengan baik dan kewajiban pekerjaannya dengan baik pula, berarti ia telah mengumpulkan banyak kebaikan.
Wallahu a’lam. Wassalamu alaikum wr.wb. 
ed : danw