Assalamu’alaikum wr.wb.
Saya sebagai panitia qurban, sudah menjelaskan pada pequrban bahwa ongkos tukang jagal 10.000 tiap seekor kambing (menyembelih dan nguliti). Dan hal itu sudah saya laksanakan sesuai perjanjian dengan pequrban. Tetapi saya merasa, tukang jagalnya termasuk kategori dhuafa, jadi kulit qurban itu saya berikan padanya. Apa itu diperbolehkan? Mengingat ongkos jagal sudah saya bayar.
Mohon pencerahannya. Terima kasih. Wassalamu’alaikum wr.wb.
Alim Sudarmono, Sumenep
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Pada dasarnya tidak boleh memberikan sesuatupun dari hewan kurban, entah itu kepala, kulit, kikil, atau bagian apapun darinya kepada tukang potong atau jagal sebagai upah dan ongkos potong baginya. Atau sebagai cara untuk menurunkan ongkos potong. Hal ini berdasarkan hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Ali ra, “Rasulullah saw menyuruhku untuk menyembelih kurban dan menyedekahkan daging, kulit, dan alat-alat untuk melindungi tubuhnya. Serta saya juga disuruh untuk tidak memberikan apapun dari bagian kurban tersebut kepada tukang potong (jagal).” (Muttafaq alayh).
Larangan Rasul saw memberi bagian kurban kepada tukang jagal jika dimaksudkan sebagai ongkos. Namun jika ongkos sudah diberikan sebagaimana layaknya, lalu tukang jagal tersebut diberi bagian dari kurban tersebut sebagai bentuk hadiah atau shadaqah, maka hal itu tidak dilarang.
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.