Assalamualaikum ustadz. Apakah mengoleskan obat salep pada bibir yang sariawan dapat membatalkan puasa?
 
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Washshalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi washahbih. Amma ba’du:
Pemakaian salep, bedak, minyak, atau obat pada bagian tertentu di bagian luar tubuh tidak membatalkan puasa karena biasanya tidak sampai masuk ke rongga tenggorokan atau ke perut.
Hanya saja jika khawatir ada bagian darinya yang masuk ke perut, apalagi ketika diletakkan di bibir, maka hendaknya pemakaian salep tersebut tidak dilakukan di siang hari. Namun di malam hari setelah berbuka.
Adapun yang jelas-jelas membatalkan puasa di antaranya:

  1. Makan dan minum dengan sengaja serta yang termasuk dalam kategori tersebut
  2. Jimak atau berhubungan di siang hari Ramadhan
  3. Mengeluarkan mani dengan sengaja
  4. Muntah dengan sengaja
  5. Keluarnya darah haid dan nifas.

Wallahu a’lam Wassalamu alaikum wr.wb. 

X