Assalamu’alaikum.
Ssaya mau tanya ustadz. Saya waktu kecil suka mengoleksi uang koin 1000 rupiah, sampai sekarang uang itu sudah tidak beredar lagi dan berganti koin 1000 yg baru. Kira-kira bagaimana hukum mengoleksi uang dalam islam? Syukron.
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du.
Tidak ada larangan mengoleksi uang dari berbagai negara, baik yang masih berlaku maupun yang sudah kuno, sekedar sebagai hobi dan kesenangan selama tidak melalaikan dari kewajiban. Hanya saja, kalau uang yang dikoleksi, terutama uang kuno tersebut kemudian menjadi barang dagangan sebagaimana yang banyak dilakukan di berbagai tempat berarti zakatnya juga harus dikeluarkan setiap kali mencapai nishab dan mencapai haul.
Demikian pula kalau uang tersebut masih dipakai dan dipergunakan dalam transaksi, maka jika uang yang masih dipergunakan untuk transaksi keuangan itu dikumpulkan selama setahun dan mencapai nishab, dikeluarkan zakatnya sebagai zakat simpanan atau tabungan. Namun kalau uang tersebut sudah tidak menjadi alat transaksi, tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakatnya. Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.