Assalamualaikum ustadz. Bolehkah saya menggabungkan niat shalat dzuhur dengan sunnah wudhu dan tahiyatul masjid dalam satu shalat dzuhur itu sendiri, baik munfarid atau jamaah? Apakah jika saya niat dzuhur saja di belakang imam keutamaan sunnah wudhu dan tahiyatul masjid sudah tercukupi? Dalam artian saya tidak perlu lagi untuk melakukan shalat sunnah tersebut. Saya mohon penjelasannya, karena saya bingung
 
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba’du:
Kalau waktu yang Anda miliki cukup lapang sehingga Anda bisa melakukan shalat tahiyyatul masjid, shalat sunnah wudhu, dan shalat zuhur secara terpisah, maka hal itu lebih baik.
Namun dalam kondisi waktunya sempit sehingga Anda tidak bisa melakukan secara terpisah, maka antara shalat tahiyyatul masjid dan sunnah wudhu bisa dilakukan dalam satu shalat sekaligus.
Lalu , dalam kondisi imam sudah mulai melakukan shalat fardhu, Anda sebagai makmum harus segera ikut shalat berjamaah, tidak boleh sibuk dengan urusan atau shalat yang lain. Nabi saw bersabda: “Jika shalat telah ditegakkan maka tidak ada shalat selain shalat yang wajib.” (HR Muslim)
Apakah dengan melakukan shalat berjamaah tersebut tidak perlu lagi melakukan shalat tahiyyatul masjid dan sunnatul wudhu?
Ya, shalat tersebut sudah cukup. Pasalnya, shalat tahiyyatul masjid adalah shalat yang dilakukan saat pertama kali masuk masjid sebelum duduk, sebagai bentuk penghormatan kepada tempat tersebut. Nabi saw bersabda, “Jika salah seorang kalian masuk masjid, janganlah duduk sebelum melakukan shalat dua rakaat.” (HR at-Thabrani).
Karena itu, shalat apapun yang dilakukan di awal masuk masjid secara otomatis sudah merupakan shalat tahiyyatul masjid. Demikian pula dengan sunnatul wudhu, shalat yang dilakukan setelah wudhu sudah termasuk sunnatul wudhu.
Jadi jika ketika masuk masjid, anda langsung ikut shalat berjamaah yang sudah dimulai. Anda tidak perlu lagi melakukan shalat tahiyyatul masjid dan sunnatul wudhu, karena sudah tercukupi dengan shalat fardhu tadi.
Wallahu a’lam. Wassalamu alaikum wr.wb. 
Ustadz Fauzi Bahreisy
ed : danw
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini