Assalamualaikum wr. wb. Kedua orang tua kami meninggal pada tahun 2008. Kami ahli warisnya terdiri dari 6 orang bersaudara (5 Laki-laki dan 1 Perempuan). Sebelum orang tua meninggal, beliau (Bapak) berencana akan menjual rumah dan tanah satu-satunya harta warisan yang dimiliki oleh orang tua, tetapi beberapa ahli waris menolak dengan alasan bahwa tanah dan rumah tersebut lokasinya sangat strategis karena berada di persimpangan dan sangat strategis untuk dagang, sementara kehidupan para ahli waris hampir semuanya masih ikut orang tua.
Karena perdebatan yang cukup sengit akhirnya diputuskan tanah dan rumah tersebut tidak jadi di jual dan yang cukup mengejutkan, Bapak melarang tanah dan rumah tersebut di jual dan beliau mengatakan ” Tidak selamat hidup kalian (Ahli Waris) dunia akhirat jika sampai menjual tanah dan rumah tersebut”. Namun persoalan yang timbul setelah kedua orang tua meninggal, kehidupan saudara-saudara saya tetap masih dalam keadaan pas-pasan dan dengan kondisi ini membuat mereka mengusulkan untuk di jual dan yang menjadi permasalahan adalah terbentur dengan ucapan almarhum Bapak. Dengan informasi di atas ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan :
- Apakah kami berdosa jika tetap menjual tanah dan rumah tersebut sementara kami kehidupannya masih pas-pasan. Di satu sisi kami sangat tergantung dengan harta warisan tersebut. Selain itu saudara-saudara saya tinggal di tempat yang sama, yang sudah barang tentu dengan kondisi ini terjadi perselisihan yang tidak pernah ada penyelesaian bahkan sebelum orang tua meninggal sekalipun perselisihan antar saudara sangat sering terjadi dan sampai detik ini. Tujuan kami ingin menjual tanah dan rumah tersebut adalah agar kami dapat membuka kehidupan baru dan agar perselisihan dapat terselesaikan.
- Kami ahli warisnya terdiri dari 5 laki-laki dan 1 perempuan, bagaimanakah pembagian harta warisannya? Apakah jika rumah dan tanah tersebut di jual dan uang hasil penjualan di bagi rata apakah adil?
Atas jawabannya, diucapkan terima kasih.
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu was-salamu ala Asyrafil Anbiya’ wal Mursalin. wa ba’du:
Seluruh peninggalan mayit menjadi milik sah ahli warisnya. Dengan kata lain, kepemilikannya otomatis berpindah dari mayit kepada para ahli warisnya. Ketika harta peninggalan tersebut sudah dimiliki oleh ahli waris, maka mereka berhak untuk memergunakannya. Tentu sesudah hutang, nadzar, atau berbagai kewajiban mayit lainnya ditunaikan.
Karena itu, jika mayit berwasiat melarang memperjualbelikan harta peninggalannya, hal itu tidak wajib dipatuhi. Sebab, harta tersebut bukan lagi harta mayit, tapi sudah menjadi harta ahli warisnya. Ahli warisnya yang lebih mengetahui maslahat mereka. apalagi jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan.
Kedua, berdasarkan hukum Islam, waris untuk anak laki-laki adalah dua kali dari yang diterima anak perempuan. Namun kalau ketika bapak Anda meninggal, ibu (isteri almarhum) masih hidup, berarti sebelum dibagikan kepada anak-anaknya, ibu atau isteri almarhum mendapat 1/8.
Baru kemudian dibagi kepada anak-anaknya di mana anak laki mendapat dua bagian anak perempuan. Adapun jika sesudah masing-masing mengetahui haknya, lalu mereka sepakat untuk membagi rata, hal itu diperbolehkan.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini