Assalamualaikum. Apa hukumnya orang shalat dengan kepala menoleh ke kanan dan kiri? Apakah bisa dilanjutkan lagi shalatnya?
 
Jawaban :
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-Shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Para ulama menyebutkan bahwa menoleh di saat shalat jika hal itu dilakukan hanya dengan kepala atau mata, maka hukumnya makruh. Aisyah ra berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah saw tentang menoleh dalam shalat.” Beliau menjawab, “Ia adalah curian yang dilakukan oleh setan dari shalat hamba.” (HR al-Bukhari).
Terkecuali, jika perbuatan menoleh itu dilakukan karena satu kebutuhan mendesak. Misalnya khawatir terhadap kondisi dirinya, atau barangnya, atau sesuatu yang lain. Dalam riwayat disebutkan bahwa Rasul saw dan Abu Bakar ra pernah menoleh dalam shalat karena satu kebutuhan.
Namun jika tidak ada kebutuhan mendesak shalatnya menjadi kurang sempurna sebagaimana sabda Nabi saw di atas meskipun tetap sah dan shalatnya tidak batal. Menoleh yang bisa membuat batal shalat adalah ketika disertai gerakan dada sehingga tidak lagi menghadap ke kiblat. Pasalnya menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sah shalat (QS al-Baqarah: 144).
Wallahu a’lam. Wassalamu alaikum wr.wb.
Ed : danw

X