Rajut Ukhuwah, Peserta Aksi 505 Makan Bersama saat Longmarch ke MA

 
Aksi 5 Mei alias aksi 505 yang dipelopori Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI telah dilaksanakan hari ini. Massa melakukan aksi long march dari Masjid Istiqlal menuju Mahkamah Agung (MA).
Mereka long march menuju gedung MA untuk mengawal vonis kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok).
Saat massa tiba di samping kantor Kementerian Dalam Negeri, tak jauh dari MA, peserta aksi terlebih dahulu makan bersama.
Pantauan merdeka.com di lokasi, banyak para peserta aksi yang mengantri untuk mendapatkan nasi kotak.
“Abis makan, kotak nasi bekasnya tolong jangan buang sembarangan, taruh di dus aqua kosong,” kata sala satu donatur Nurjahid Pembela Islam (NPI), Maharani Hasan, Jakarta, Jumat (5/5).
Pengusaha catering ini pun mengaku menyediakan 500 kotak nasi kebuli, 1.000 roti sobek, dan juga 25 dus botol air mineral. Makan dan minum itu sengaja dibagikan secara gratis untuk para peserta aksi.
“Ini hasil dari usaha catering saya, tapi ada juga teman-teman yang lain nambahin,” ujarnya.
Menurutnya, anggota NPI ini satu dengan yang lain sebelumnya tidak saling kenal dan belum bertemu. Mereka tergabung dalam media sosial.
“Ini awalnya dari Facebook, saya yang pertama kali bikin grup di WhatsApp buat kumpulin para donatur. Ini juga perwakilan dari setiap daerah ada, tapi sebagian dari Jakarta,” jelasnya.
Sumber : nurhabibi/merdeka

Aksi 505: Lima Belas Delegasi GNPF MUI Diterima Perwakilan MA

Aksi 505: Lima Belas Delegasi GNPF MUI Diterima Perwakilan MA

Massa 505 tiba di sekitar gedung MA pada pukul 13.30 WIB. Pengunjuk rasa tertahan barikade petugas, di depan Kementrian Dalam Negeri, Jl Medan Merdeka Utara.
15 Orang perwakilan dari aksi ‘505’ GNPF MUI yang diterima Mahkamah Agung (MA) RI. Mereka diterima di Ruang Media Centre Harifin Tumpa, Gedung MA.
Informasi dari Kasubbag Humas Polres Jakpus Kompol Suyatno, 15 orang perwakilan aksi ‘505’ GNPF MUI itu yakni;

  1. Prof Dr Didin Hafiduddin
  2. Dr Kapitra Ampera
  3. Nasrulloh Nasution
  4. KH Shobri Lubis
  5. Ahmad Doli Kurnia
  6. DR Ahmad Luthfi Fathullah
  7. Muhammad Luthfie Hakim
  8. Heri Aryanto
  9. KH Nazar Haris
  10. Ustaz Bobby Herwibowo
  11. Ustadz Asufri Sambo
  12. Ustadz Bahtiar Nasir.
  13. Amien Rais
  14. Habib Rizieq
  15. Ustadz GNPF

12 Orang tersebut akan diterima oleh 5 orang pejabat MA, yakni:

  1. Sunarto (Ketua Muda Pengawasan)
  2. Mode (Panitera)
  3. Suharto (Panitera Muda Pidana).
  4. Pujo Harsono (Sekretaris MA)
  5. Ridwan Mansyur (Kabiro Humas)

Saat ini massa aksi ‘505’ tertahan blokade polisi di depan Gedung Kemendagri. Rencana awalnya, mereka melakukan longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Gedung MA.
Sambil menunggu pertemuan dengan perwakilan MA berakhir, pengunjuk rasa melakukan orasi di depan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam orasinya, massa menyerukan aksi 505 bukan aksi menentang Pancasila, tapi aksi menuntut keadilan untuk proses hukum Ahok. Dalam orasinya, pengunjuk rasa juga memprotes pengiriman bunga untuk Ahok.

_95914914_57695a4e-b1f4-4452-9a8d-03f699e66043

Mimbar bebas orasi aksi 505


“Ada yang bawa bunga ke sini? Bunga itu untuk di kuburan. Kita enggak usah bawa bunga, yang kita bawa ke sini adalah Iman. Bunga bisa layu, tapi iman kita enggak akan mati,” kata salah satu pemimpin aksi dari mobil komando.
Situasi sempat memanas saat salah satu pemimpin aksi meminta barikade aparat dibuka, agar massa bisa maju hingga ke depan gedung MA, karena antrean massa sudah memanjang dari depan Kementerian Dalam Negeri hingga ke depan Stasiun Gambir. Namun, massa kembali tenang setelah pemimpin aksi lainnya meminta pengunjuk rasa untuk duduk.
Kendati dianggap tak perlu oleh berbagai organisasi utama Islam, GNPF MUI tetap menggelar aksi yang dimulai dengan salat Jumat di Istiqlal, dengan rencana berjalan kaki ke Gedung Mahkamah Agung.
Aksi 505 ini digelar terkait persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang Selasa (9/5) akan memasuki tahap akhir: putusan.
Massa menganggap tuntutan jaksa, 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun, terlalu ringan, dan menuntut hakim menjatuhkan hukuman lebih berat.
Sejak akhir tahun lalu GNPF-MUI melakukan rangkaian aksi untuk menuntut agar aparat hukum mengadili Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama terkait penyebutan surat Al-Maidah 51 dalam pidato di Kepulauan Seribu.
Dalam pidato itu Ahok dianggap menghina surat Al-Maidah dan menyusul demonstrasi yang diikuti ratusan ribu hingga jutaan umat Islam pada Desember lalu, Ahok kemudian diadili.
 
Diolah dari : merdeka/bbc