0878 8077 4762 [email protected]

Fatwa Al Azhar Mesir: Apakah Boleh Bacaan Quran dan Azan Dijadikan Nada Dering HP?

Assalamualaikum ustadz, apa hukum menjadikan bacaan Al-Qur’an dan suara adzan sebagai nada dering HP (Hand Phone) ?
Jawaban :
Al-Qur’an adalah firman Allah yang diturunkan kepada Rasul yang paling mulia dan sebaik-baik makhluk-Nya, yaitu Nabi Muhammad Shallallaahu ‘alaihi wasallam.
Kita telah di perintahkan untuk memuliakan dan mengagungkannya (Al-Qur’an), serta melakukan interaksi yang baik dengannya (Al-Qur’an) dengan cara yang berbeda antara interaksi kita dengan yang lainnya; di antaranya adalah tidak boleh menyentuh mushaf (Al-Qur’an) kecuali orang yang suci dari hadats kecil dan besar, sebagaimana Allah SWT berfirman : “Sesungguhnya Al-Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia,pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh), tidak ada menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al-Waaqi’ah : 77 – 79).
Demikian juga tidak boleh meletakkan kitab-kitab atau buku-buku yang lain di atasnya (Al-Qur’an), karena Al-Qur’an itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi darinya. Keutamaan Kalam Allah dari seluruh kalam lainnya sama seperti keutamaan Allah di atas makhluk-Nya.
Oleh karena itu, tidaklah pantas dan bukan termasuk adab yang mulia menjadikan Al-Qur’an sebagai nada dering Hand Phone (HP); sebab ia memiliki kedudukan yang suci dan posisi yang mulia sehingga ia tidak boleh diperlakukan seperti itu. “Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, Maka Sesungguhnya itu adalah bagian dari Ketakwaan hati” (QS. Al-Hajj : 32)
Menjadikan ayat-ayat Al-Qur’an sebagai nada dering HP adalah salah satu bentuk mempermainkan kesucian Al-Qur’an. Padahal ia diturunkan oleh Allah Subhanahu wata’ala untuk dijadikan sebagai zikir dan ibadah dengan membacanya, bukan menggunakannya pada sesuatu hal yang merendahkan kedudukannya yang mulia dan diluar aturan syar’iat.
Kita di perintahkan untuk mentadabburinya dan memahami makna-makna yang terkandung di dalam setiap lafadz nya. Menjadikan ayat-ayat Al-Quran sebagai nada dering HP merupakan sebuah pergeseran dari makna syar’i kepada makna yang lain, yang mana hal ini dapat melalaikan seseorang dari mentadabburinya (ayat-ayat Al-Qur’an) sehingga lebih perhatian pada yang lain yaitu menjawab panggilan telepon.
Selain itu juga, ia dapat menjadikan ayat Al-Qur’an terpotong atau terputus baik dari lafadznya maupun maknanya – bahkan terkadang juga dapat membolak-baliknya – ketika menghentikan bacaan ayat suci Al-Qur’an demi mengangkat panggilan masuk.
Demikian juga halnya dengan suara adzan, tidaklah pantas bila ia dijadikan sebagai nada dering HP; karena azan di syari’atkan sebagai pemberitahuan masuknya waktu shalat. Ketika dia digunakan sebagai nada dering HP, maka akan menyebabkan kerancuan dan menimbulkan dugaan akan masuknya waktu shalat. Dengan begitu, berarti ia telah menggunakannya bukan pada tempat yang semestinya.
Sebaiknya dia menggantinya dengan nasyid-nasyid yang Islami atau puji-pujian kepada Nabi yang sesuai dengan lamanya waktu nada dering HP, sedangkan untuk firman Allah (Al-Qur’an), harus ada perlakuan khusus yang sesuai dengan kesuciannya. Wallahu Ta’ala ‘alam.
Sumber: Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah (Dewan Fatwa Mesir)
Nomor : 3715
Tgl: 26/05/2008
Penerjemah: Syahrul
Editor Ahli: Fahmi Bahreisy, Lc

Majelis Fatwa Yordania : Bagaimana Kondisi Umat Islam di Neraka?

Apakah benar bahwa umat Muhammad SAW tidak kekal dineraka dan hanya diazab sesuai dengan amal perbuatannya?
 
Jawaban:
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada baginda Rasulullah SAW.
Neraka merupakan tempat yang kekal bagi orang-orang yang meninggalkan dunia ini dalam keadaan tidak beriman kepada Allah.
Hal ini telah ditegaskan oleh Allah SWT dalam firmannya :
Sesungguhnya  Allah melaknati orang-orang kafir dan menyediakan bagi mereka api yang menyala-nyala (neraka), mereka kekal di dalamnya selama-lamanya; mereka tidak memperoleh seorang pelindung pun dan tidak (pula) seorang penolong” (QS. Al-Ahzaab: 64-65).
Mereka ingin keluar dari neraka tersebut, padahal mereka sekali-sekali tidak dapat keluar dari padanya, dan bagi mereka azab yang kekal (Q.S. Al Maidah: 37).
Adapun orang-orang yang meninggal dalam keadaan beriman kepada Allah, maka mereka akan dimasukkan ke neraka, karena dosa-dosa mereka dan akan diazab sesuai dengan kesalahan yang mereka lakukan  didunia. Kemudian akan dikeluarkan darinya (neraka) dengan rahmat dari Allah SWT dan syafaat dari Rasulullah SAW.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dari Abu Sa’id Al Khudri dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Ketika penduduk surga telah masuk ke surga dan penduduk neraka telah masuk neraka. Lalu Allah Ta’ala berkata, ‘Keluarkan dari neraka siapa yang didalam hatinya ada iman sebesar biji sawi.” (HR. Bukhari).
Salah seorang ulama terkemuka Abu Hasan Al-Asy’ari mengatakan bahwa “orang-orang dari kalangan mu’tazilah dan khawarij beranggapan bahwa orang orang fasik (muslim yang bermaksiat kepada Allah) akan dimasukkan ke dalam neraka dan mereka kekal didalamnya disebabkan kefasikan mereka.
Sedangkan Ahlus Sunnah berkeyakinan bahwa mereka tidaklah kekal didalamnya namun akan dikeluarkan darinya”.
Wallahu a’lam.
Sumber : Darul Ifta’ al-Urduniyah (Majelis Fatwa Yordania)
Nomor Fatwa : 534 | Tanggal : 14-3-2010
Penerjemah : Muhammad Nasir Az Zainy | Editor Ahli : Fahmi Bahreisy, Lc

Fatwa Al Azhar Mesir: Hukum Merokok

Islam mengharamkan setiap apapun yang membahayakan & merusak jiwa & raga manusia. Firman Allah dalam Al Qur’an :
ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺘَّﺒِﻌُﻮﻥَ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺍﻟْﺄُﻣِّﻲَّ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳَﺠِﺪُﻭﻧَﻪُ ﻣَﻜْﺘُﻮﺑًﺎ ﻋِﻨْﺪَﻫُﻢْ ﻓِﻲ ﺍﻟﺘَّﻮْﺭَﺍﺓِ ﻭَﺍﻟْﺈِﻧْﺠِﻴﻞِ ﻳَﺄْﻣُﺮُﻫُﻢْ ﺑِﺎﻟْﻤَﻌْﺮُﻭﻑِ ﻭَﻳَﻨْﻬَﺎﻫُﻢْ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻤُﻨْﻜَﺮِ ﻭَﻳُﺤِﻞُّ ﻟَﻬُﻢُ ﺍﻟﻄَّﻴِّﺒَﺎﺕِ ﻭَﻳُﺤَﺮِّﻡُ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢُ ﺍﻟْﺨَﺒَﺎﺋِﺚَ﴾ ‏[ﺍﻷﻋﺮﺍﻑ : 157] ‏
Artinya : “(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi (tidak bisa baca tulis) yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka, yang menyuruh mereka berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka”. (QS. al-A’raaf: 157).
“At-Tayyibat” sebagaimana yang tersebut dalam ayat diatas adalah sesuatu yang baik yang memberikan manfaat bagi tubuh manusia baik itu berupa makanan, minuman dan lain sebagainya. Sebaliknya “Al-Khabaaits” adalah sesuatu yang membahayakan atau merusak tubuh manusia.
Firman Allah SWT :
ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻠْﻘُﻮﺍ ﺑِﺄَﻳْﺪِﻳﻜُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺘَّﻬْﻠُﻜَﺔِ﴾ ‏[ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ : 195] ‏].
Dan janganlah kamu jatuhkan (dirimu sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri” (QS. al-Baqarah: 195).
Hal ini diperkuat pula oleh hadist Ibnu Abbas ra yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya dan Ibnu Majah bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.”
Di dalam ilmu kesehatan juga disebutkan bahwa rokok dapat membahayakan manusia dan merusak badan. Oleh karena itu, bisa disimpulkan bahwa merokok itu hukumnya haram.
Wallahu a’lam.
Sumber :
Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah (Dewan Fatwa Mesir)
Nomor : 3699
Tanggal : 25/11/2006
Penerjemah : Muhammad Nasir Az Zainy
Editor Ahli : Fahmi Bahreisy, Lc