Hukum Lebah yang Mencuri Madu dari Bunga Tetangga?

Assalamualaikum Pak ustad. Saya mau bertanya, contoh saya petani lebah. Lebah saya mengambil nektar bunga dari bunga/pohon milik tetangga. Apakah lebah saya termasuk mencuri dari tetangga, dan madu yang dihasilkan menjadi haram? Terimakasih
 
Jawaban:
Waalaikumussalam wr. wb.
Dalam syariat Islam hukum hanya berlaku bagi yang berakal saja. Sedangkan yang tdk berakal termasuk binatang, tidak mendapatkan hukuman atas pelanggaran syariah. Hanya saja, jika binatang atau tumbuhan secara sengaja diperuntukkan untuk merugikan hak orang lain, maka sang pemilik binatang tersebut berdosa.
Dalam hal ini harus dilihat dulu, apakah sang pemilik bunga dirugikan dengan adanya lebah yang mengambil nektar dari bunganya. Jika tidak, maka sang pemiliki lebah tidak terkena hukuman atau ganti rugi. Tapi jika ada yg dirugikan, misalnya bunga tersebut menjadi rusak, dan sebagainya maka pemilik lebah harus membayar ganti rugi.
Wallahu a’lam
Ustadz Fahmi Bahreisy, Lc

X