by Danu Wijaya danuw | May 23, 2017 | Artikel, Dakwah
Homoseksual bisa kita didefenisikan sebagai hubungan seksual antara dua orang laki-laki. Perbuatan tak terpuji ini telah terjadi jauh sebelum Allah Swt mengutus Rasulullah Saw, yaitu pada kaum nabi Luth A.S.
Allah mengutus nabi Luth A.S kepada kaumnya untuk mengajak mereka kejalan yang benar dan agar mereka meninggalkan perbuatan homoseksual ini. Tetapi mereka menolak sehingga Allah memusnahkan mereka dari muka bumi.
Kisah nabi Luth A.S ini bisa kita temukan di beberapa surat didalam al-Qur’an. Agama Islam secara jelas telah mengharamkan praktek homoseksual dan mengancam pelakunya dengan hukuman yang sangat berat. Dan ini juga telah diyakini oleh sahabat-sahabatnya dan seluruh kaum muslimin selama berabad-abad.
Eropa dan Amerika Negeri Pendosa Pelegalan Homoseksual
Setelah kaum nabi Luth A.S musnah dari muka bumi berabad-abad yang lalu, pada saat ini muncul generasi penerus mereka yang secara mati-matian memperjuangkan praktek homoseksual. Amerika dan Eropa berdiri di barisan terdepan.
Maka tidak heran jika perkawinan ala homoseksual menjadi perkawinan yang sah yang di akui oleh Negara dibeberapa Negara Eropa dan Amerika.
Kita patut prihatin, tetapi yang lebih memprihatinkan adalah sikap beberapa cendekiawan muslim yang dikategorikan Jaringan Islam Liberal (JIL) malah ikut-ikutan membela praktek ini.
Entah itu merupakan keyakian mereka atau memang terkena pengaruh paham liberalisme barat yang sekarang ini sedang menggerogoti umat islam.
Azab Pelaku Homoseksual
Seluruh umat islam sepakat bahwa homoseksual termasuk dosa besar. Oleh karena itu Allah swt memusnahkan kaum nabi Luth A.S dengan cara yang sangat mengerikan.
{فَأَخَذَتْهُمُ الصَّيْحَةُ مُشْرِقِينَ}
“Maka mereka dibinasakan oleh suara keras yang mengguntur, ketika matahari akan terbit.” (Q.S. Al Hijr ayat 73)
{فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ}
“Maka Kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras.” (Q.S. Al Hijr ayat 74)
Hukuman Mati Pelaku Homoseksual
Bahkan Homoseksual jauh lebih menjijikkan dan hina daripada perzinahan. Dan mendapat hukuman tegas.
Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
( مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ )
“ Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya” [HR Tirmidzi dan yang lainnya, dishahihkan Syaikh Al-Albani]
أقتلوا الفاعل والمفعول به
“Bunuhlah fa’il dan maf’ulnya (kedua-duanya).” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
Oleh karena itu, ancaman hukuman terhadap pelaku homoseksual jauh lebih berat dibandingkan dengan hukuman bagi pelaku pezina.
Didalam perzinahan, hukuman dibagi menjadi dua yaitu bagi yang sudah menikah dihukum rajam, sedangkan bagi yang belum menikah di cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun.
Adapun dalam praktek homoseksual tidak ada pembagian tersebut. Asalkan sudah dewasa dan berakal (bukan gila), maka hukumannya sama saja (tidak ada perbedaan hukuman bagi yang sudah menikah atau yang belum menikah).
Syekh Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa seluruh sahabat Rasulullah SAW sepakat bahwa hukuman bagi keduanya adalah hukuman mati.
Perbedaan Pendapat : Cara Eksekusi Hukuman Mati Pelaku HomoSeksual
Hanya saja para sahabat berbeda pendapat tentang cara ekskusinya.
Sebagian sahabat mengatakan bahwa kedua-duanya harus dibakar hidup-hidup, sehingga menjadi pelajaran bagi yang lain. Pendapat ini diriwayatkan dari khalifah pertama Abu Bakar As-Shiddiq.
Sahabat yang lain berpendapat bahwa cara ekskusinya sama persis dengan hukuman bagi pezina yang sudah menikah (rajam).
Adapun pendapat yang ketiga adalah keduanya dibawa kepuncak yang tertinggi di negeri itu kemudian diterjunkan dari atas dan dihujani dengan batu. Karena dengan demikianlah kaum nabi Luth A.S dihukum oleh Allah SWT.
Yang terpenting kesemua pendapat harus dihukum mati, karena ini adalah penyakit yang sangat berbahaya dan sulit di deteksi.
