Assalamualaikum.
Ustadz, saya pedagang emas, pelanggan saya banyak yang non muslim, dan mereka banyak yang memesan liontin emas salib (24k), apakah hukumnya saya sebagai pedagang menjual liontin salib ?
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du.
Tidak boleh menjual salib, membuatnya, serta mengambil upah dan keuntungan darinya. Al-Qalyubi berkata, “Tidak dibenarkan menjual lukisan dan salib meskipun dari emas, perak, atau manisan. Juga tidak boleh menjual kayu kepada orang yang jelas akan membuatnya menjadi salib.” Ibn Taymiyyah pernah ditanya tentang hukum menjahit pakaian sutera yang berhias salib emas untuk orang nasrani. Ia menjawab, “Membantu seseorang dalam hal maksiat kepada Allah adalah dosa.
Tidak boleh mengerjakan dan membuat salib dengan upah atau tanpa upah sebagaimana tidak boleh menjual patung dan membuatnya.” Larangan tersebut berpulang kepada sejumlah sebab. Di antaranya karena hal itu berarti menjual sesuatu yang diharamkan; berarti ikut membantu menyebarkan salib dan kebatilan apalagi di tengah-tengah kaum muslim; serta berarti menyelisihi sikap dan sunnah Nabi saw di mana Aisyah ra berkata, “Tidak ada sesuatupun di rumah yang berbentuk salib kecuali beliau hancurkan.” (HR al-Bukhari).
Semoga Allah memberikan kepada kita semua pekerjaan dan pendapatan yang halal dan berkah. Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb