0878 8077 4762 [email protected]

Berbagai Negara yang Menggunakan UU Penistaan Agama

Adanya Blasphemy Law/Undang-Undang Penistaan Agama disebuah negara bukan berarti merusak reputasi demokrasi di negara tersebut. Justru UU itu menjaga kebebasan yang sehat. Berikut negara-negara yang menggunakan UU Penistaan Agama :
1. Di Burma
Seorang new zealander dan 2 orang penduduk lokal burma dihukum 2,5 thn penjara karena Blasphemy, menggunakan gambar Budha memakai headphone untuk promosi sebuah bar
2. Di German
Seorang guru yang mengaku atheis berkeliling kota dengan stiker bertuliskan “Jesus, our favorite artist: hanging for 2,000 years and he still hasn’t got cramp,” yang dia letakkan di bumper mobilnya. Kemudian dia terkena blasphemy law dihukum 1 tahun penjara dan denda € 500 Euro. Adapun reputasi German tetap baik.
3. Di Negara-negara bagian AS
Negra-negara bagian AS yang dipimpin oleh Gubernur dari Partai Republik semisal Indiana, Texas dan Oklahoma, Blasphemy Law masih berlaku.
Dan Amerika tetap terkenal sebagai bapak Demokrasi.
4. Di Malaysia
Seorang penyanyi rap atau rapper Malaysia, Namewee ditahan di sebuah penjara oleh pihak pengadilan di Penang. Namewee yang bernama asli Wee Meng Chee dipenjara atas tuduhan menghina agama Islam melalui video musik berjudul “Oh My God” yang direkam di sebuah masjid. Apakah reputasi Malaysia rusak? Malaysia tetap jadi negara dengan kondisi stabil.
5. Di Kanada
Kanada baru saja merevisi Blasphemy Law. Selain untuk mencegah Islamophobia (takut Islam), juga untuk Judeophobia” (takut Yahudi), dan Christianophobia (takut Kristen).
6. Di Inggris
British Gymnastics mem-banned seorang juara olimpiade, Louis Smith. Karena merekam dirinya dalam keadaan mabuk berpura-pura shalat dan berteriak-teriak Allahu Akbar di sebuah pesta.
Bahkan blasphemy law di Inggris khusus untuk mencegah Islamophobia.
7. Di Indonesia
Dan Indonesia, negara rangking 3 dunia ini sekarang mulai ada yang mengusik untuk menghapuskan Blasphemy Law, hanya karena satu orang itu, dengan alibi demi demokrasi dan kebhinekaan.
Heeellooo…. memang negara-negara diatas kurang bhineka kah? Mereka gak hanya multi culture dan multi religion tapi juga multi ras.
Tak ada yang istimewa. Ada yang melanggar, langsung dihukum. Kecuali di Indonesia, negara jadi gaduh. Berlarut larut, drama berseri, ngalahin tukang bubur naik haji yang seribu episode.
Tulisan Aninditta Syarif : Alumni ITB Engineer Petronas

