Assalammu’aliakum
Istri saya sekarang sedang mengandung, dan insyaallah kata dokter sekitar pertengahan oktober akan melahirkan (cesar karena mioma), alhamdulillah saya punya tabungan, saya berniat ingin melaksanakan aqiqah, sedangkan dibulan depan ada ‘idul Qurban karena keterbatas saya, mana yang lebih baik saya lakukan antara berqurban dan aqiqah. wassalamu’alaikum
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami ingin menyebutkan terlebh dahulu pendapat ulama tentang qurban dan akikah:
Sebagian ulama seperti Ahmad ibn Hambal, Hasan al-Bashri, dan Ibnul Qayyim al-Jawziyyah berpendapat bahwa qurban sudah mencukupi akikah. Artinya kalau seseorang sudah berkurban atas nama sang anak maka tidak perlu lagi melakukan akikah. Pasalnya, tujuan dari keduanya adalah sama-sama taqarrub kepada Allah dengan menyembelih hewan, sehingga yang satu bisa masuk kepada yang lain. Mereka mencontohkan dengan shalat tahiyyatul masjid yang sudah tercakup pada shalat fardhu misalnya ketika langsung dikerjakan saat masuk mesjid. Artinya orang yang ketika masuk mesjid langsung menunaikan shalat fardhu, maka ia tidak perlu lagi shalat tahiyyatul masjid.
Namun pendapat berbeda disebutkan oleh kalangan Syafii dan Maliki. Mereka berpendapat bahwa qurban tidak mencukupi dan tidak bisa mencakup akikah. Pasalnya, qurban dan akikah memiliki tujuan dan sebab yang berbeda. Ia tidak bisa disamakan dengan shalat tahiyyatul mesjid. Sebab, shalat tahiyyatul mesjid bukan menjadi tujuan. Tujuan utama shalat tahiyyatul masjid adalah menghormati mesjid (tidak duduk sebelum shalat) sehingga hal itu terwujud dengan shalat fardhu atau shalat sunnah lainnya. Sementara qurban dan akikah merupakan dua ibadah yang masing-masing menjadi tujuan; bukan yang lain. Di samping itu sebab pelaksanaan keduanya berbeda. Kalau qurban dilakukan untuk diri; sementara akikah untuk anak.
Demikian perbedaan pendapat di antara para ulama terkait dengan kurban dan akikah. Kalau mengambil pendapat pertama bahwa qurban bisa mencukupi akikah, maka ketika Anda berkurban untuk anak; tak perlu lagi melakukan akikah (karena sudah tercakup di dalam qurban). Namun jika mengambil pendapat kedua, berarti qurban dan akikah dilakukan sendiri-sendiri. Namun pertanyaannya kemudian, mana yang harus di dahulukan: qurban atau akikah?
Perlu diketahui bahwa waktu pelaksanaan qurban terbatas (hanya pada iedul qurban dan hari-hari tasyrik), sementara akikah dalam kondisi tidak bisa dilakukan pada hari ketujuh kelahiran anak bisa dtunda pada hari keempat belas, kedua puluh satu, atau bahkan hingga sebelum dewasa (baligh). Dengan demikian, yang hendaknya didahulukan adalah qurban mengingat waktu pelaksanaannya yang lebih dulu, sempit, atau terbatas.
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.