Assalaamu’alaikum wr.wb. Menyambung pertanyaan lalu, apakah fidyah boleh dibayar dengan uang tunai? Dan apakah fidyah yang beberapa hari itu boleh diberikan hanya kepada seorang saja? Terimakasih. Mohon jawaban.
 
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Wa ba’du:
Fidyah wajib dikeluarkan salah satunya apabila seseorang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan.
Allah berfirman, “Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan. Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui.” (Al-Baqarah: 184).
Sesuai dengan firman Allah di atas, fidyah dilakukan dengan memberi makan kepada seorang miskin (untuk setiap hari yang ditinggalkan).
Dari sini pula jumhur ulama berpendapat bahwa fidyah harus dengan makanan sesuai dengan redaksi ayatnya.
Namun kalangan Hanafi membolehkan diganti dengan uang senilai fidyah tersebut.
Menurut kami, jika Anda ingin berhati-hati, bisa mengambil pendapat jumhur yang mengharuskan fidyah dengan makanan.
Namun Anda juga boleh mengambil pendapat kalangan Hanafi jika dipandang memberikan manfaat dan maslahat.
Lalu terkait dengan pemberian fidyah tersebut, apakah boleh fidyah beberapa hari diberikan hanya kepada seorang fakir atau seorang miskin?.
Dalam hal ini kalangan Syafii, Hambali, dan Maliki berpandangan bahwa hal tersebut boleh.
Fidyah untuk beberapa hari bisa diberikan sekaligus, bisa secara bertahap, bisa kepada sejumlah fakir miskin, dan bisa pula kepada seorang fakir.
Wallahu a’lam Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustad Fauzi Bahreisy