Assalamu alaikum wr.wb. Apabila setelah berwudhu, saya mengelap baik wajah maupun tangan saya dengan handuk denngan maksud agar kering bagaimana hukumnya? terima kasih
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb.
Ahamdulillahi Rabbil alamin ash-Shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba’du:
Sebelumnya perlu diketahui bahwa para ulama berbeda pendapat dalam hal mengeringkan air wudhu yang terdapat di tubuh dengan handuk dan sejenisnya. Perbedaan pendapat di antara mereka berkisar antara boleh dan makruh; bukan haram atau terlarang.
Kalangan Syafii berpendapat bahwa mengeringkan bekas air wudhu yang menempel di tubuh hukumnya makruh. Adapun jumhur ulama mengatakan boleh; tidak makruh.
Dalil kalangan Syafii yang mengatakan makruh adalah hadits riwayat al-Bukhari. Yaitu bahwa “ketika Nabi saw mandi, Maymunah ra datang dengan membawakan secarik kain (semacam sapu tangan). Namun beliau menolaknya.”
Menurut mereka, sikap Nabi saw yang menolak sapu tangan tadi padahal beliau dalam kondisi membutuhkan menunjukkan bahwa menggunakan lap untuk mengeringkan bekas air bersuci hukumnya makruh. Mereka juga berpendapat bahwa bekas air wudhu yang terdapat di tubuh adalah bekas ibadah sehingga lebih baik dibiarkan.
Sementara jumhur ulama yang membolehkan mengeringkan bekas air wudhu yang terdapat di tubuh berpendapat bahwa hukum dasar dari hal tersebut tidak ada larangan. Adapun hadits Maymunah di atas di mana Nabi saw menolak menggunakan lap atau sapu tangan tidak serta merta menunjukkan kemakruhannya. Namun ia berisi berbagai kemungkinan: bisa jadi karena ada masalah di sapu tangan, entah karena sapu tangannya basah, kotor, atau yang lain. Menurut kami, dalam hal ini pendapat jumhur lebih kuat.
Wallahu a’lam. Wassalamu alaikum wr. wb.
ed : danw