Hizbut Tahrir : Anti Demokrasi tapi Hidup berkat Demokrasi

Pada 30 Mei 2015, Gelora Bung Karno Jakarta pernah dipakai kongres HTI dan dipenuhi lebih dari seratus ribu pendukung Hizbut Tahrir Indonesia yang berkumpul untuk menyelenggarakan acara Konsolidasi Rapat dan Pawai Akbar (RPA) HTI.
Pada dasarnya, mereka menegaskan kembali komitmen mereka untuk menegakkan Khilafah yang mendasarkan diri pada Syariah di Indonesia. Rapat akbar itu adalah puncak dari rangkaian acara serupa di 36 kota di Indonesia.
Melalui rapat akbar itu, para pimpinan HTI kembali mengingatkan bahwa keterpurukan Indonesia dan negara-negara Islam lainnya saat ini hanya bisa diselesaikan bila umat Islam bersatu menegakkan sebuah Khilafah di dunia islam
Profil HTI
HT Indonesia (HTI) adalah salah satu cabang organisasi Hizbut Tahrir Internasional. Dengan jumlah umat Islam yang luar biasa besar, Indonesia memang menjadi salah satu wilayah yang menentukan keberhasilan HT Internasional untuk menegakkan cita-cita mereka: menegakkan kembali kejayaan Khilafah Islam.
Hizbut Tahrir adalah organisasi internasional yang menyempal di Mesir. Pendiri HT adalah Taqiuddin al-Nabhani. Dia dilahirkan tahun 1909 M di Desa Ijzam yang terletak di sebelah selatan Kota Jifa, Yordania.
Dia banyak terpengaruh oleh kakeknya, Yusuf Isma’il an-Nabhani yang dikenal dengan pemikiran sufinya dan permusuhannya kepada Salafush Shalih sebagaimana di dalam banyak tulisan-tulisannya seperti Syawahidul Haqqi fi Istighatsah Bisayyidil Khalqi.
Pada tahun 1952 dia mengajukan permohonan resmi kepada Kementerian Dalam Negeri Yordania untuk mendapatkan izin bagi partainya yang bernama Hizbut Tahrir al-Islami, tetapi permohonannya ditolak.
Sesudahnya, kelompok Hizbut Tahrir melakukan aktivitas politik secara rahasia. Taqiyuddin an-Nabhani meninggal pada tanggal 10 Desember 1977 di Lebanon.
HT menolak demokrasi dan gagasan-gagasan dari Barat. Menurut HT, Barat telah meracuni pikiran umat Islam dengan gagasan-gagasan seperti demokrasi, nasionalisme, sosialisme, kapitalisme, dan lainnya.
Semua gagasan itu, menurut HT, telah menyebabkan umat Islam terjerumus dalam kondisi tak berdaya, baik secara budaya maupun politik, dan menjauhkan umat Islam dari syariatnya sendiri.
Karena itu, HT kemudian mengusung ide mendirikan Khilafah Islamiyah sebagai kekuasaan politik global yang seharusnya memerintah semua umat Islam yang ada di muka bumi.
HT ingin mengembalikan kejayaan Khalifah tersebut. Hingga saat ini, HT terus menyebar ke berbagai negara yang yang umumnya demokratis, termasuk di Indonesia.
Sebagai catatan, bukan hanya HT yang menjual isu khilafah untuk menarik dukungan dan simpati. Ada dua gerakan keislaman terkemuka saat ini yang juga melakukan hal serupa, yaitu Boko Haram di Nigeria, dan ISIS di Irak dan Suriah. Bedanya, HT tidak percaya pada jalan kekerasan untuk mencapai tujuan politik.
Awal Mula Hizbut Tahrir di Indonesia 
Di Indonesia, HT masuk pada 1980an, melalui kampus-kampus besar seperti Institut Pertanian Bogor. Pada awalnya mereka hadir secara sembunyi-sembunyi di berbagai komunitas.
