Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saya sering ditunjuk untuk menjadi ketua panitia qurban. selama ini ini kulit hewan qurban saya jual karena jika saya bagikan sebagaimana daging hewan qurban masyarakat di tempat saya merasa jijik (kotor) dan mereka membuangnya sehingga mubazir kulit tersebut atau bahkan langsung menolaknya. Tetapi jika saya sedekahkan kulit (masih utuh) tersebut banyak yang mengatakan panitia (saya) tidak adil dan timbul kesenjangan sosial di masyarakat kami. mohon jawabannya.
Jawaban.
Assalamu alaikum wr.wb.
Pada dasarnya orang yang berkurban tidak boleh menjual bagian apapun dari sembelihan kurbannya; baik itu kepala, kulit, maupun yang lainnya. Sebab dengan berkurban berarti ia memberikan seluruh bagian dari hewan kurban itu untuk Allah Swt. Sehingga tidak boleh ada yang dijual atau dijadikan sbg upah untuk pemotongnya. Adapun menjual kulit atau kepala hewan kurban lalu menyedekahkan hasilnya (karena kondisi tertentu seperti yang Anda sebutkan) maka para ulama berbeda pendapat. Di antara mereka ada yang membolehkan (misalnya kalangan Hanafi dan sebagian kalangan Hambali), namun sebagian besarnya tetap melarang.
Dalam kitab Tabyin al-Haqa`iq disebutkan, “Kalau ia dijual untuk disedekahkan hasilnya, maka boleh. Sebab, hal itu juga merupakan bentuk ketaatan dan taqarrub sama seperti menyedekahkan kulit dan dagingnya.” Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Tuhfatul Mawdud juga menyebutkan pernyataan Abu Abdillah yang berbunyi, “Boleh menjual kulit dan kepalanya lalu menyedekahkannya.” Al-Khallal menegaskan bahwa Abdul Malik ibn Abdul Hamid mendengar Abu Abdillah (Imam Ahmad) berkata, “Ibnu Umar pernah menjual kulit sapi dan menyedekahkan nilainya.” Ishak ibn Manshur bertanya kepada Abu Abdillah, “Apa yang bisa kita lakukan terhadap kulit kurban?” “Memanfaatkan dan atau menyedekahkannya,” ujar beliau. “Bagaimana kalau dijual dan hasilnya disedekahkan?” “Boleh,” jawabnya.
Berdasarkan pendapat di atas, boleh menjual kulit kurban dan menyedekahkan hasilnya. Sebab memang sebagian besar masyarakat jika diberi kulit kurban tidak bisa memanfaatkannya. Maka, menjual dan menyedekahkan hasilnya lebih mendatangkan maslahat dan sesuai dengan tujuan dasarnya; yaitu memberi manfaat kepada kaum dhuafa. Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.