0878 8077 4762 [email protected]

Banding Ditolak PTUN, HTI Semakin Sah Dibubarkan

Jakarta – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan pemerintah melalui Perppu yang menjadi undang-undang menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013. HTI dianggap ingin mengubah Pancasila.
HTI pun pertama melakukan protes dengan membawa Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi dalam rangka judicial review.
Selanjutnya, HTI melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dicabutnya status badan hukum HTI melalui Perppu Ormas.
Mahkamah Konstitusi Menolak HTI
Tetapi MK mementahkan gugatan Perppu Ormas yang diajukan sejumlah pemohon. Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena Perppu Ormas sudah disahkan menjadi undang-undang.
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK kala itu Arief Hidayat dalam amar putusan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 12 Desember lalu.
Gugatan tersebut ditolak karena adanya bukti-bukti yang menyatakan HTI tidak sepaham dengan Pancasila.
Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia tanggal 19 Juli 2017 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Menguatkan Pembubaran HTI
Tidak terima dengan putusan itu, perkumpulan HTI mengajukan banding. Lagi-lagi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak permohonan banding. Alhasil, pembubaran HTI oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) semakin sah.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 211/G/2017/PTUN-JKT, tanggal 7 Mei 2018 yang dimohonkan banding,” ujar majelis PT TUN Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Duduk sebagai ketua majelis, Kadar Slamet, dengan anggota majelis Djoko Dwi Hartono dan Slamet Suparjoto.
Ketiganya bulat menyatakan tindakan Kemenkumham tidak bertentangan dengan asas contrarius actus karena Menkumham berwenang menerbitkan keputusan TUN tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
“Maka atas dasar kewenangan tersebut Kemenkumham berwenang mencabut keputusan a quo atas dasar oleh fakta-fakta pelanggaran sebagaimana telah dipertimbangkan HTI,” ujar majelis dengan suara bulat.
Majelis juga menyatakan fakta hasil pembuktian perkumpulan HTI terbukti. HTI terbukti ingin mengganti Pancasila, UUD 1945, serta mengubah NKRI menjadi negara khilafah. Terutama doktrin kepada kader HTI sendiri.
“Terbukti mengembangkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila UUD NRI Tahun 1945 serta kegiatan-kegiatan menyebarluaskan ajaran atau paham tersebut arah dan jangkauan akhirnya bertujuan mengganti Pancasila, UUD 1945, serta mengubah NKRI menjadi negara khilafah,” ujar majelis.
 
Sumber : Detik

Pengadilan PTUN Tolak Gugatan HTI, HTI Tetap Dibubarkan

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan eks perhimpunan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk seluruhnya. Hal ini setelah melalui sidang pembacaan putusan di Jakarta, Senin (7/5).
“Dalam esksepsi permohonan yang diajukan penggugat tidak diterima seluruhnya, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp445.000,” ujar Hakim Ketua, Tri Cahya Indra Permana SH MH saat membacakan putusan gugatan eks HTI di PTUN DKI Jakarta, Senin (7/5).
Pertimbangan Majelis Hakim dalam mengeluarkan putusan antara lain, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang selama ini telah menyampaikan pandangan dakam sidang.
Majelis Hakim juga mengatakan dalam aturan yang berlaku diatur bahwa ormas dapat dibubarkan apabila menyangkut 3 hal yakni atheis, menyebarkan paham komunis, dan berupaya mengganti Pancasila.
Menurut Majelis Hakim, HTI terbukti menyebarkan dan memperjuangkan paham khilafah, sesuai dalam video Muktamar HTI tahun 2013 silam. Majelis mengatakan pemikiran khilafah sepanjang masih dalam sebatas konsep dipersilakan
Salah satu video yang diputar di persidangan adalah video rekaman Muktamar HTI di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, 2013 silam.
Di dalam video, salah seorang petinggi HTI menyerukan empat pilar khilafah kepada massa HTI. Ada 4 poin dalam orasinya, salah satunya, ia menyerukan untuk meninggalkan hukum perundang-undangan buatan manusia dan voting. Termasuk Pancasila dan UUD 45 Indonesia.
Video lainnya adalah rekaman yang menunjukkan sumpah sejumlah mahasiswa terkait khilafah Islamiyah di Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB) Dramaga.
Mahasiswa-mahasiswa yang mengikuti organisasi HTI tersebut bersumpah menegakkan khilafah di Indonesia.
Hadir dalam sidang kali, antara lain, tim kuasa hukum Kemenkumham, selain Hafzan Taher, yakni I Wayan Sudirta dan lainnya.
Sementara dari pihak penggugat, yakni juru bicara HTI, Ismail Yusanto, beserta kuasa hukumnya.
Setelah resmi dibubarkan oleh pemerintah, Polda Jawa Barat bakal melakukan antisipasi kegiatan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jawa Barat.
“Sampai saat ini sudah ada putusan bahwa HTI dibubarkan. Jadi segala bentuk kegiatan apapun atas namakan HTI akan dilarang dan polisi tidak akan beri izin,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus
Majelis hakim menyebut proses penerbitan SK Menkumham terkait pembubaran HTI sudah sesuai prosedur. Surat keputusan itu juga tidak bertentangan dengan hal-hal yang ditudingkan dalam gugatan HTI.
 
Sumber : Kompas/Republika