Sejak era reformasi, HTI tampil dengan lebih mengemuka. HTI bahkan menyelenggarakan Konferensi Internasional Khilafah Islamiyah di Jakarta. HTI juga lazim melakukan acara publik untuk mengkampanyekan penegakan Khilafah.
Ancaman bagi Indonesia
HTI memang terus tumbuh. Namun sebenarnya pertumbuhan ini dapat dilihat sebagai masalah kalau bukan ancaman bagi Indonesia.
Masalah utama HTI adalah mereka percaya pada konsep pemerintahan yang bertentangan sepenuhnya dengan konsep NKRI dan pemilu sehingga lebih memilih Golput disetiap pemilu, sambil mengajak masyarakat Indonesia golput lewat website HTI.org buletin Al Islam dan majalah Media Umat miliknya.
HT bermimpi bahwa Khilafah bisa menyelesaikan semua permasalahan umat dan kemanusiaan yang tak kunjung teratasi, seperti kemiskinan, ketidakberdayaan, ketidakadilan, dan lain sebagainya.
Khilafah, bagi HT itu semacam ramuan ajaib yang mampu menyembuhkan segala penyakit kronis dalam waktu cepat.
Dalam hal ini, HT tidak sadar zaman. Dilihat dari kecenderungan dalam satu abad terakhir, konsep negara-bangsa (nation states) kini menjadi alternatif model bernegara yang paling sejalan dengan perkembangan peradaban dunia. Karena keyakinannya itu pula, HT menjadi bersikap menentang konsep NKRI.
Indonesia dibentuk untuk mewadahi seluruh elemen bangsa yang majemuk dalam hal suku, bahasa, budaya dan agama. Untuk mengikat seluruh masyarakat, kemudian dibuat perjanjian luhur seperti yang tertuang dalam Pancasila UUD 45.
Jika ikatan sosial ini dihapuskan, maka Indonesia bubar dengan sendirinya. HT Indonesia adalah salah satu gerakan yang mengancam keutuhan Indonesia.
Dalam berbagai kesempatan, HT Indonesia dengan terang-terangan ingin mengubah Pancasila dan konstitusi Indonesia dengan khilafah.
Hizbut Tahrir justru ditolak di Negara lebih Islam Timur Tengah dan Tumbuh di negara Demokrasi
Ironisnya, meski HTI anti demokrasi, keberadannya di berbagai negara dimungkinkan karena demokrasi.
Karena sistem demokrasi percaya pada hak masyarakat berpendirian dan berserikat, HT bisa merasakan nikmatnya diberikan kebebasan untuk membangun organisasi dan bentuk perwakilannya di 45 negara demokrasi.
Kantor pusat HT pun berada di salah satu jantung demokrasi Eropa: Inggris. Dan Indonesia adalah kantong terbesar HT, satu dari sekian negara demokrasi terbesar di dunia.
HT justru tidak diterima di Timur-tengah karena kawasan itu tidak demokratis. Selain itu kerap mengkritik pemimpin dan tokoh politik Islam yang membuatnya dijauhi.
Sebaiknya HT membangun Islam lewat sistem yang sudah berlaku, melakukan perubahan lewat kotak suara atau pemilu untuk semakin lama membangun peradaban Islam. Karena cukup sulit mendobrak sistem negara yang sudah ada.
HT memang sudah baik aktif mengangkat isu umat Islam mulai dari tolak pemimpin kafir, tolak miss world, tolak pacaran dan hal yang dilarang Islam.
HT juga masih termasuk aliran Sunni yang tidak menyimpang dan tidak sesat, sejalan dengan ahlu sunnah wal jamaah. Namun sikap golput dan tidak mengikuti sistem negara yang malah mendapat momok buruk bagi pembubaran dan penolakan Hizbut Tahrir.
 
