Oleh: Sharia Consulting Center
 
Qiyam (Shalat Malam) Ramadhan berupa shalat tarawih adalah salah satu rangkaian ibadah pada bulan Ramadhan. Hukumnya sangat dianjurkan oleh Rasulullah (sunnah), bahkan beliau tidak pernah meninggalkannya.
Namun dalam pelaksanaannya, seringkali terdapat gangguan dalam ukhuwwah Islamiyyah (persatuan Islam) yang hukumnya lebih wajib.
Hal itu disebabkan oleh beberapa perbedaan yang terkait dengan pelaksanaannya. Karena itu kami membuat panduan ini, agar umat Islam dapat memahami berbagai aspek dan alasan perbedaannya.
Harapan kami setelah mengetahui seluk beluk perbedaan tersebut, dapat melahirkan sikap saling memahami dan menghormati dalam melaksanakan qiyam Ramadhan dengan tetap menjaga rasa ukhuwah Islamiyyah.
Anjuran Melaksanakan Qiyam dan Tarawih di Bulan Ramadhan
Merupakan anjuran Nabi Saw untuk menghidupkan malam Ramadhan dengan memperbanyak shalat. Sebagaimana hal itu juga dapat terpenuhi dengan mendirikan tarawih di sepanjang malamnya.
Fakta adanya pemberlakuan shalat tarawih secara turun temurun sejak Nabi Saw hingga sekarang merupakan dalil yang tidak dapat dibantah akan masyru’iyahnya (disyariatkan untuk dikerjakan). Oleh karenanya para ulama menyatakan konsensus dalam hal tersebut. Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَغِّبُ فِي قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَأْمُرَهُمْ بِعَزِيمَةٍ وَيَقُولُ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Artinya: Dari Abu Hurairah menceritakan, bahwa Nabi Saw sangat menganjurkan qiyam Ramadhan dengan tidak mewajibkannya. Kemudian Nabi Saw bersabda: ”Barangsiapa yang mendirikan shalat di malam Ramadhan penuh dengan keimanan dan harapan maka ia diampuni dosa-dosa yang telah lampau “ (Muttafaq ‘alaihi, lafazh Imam Muslim dalam shahihnya: 6/40)
Pemberlakuan Jamaah Shalat Tarawih
Pada awalnya shalat tarawih dilaksanakan Nabi Saw dengan sebagian sahabat secara berjamaah di masjidnya, namun setelah berjalan tiga malam, Nabi Saw membiarkan para sahabat melakukan tarawih secara sendiri-sendiri.
Hingga suatu saat kemudian, ketika Umar bin Khattab menyaksikan adanya fenomena shalat tarawih yang terpencar-pencar dalam masjid Nabi Saw, terbesit dalam pikiran Umar untuk menyatukannya. Sehingga terselenggaralah shalat tarawih berjamaah yang dipimpin Ubay bin Kaab.
(Baca juga: Perkara yang Membatalkan Puasa)
Hal itu sebagaimana terekam dalam hadits muttafaq alaihi riwayat ‘Aisyah (al-Lu’lu’ wal Marjan: 436).
Dari sini mayoritas ulama menetapkan sunnahnya pemberlakuan shalat tarawih secara berjamaah (lihat Syarh Muslim oleh Nawawi : 6/39).
Wanita Melaksanakan Tarawih
Pada dasarnya keutamaan wanita dalam menjalankan shalat, termasuk shalat tarawih lebih baik dalam rumahnya.
Namun jika tidak ke masjid, dia tidak berkesempatan melaksanakannya. Maka kepergiannya ke masjid untuk hal tersebut akan memperoleh kebaikan yang sangat banyak. Pelaksanaannya tetap memperhatikan etika wanita ketika berada di luar rumah. *bersambung
Sumber :
Panduan Lengkap Ramadhan, Sharia Consulting Center