Assalamu alaikum. Adakah tuntunan dari Rasulullah membacakan Al Fatihah ke air minum? Apakah ada dalilnya ?
 
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Para ulama berbeda pendapat terkait dengan boleh tidaknya membaca dan meniupkan surat al-Fatihah ke dalam air lalu kemudian diminum untuk upaya pengobatan. Di antara mereka ada yang membolehkan dan ada pula yang melarang.
Di antara yang melarang adalah Syeikh Nasiruddin al-Albani dan Rabi ibn Hadi al-Madkhali. Alasannya karena hal itu tidak memiliki landasan dan dalil. Ia juga tidak dilakukan oleh sahabat dan tabiin.
Sementara di antara yang membolehkan adalah sejumlah ulama berikut: Imam Bukhari yang dalam bab an-nafst fil ma’ menyebutkan hadits Qatadah bahwa Nabi saw bersabda, “Jika salah seorang dari kalian bermimpi buruk, hendaknya ia meludah tiga kali ketika bangun dan berlindung dari keburukannya. Niscaya hal itu tidak akan mendatangkan bahaya baginya.
Juga ia menyebutkan hadits Aisyah ra bahwa “Nabi saw ketika berbaring di tempat tidurnya, meniupkan kepada kedua telapak tangannya surat al-Ikhlas, al-Falaq dan an-Nas lalu mengusapkannya ke wajah dan anggota badan yang bisa disentuh oleh tangan beliau.
Imam Ahmad memberikan penjelasan tentang orang yang menuliskan Alquran di tempat minum lalu diminumkan ke orang yang sakit. Ia mengatakan bahwa hal tersebut tidak apa-apa. Shalih (anaknya) juga berkata, “Ketika aku sakit, ayah mengambil air lalu membacakan padanya kemudian menyuruhku, ‘Minumlah serta basuhlah wajah dan dan kedua tanganmu dengannya!”
Ibnul Qayyim berkata, “Suatu waktu ketika sedang di Mekkah aku sakit. Sementara tidak ada obat dan tabib. Maka, aku berobat sendiri dengan al-Fatihah. Aku mengambil air zamzam lalu kubacakan padanya berkali-kali. Setelah itu kuminum. Dengan itu akupun menjadi sembuh. Akupun menjadi terbiasa melakukannya ketika sakit. Ia benar-benar memberi manfaat.” (Zaadul Ma’ad jilid 3 hal 188).
Mohammad ibn Shalih al-Utsaymin juga berpendapat bahwa Alquran merupakan obat baik bagi qolbu maupun bagi badan. Karena itu, ketika ada sahabat yang meruqyah pemimpin kaum yang tergigit binatang dengan membacakan surat al-Fatihah, Nabi saw membenarkan tindakan sahabat tersebut. Bahkan beliau bertanya, “Dari mana engkau tahu bahwa al-Fatihah merupakan ruqyah?”
Yang penting menurut beliau, bukan mengambil berkah dari ludah orang yang meniupnya. Akan tetapi dari bacaan fatihah atau Alquran. Dengan demikian boleh hukumnya membacakan surat al-Fatihah ke dalam air lalu meminumnya sebagai obat. Hal itu sudah dilakukan sejak zaman sahabat hingga para ulama salaf dengan cara dan kondisi yang berbeda-beda.
Wallahu a’lam. Wassalamu alaikum wr.wb.