Jika seorang laki-laki berjalan berduaan dengan seorang perempuan mungkin seseorang akan bertanya : “Siapa perempuan itu?”.
Tetapi ketika seseorang laki-laki berjalan dengan laki-laki lain akan sulit di deteksi karena setiap laki-laki berjalan dengan laki-laki lain.
Tentunya tidak semua orang bisa menjatuhkan hukuman mati, hanya hakim atau wakilnyalah yang berhak, sehingga tidak terjadi perpecahan dan kezaliman yang malah menyebabkan munculnya perpecahan yang lebih dahsyat. Wallohu A’lam.
Disadur : Superdaus/Muslim.or.id
by Danu Wijaya danuw | May 19, 2017 | Adab dan Akhlak, Artikel
Sering kita mendengar diantara sesama muslim saling hina menghina, caci-mencaci bahkan saling tuduh-menuduh. Terlebih mereka yang menuduh sesama Muslim berbuat zina tanpa ada saksi dan bukti nyata.
Menuduh hanya untuk menjatuhkan dan menebar fitnah. Tahukah bahwa menuduh orang berbuat zina itu termasuk dosa besar dan mewajibkan hukuman dera.
Orang merdeka didera 80 kali dan hamba (budak) 40 kali dera, dengan beberapa syarat yang akan dibahas berikut ini.
Allah SWT. berfirman dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 4 : “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.”
Yang dimaksud wanita-wanita baik ialah wanita yang suci, yang taat kepada Allah, dan wanita-wanita shalihah.
Adapun dalil hukuman terhadap hamba (budak) 40 kali dera terdapat dalam qur’an surat An-Nisa ayat 25.
Syarat tuduhan yang mewajibkan dera 40 kali yaitu:
- Orang yang menuduh itu sudah baligh, berakal dan bukan orang tua atau nenek dan seterusnya dari yang dituduh.
- Orang yang dituduh adalah orang Islam, sudah baligh, berakal, merdeka, dan terpelihara (orang-orang baik).
Gugurnya Hukum Dera
Hukum tuduhan dari yang menuduh akan gugur melalui tiga jalan berikut ini:
- Terdapat empat orang saksi, yang dapat menerangkan bahwa yang tertuduh itu benar-benar berzina.
- Dimaafkan oleh yang tertuduh.
- Orang yang menuduh istrinya berzina dapat terlepas dari hukuman dengan jalan Li’an.
Dalil tentang mengemukakan empat orang saksi, dia terlepas dari hukuman terdapat dalam surat yang telah disebutkan diatas.
Adapun dalil yang kedua, karena hukuman itu adalah hak yang tertuduh, maka dia berhak mengambilnya dan menghilangkannya dengan memberi maaf.
Sedangkan jika suami yang menuduh istrinya berzina, boleh gugur hukum deranya dengan jalan li’an.
Dalam Q.S. An Nur ayat 6 : “Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.”
Kemudian dalam Q.S. An Nur ayat 7 : “Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.”
Jadi, hati-hati jangan asal menuduh orang baik-baik berzina. Apalagi yang dituduh seorang wanita yang terjaga kesuciannya. Karena hal itu merupakan perbuatan yang termasuk kedalam dosa besar. Naudzubillahi min dzalik. Semoga kita terhindar dari sikap buruk tersebut.
Sumber : CatatanMuslimah
by Danu Wijaya danuw | May 18, 2017 | Adab dan Akhlak, Artikel
Islam melarang umatnya bermalas-malasan. Islam justru mewajibkan umatnya untuk bekerja dan berkarya untuk kemashlahatan umat manusia.
Allah SWT berfirman: Dan Katakanlah: “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.” (At-Taubah [9]: 105).
Rasulullah SAW bersabda : “Tidaklah sekali-kali seseorang makan makanan yang lebih baik daripada makan dari hasil kerja tangannya sendiri, dan sesungguhnya Nabiyullah Daud juga makan dari hasil kerja tangannya sendiri,” (HR. Bukhari)
Karena pentingnya bekerja dalam Islam, maka ada etika atau adab-adab tersendiri dalam bekerja, di antaranya:
1. Bekerja dengan niat ikhlas karena Allah
“Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya orang itu tergantung dari apa yang diniatkannya itu…” (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Bekerja dengan sebaik-baiknya (Ihsanul Amal)
“Sesungguhnya Allah mewajibkan ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh (hewan) maka bunuhlan dengan baik. Jika menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah seseorang diantara kamu menajamkan pisaunya dan menenangkan sembelihannya” (HR. Muslim).
