0878 8077 4762 [email protected]

Kesejahteraan Buruh dalam Islam

Islam memberikan penghargaan tinggi terhadap pekerjaan, dan buruh yang bekerja serta mendapatkan penghasilan dengan tenaganya sendiri wajib dihormati. Karena dalam perspektif Islam, bekerja merupakan kewajiban mulia bagi setiap manusia agar dapat hidup layak dan terhormat. Bahkan kedudukan buruh dalam Islam menempati posisi terhormat.
Rasulullah saw pernah menjabat tangan seorang buruh yang bengkak karena kerja keras, lalu menciumnya dan berkata: “Inilah tangan yang dicintai Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari).
Tolak ukur pekerjaan dalam Islam adalah kualitas dari hasil kerja tersebut, maka buruh yang baik adalah buruh yang meningkatkan kualitas kerjanya, sebagaimana firman Allah Swt: “Dan masing-masing orang memperoleh derajatnya dengan apa yang dikerjakannya.” (QS. al-An’am: 132).
Mengingat pentingnya kualitas kerja ini, Rasulullah saw menyatakan dalam satu hadis: “Sesungguhnya Allah senang bila salah seorang dari kamu meninggikan kualitas kerjanya.” (HR. Baihaqi).
Dalam memandu hubungan pengusaha dan buruh, Islam memiliki prinsip muswah (kesetaraan) dan ‘adlah (keadilan). Dengan prinsip kesetaraan menempatkan pengusaha dan pekerja pada kedudukan yang sama, yaitu saling membutuhkan.
Di satu pihak buruh membutuhkan upah dan di pihak lain pengusaha membutuhkan tenaga, maka pada saat menentukan hak dan kewajiban masing-masing didasarkan pada asas kesetaraan. Termasuk hak ibadah para buruh untuk beribadah sesuai kepercayaan.
Firman Allah Swt: “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. al-Hujurat: 13).
Semua manusia, apakah dia buruh atau pengusaha adalah sama sebagai hamba Allah. Maka hak dan kewajiban diantara keduanya juga sama, tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah.
Pemenuhan hak-hak buruh bukan berarti mengurangi kewajiban buruh dalam melaksanakan pekerjaan secara sungguh-sungguh, sesuai dengan perjanjian kerja. Karena itu Islam sangat menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan para majikan untuk memberikan gaji pegawainya tepat waktu, tanpa dikurangi sedikit pun.
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikanlah upah pegawai (buruh), sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibn Majah dan dishahihkan al-Albani).
Islam juga memberi peringatan keras kepada para majikan yang menzalimi pembantunya atau pegawainya.
Dalam hadis qudsi dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meriwayatkan, bahwa Allah berfirman:

ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ… وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ

“Ada tiga orang, yang akan menjadi musuh-Ku pada hari kiamat: … orang yang mempekerjakan seorang buruh, si buruh memenuhi tugasnya, namun dia tidak memberikan upahnya (yang sesuai).” (HR. Bukhari 2227 dan Ibn Majah 2442)
Islam tidak hanya memberikan jaminan terhadap hak-hak buruh, tetapi juga menjamin hak-hak pengusaha. Karena itu kesepakatan atau perjanjian kerja dianggap sebagai sumpah yang harus ditunaikan oleh kedua belah pihak.
Selain itu Islam memiliki prinsip keadilan (‘adlah), merupakan prinsip yang ideal dalam konsep perburuhan.
Dengan prinsip ini akan menempatkan kedua belah pihak, baik buruh maupun majikan, untuk memenuhi perjanjian yang telah disepakati bersama dan memenuhi kewajibannya.
Firman Allah Swt: “…dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan, dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya), dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. al-Baqarah: 177).
 
Diolah dari tulisan : Drs. Fauzi Abubakar, M.Kom.I (Magister Komunikasi Islam), Dosen STIKes Muhammadiyah, Lhokseumawe

Para Buruh Muslimah Swedia Menuntut Hak Berjilbab di Peringatan Mayday

Stockholm – Di Hari Buruh Internasional, Senin (01/05/2017) kemarin para muslimah di Swedia turun ke jalan, menuntut hak berjilbab di tempat kerja.
Aksi dilakukan setelah Hakim Pengadilan Uni Eropa, mengizinkan perusahaan swasta untuk melarang karyawan mengenakan simbol-simbol keagamaan.
Secara tidak langsung, keputusan itu merupakan serangan langsung terhadap wanita-wanita yang mengenakan jilbab di tempat kerja mereka. Keputusan diambil setelah seorang wanita Belgia dan seorang wanita Perancis mengajukan tuntutan hukum karena diberhentikan dari pekerjaan mereka karena mengenakan jilbab.
Aksi ini tidak hanya dilakukan di ibukota Stockholm, tetapi juga di kota-kota Malmo, Gothenburg, Vasteras, Sala dan Umea. Mereka meneriakkan slogan-slogan seperti “Hancurkan Rasisme!”, “Jilbab Saya Bukanlah Urusan Anda” dan “Pekerjaan adalah Hak Kita”.
Pesan para demonstran
“Wanita Muslim di sini (Gothenburg) biasanya tidak pergi untuk demonstrasi pada May Day. Aksi ini menunjukkan begitu banyak orang dari berbagai latar belakang yang memperjuangkan hak-hak buruh,” kata Maimuna Abdullahi, salah satu penyelenggara acara tersebut kepada Al Jazeera.
“Saya keluar karena ini adalah tanggung jawab masyarakat kita untuk membela kita semua,” kata Gabrielle Guastad, seorang peserta aksi dari jaringan aktivis Swedia di Gothenburg, The Right Our Bodies.
“Tidak ada kritik keras terhadap keputusan tersebut, terutama di Swedia, sebuah negara yang dipuji karena hak asasi manusia,” kata Abdullahi.
Untuk mempromosikan pawai tersebut, Aftab Soltani, salah satu panitia, mengungkapkan bahwa Muslimah adalah sosok yang kuat. Dia mengatakan bahwa tujuan aksi untuk membalikkan citra Muslimah sebagai korban diskriminasi.
Sementara itu, para netizen langsung menyebarkan postingan-postingan terkait aksi itu, sembati menyematkan hastag #Muslimwomenban.
“Kata-kata pengadilan tentang netralitas di sebuah perusahaan juga menunjukkan bahwa hijab dianggap abnormal,” kata Hajar El Jahidi dari Forum Eropa untuk Wanita Muslim.
“Keputusan pengadilan tersebut juga menyebabkan beberapa pengusaha sektor swasta memasukkan klausul netralitas dalam kebijakan mereka sebagai dasar untuk menghapus atau melarang pekerja yang mengenakan jilbab,” pungkasnya.
 
Sumber: Al-Jazeera