Sumber diolah : Madinaonline/dw

Makna Politik Islam Sesungguhnya

Oleh: DR. Yusuf Al-Qardhawi
 
Tema utama yang sering dihembuskan oleh kaum sekuler adalah bahwa jika politik dikaitkan dengan agama, maka politik tersebut akan terkekang olehnya. Agama akan membatasi ruang geraknya, terlebih lagi jika agama dimaknai sebagai sebuah bentuk komitmen secara menyeluruh terhadap dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah. Pasalnya, politik membutuhkan ruang gerak yang luas dengan segala pertimbangan maslahat dan mudharat.
Selain itu, politik sangat membutuhkan strategi dan tipu daya melawan musuh, sedangkan agama seringkali menutup celah ini. Akibatnya, para musuh agamalah yang mendapatkan kemenangan, sebab mereka terbebas dari segala bentuk ikatan dan aturan agama. Adapun umat Islam terus tertawan dalam aturan-aturan perintah dan larangan.
Oleh sebab itulah, kaum sekuler berpendapat mengambil jalan lain dalam memaknai agama, yaitu dengan cara melihat pada maqashid (tujuan-tujuan) umum dari agama, bukan dengan melihat pada dalil-dalil saja. Mereka menganggap, ini adalah metode yang juga dipakai oleh Umar bin Khattab, dimana ia telah membatalkan beberapa dalil demi terciptanya kemaslahatan bagi kaum muslimin. Jika tidak demikian, maka agama akan menjadi penghalang dan batu sandungan dalam berpolitik, terutama dalam sistem politik modern.
Tentu ucapan itu penuh dengan kerancuan dan kesesatan. Inilah anggapan yang diyakini oleh mereka kaum sekuler. Jika kita benar-benar memahami syari’at Islam, maka kita akan dapat menyimpulkan bahwa ia bukanlah sebuah penghalang, akan tetapi ia adalah pelita.
Syari’at Islam sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim adalah aturan yang adil dan bijak serta mengandung kemaslahatan yang luas. Maka, setiap aturan yang menjauhkan manusia dari rasa keadilan menuju kezaliman, dari kemaslahatan menuju kerusakan, dan dari manfaat menuju kesia-siaan, maka itu semua bukanlah bagian dari syariat, meskipun ada yang memaksakannya masuk menjadi bagian dari syariat dengan cara ditakwil [1].
Oleh sebab itu, mengajak manusia untuk memahami Islam dan syariatnya secara benar merupakan bagian dari dakwah, bukan dengan menjauhkan mereka dari syariat agar menjadi bebas merdeka. Sebagian manusia ada yang berpandangan bahwa Islam adalah sebuah teori yang bersifat idealis namun tak bisa direalisasikan dalam kehidupan yang nyata. Ini adalah cara pandang yang keliru, sebab Islam dengan teorinya yang bersifat idealis, ia juga dapat menjadi solusi dalam kehidupan yang nyata.
Islam juga membolehkan umatnya untuk mempergunakan siasat dan tipuan disaat berhadapan dengan kelompok yang juga melakukan makar dan tipuan. Sebagaimana dalam sebuah hadits Bukhari, “Perang adalah sebuah tipuan.”
Islam juga menerapkan kaidah bahwa “Kondisi darurat memperbolehkan umatnya untuk melakukan hal-hal yang terlarang.
Begitu juga dengan kaidah, “Memilih salah satu diantara dua hal yang lebih ringan mudharatnya dan lebih kecil keburukannya. Diperbolehkan menanggung mudharat yang bersifat khusus untuk menghindar dari mudharat yang bersifat umum. Dan diperbolehkan juga untuk mengambil mudharat yang lebih kecil untuk menjauh dari mudharat yang lebih besar, sebagaimana diperbolehkan juga untuk membuang kemashlahatan yang lebih kecil demi terwujudnya kemashlahatan yang lebih besar.”
Semua teori tersebut merupakan teori terapan yang menjadi salah satu karakteristik dari syari’at Islam. Selain itu, syariat Islam berada juga mengusung teori orientatif, bahkan ia berada di garis terdepan diantara aturan lainnya.
Akan tetapi, kita selalu memperingatkan jangan sampai orientasi dan kemashlahatan menjadi alat untuk menggugurkan nash-nash dari Al-Qur’an dan Sunnah, terutama jika nash-nash tersebut bersifat muhkamah dan pasti. “Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. (QS. al-Ahzab : 36).
Kita selalu mengajak agar bisa menempatkan antara tujuan-tujuan dari syariat dengan nash-nash Al-Qur`an dan Sunnah secara seimbang. Kita tidak boleh membenturkan antara yang satu dengan yang lainnya, sebab mereka saling melengkapi bukan saling bertentangan. Sebagaimana yang telah ditegaskan dalam ijma’ ulama, bahwa kemaslahatan yang hakiki tidak akan pernah bertentangan dengan nash-nash Al-Qur`an dan Sunnah.
Apabila ada anggapan bahwa keduanya ada pertentangan, maka ada dua kemungkinan.
Pertama, boleh jadi kemaslahatan tersebut hanya bersifat dugaan saja dan belum pasti. Contohnya adalah kemaslahatan dalam riba agar menarik investor atau kemaslahatan khamr untuk menarik para turis, atau yang lainnya yang mana semua itu hanyalah dugaan-dugaan saja.
Kedua, atau bisa juga nash tersebut tidak bersifat qath’i (pasti). Hal ini biasanya terjadi manakala nash-nash tersebut dikaji dan dianalisa oleh kalangan orang-orang yang tidak memahami syariat Islam, semisal pakar ekonomi, politisi, dan lainnya yang mana mereka mengira bahwa nash tersebut bersifat qath’i padahal tidaklah demikian.
Dengan demikian, politik Islam bersifat luwes karena ia selalu memandang kemaslahatan yang akan diwujudkan dalam setiap sikap berpolitik, dengan tetap memegang teguh nash-nash Al-Qur`an dan Sunnah sebagai pijakan dan landasan utamanya. Maka dari itu, tidak ada benturan antara syari’at Islam dengan politik, karena keduanya akan membawa kemaslahatan yang hakiki terhadap kehidupan manusia secara utuh.
Referensi :
[1] I’lam Al-Muwaqqi’in (3/3)
*Penerjemah: Fahmi Bahreisy, Lc
**Sumber: http://iumsonline.org