3. Bekerja dengan profesional (Itqanul Amal)
“Sesungguhnya Allah mencintai jika seseorang melakukan suatu pekerjaan maka dilakukannya secara Itqan (profesional)” (HR. Thabrani).
4. Bekerja tanpa melanggar prinsip-prinsip syari’ah.
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu” (QS. Muhammad:33).
5. Jujur dan amanah
“Pedagang yang jujur lagi terpercaya (amanah) akan bersama pada nabi, shiddiqin, dan syuhada.” (HR. Tirmidzi).
6. Menghindari perkara syubhat.
“Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya ada perkara syubhat, barang siapa memelihara diri dari para syubhat, maka ia telah menjaga kehormatan dirinya. Namun, barang siapa terjerumus kepada perkara syubhat, maka ia terjerumus pada perbuatan haram…” (HR. Bukhari)
7. Menjaga etika sebagai seorang Muslim dengan menjaga cara berbicara, berpakaian, bergaul dan lain-lain.
Jika kita bekerja dengan sungguh-sungguh untuk mencari nafkah bagi diri sendiri, keluarga, atau orangtua maka niscaya kita termasuk orang-orang yang berjihad fi sabilillaah.
Sumber: Islam my way of life
by Danu Wijaya danuw | May 14, 2017 | Artikel, Berita, Internasional
Angka penyebaran HIV/AIDS di benua Afrika tergolong sangat tinggi. Jutaan orang di benua hitam itu meninggal karena AIDS. Mozambik adalah negara ketiga di dunia dengan tingkat prevalensi HIV tertinggi setelah Swaziland dan Afrika Selatan.
Tingginya angka pengidap HIV/AIDS di bagian sub-Sahara ini turut mengundang keprihatinan para aktivis Islam.
“Kini, AIDS adalah musuh besar Mozambik. Kami terpanggil untuk berjihad melawannya,” ujar Syekh Mahmoud El Sebai, seorang ulama di Mozambik.
Setiap Jumat, para khatib menyampaikan pesan tentang bahaya dan cara mencegah terjadinya penularan HIV/AIDS.
Generasi muda Islam di negara itu mencetak leaflet dan dibagikan pada jamaah setiap pekan. Mereka mengampanyekan pentingnya saling setia dan hanya berhubungan intim setelah menikah.
Perang terhadap HIV/AIDS juga dilakukan umat Islam melalui madrasah-madrasah yang ada. Madrasah Nur di Pemba, ibu kota Provinsi Cabo Delgado, misalnya, sering mengampanyekan bahaya HIV/AIDS dan cara pencegahan penularan virus yang mematikan itu.
Majelis Islam Mozambik pun turun tangan untuk melawan penyebaran HIV/AIDS yang telah banyak merenggut nyawa.
Majelis Islam Mozambik bekerja sama dengan organisasi lainnya untuk membebaskan penduduk Mozambik dari HIV/AIDS.
Sumber: Republika
by Danu Wijaya danuw | Apr 4, 2017 | Nasional
Dr Zakir Naik, pendakwah asal India, mengatakan Islam sebagai agama merupakan ajaran hidup penganutnya. Islam itu agama, ‘way of life‘ (cara untuk hidup).
Menurutnya, dalam Islam kita diajarkan apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak. Oleh karenanya, dalam berpolitik pun seharusnya demikian pula.
“Harus menganut pada apa yang sudah diajarkan oleh Islam,” jelasnya dalam konferensi pers di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, lansir Gontor News, Senin (3/4/2017).
Ia menyayangkan bahwa banyak politisi dan pemimpin Muslim yang membedakan faktor Islam dengan politik, dengan alasan takut kehilangan jabatan.
“Mereka lupa, jika mereka berpegang teguh pada Al-Quran dan Sunnah, mereka dapat memiliki kedudukan di akhirat. Tetapi mereka lebih takut pada kursi (kedudukan) di dunia daripada kursi (jabatan) di akhirat,” jelasnya.
“Permasalahannya, kita sekarang tidak memiliki pemimpin yang mengimplementasikan ajaran yang terkandung dalam Al-Quran dan Sunnah,” katanya.
Hingga saat ini, tidak ada pemimpin yang sempurna menyerupai kepemimpinan Nabi Muhammad SAW.
“Hanya kepemimpinan Nabi Muhammad SAW yang menjalankan politik sesuai syariat Islam. Kepemimpinan Nabi Muhammad SAW adalah contoh kepemimpinan yang terbaik. Politik saat ini sudah kotor dan tidak ada yang seperti kepemimpinan di zaman itu,” pungkasnya.