0878 8077 4762 [email protected]

Bapak Senang Berjudi dan Menghina Ibu

Assalamualaikum wr.wb. Nama saya Saddam, saya tinggal di banjarmasin. Saya mau nanya tentang permasalahan orang tua saya (Bapak). Bapak saya itu bisa di bilang seorang pemain judi berat, namun untuk masalah sholat beliau tidak pernah lalai. Beliau itu ego dan tingkat emosinya tinggi dan sangat sering menjelek jelek kan ibu saya. Yang saya tanya kan:

  1. Apakah saya berdosa apabila membiarkan orang tua saya tetap melakukan permainan judi tersebut? Saya pernah mengingatkan beliau namun saya selalu di marahi dan dimaki. 
  2. Apa yang harus saya lakukan agar saya tidak mendapat dosa?
  3. Apa yang harus saya perbuat jika beliau menyuruh saya berbelanja dengan uang hasil judi dari beliau atau menerima uang hasil judi beliau?
  4. Apa yang harus saya lakukan apabila bapak saya memaksa untuk melakukan sesuatu yang ada hubungan nya dengan perjudian bapak saya?
  5. Saya sering sekali marah apabila beliau menghina ibu saya, dosa kah saya dan apa yang harus saya perbuat agar beliau tidak menghina ibu saya lagi?
  6. Apa hukumnya untuk ayah saya menurut islam?

Terima kasih, wassalamualaikum wr.wb
 
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Pertama perlu diketahui bahwa meminum khamar termasuk dosa besar. Dalam sejumlah nas jelas bahwa khamar diharamkan. Bahkan Rasulullah melaknat sepuluh orang terkait dengan khamar. Di antaranya yang meminum, yang menuangkan, yang memeras, yang menjual, yang mengantarkan, yang membelikan dan seterusnya.
Kedua, Terkait dengan shalat yang dikerjakan, maka Rasul saw bersabda, “Siapa yang meminum khamar shalatnya tidak diterima selama 40 hari. Jika ia bertobat maka Allah terima tobatnya. Jika ia kembali melakukan, Allah tidak menerima shalatnya selama 40 hari. Jika bertobat Allah terima tobatnya. Jika pada kali yang keempat ia kembali minum khamar Allah tidak menerima shalatnya selama 40 hari. Lalu jika bertobat, tidak Allah terima tobatnya… ” (HR at-Tirmidzi).
Ketiga, karena itu siapapun yang melihat perbuatan dosa yang dilakukan oleh orang lain, ia harus menegur, mengingatkan, dan memberikan nasihat. Meskipun ia adalah orang tuanya sendiri. Namun tentu saja nasihat tadi dilakukan dengan cara yang baik dan penuh hikmah.
Keempat, terkait dengan nafkah dari hasil judi, maka apabila nafkah tersebut murni dari uang judi maka jelas haram. Namun kalau masih ada pendapatan lain di luar judi, maka masih diperkenankan untuk menerima, meskipun sebagian ulama lain mengatakan makruh karena adanya percampuran antara yang halal dan haram.
Kelima, seorang anak memang harus berkhidmah, menghormati, dan berbakti kepada orang tua. Sehingga ketika seorang ibu dihinakan oleh ayahnya, anak harus menghibur ibunya dan di sisi lain mengingatkan atau menasihati ayahnya dengan baik.
Dengan kata lain, jika ada tindakan buruk dilakukan oleh ibu atau ayah, maka kewajiban anak untuk meluruskan dan memberikan nasihat dengan cara yang baik, tanpa mutuskan hubungan apalagi sampai berbuat durhakan kepada mereka.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb. 
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

Bolehkah Menikah Tanpa Wali yang Sah?

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh ustadz, saya ingin bertanya. Si A (wanita) menikah dengan si B (pria), mereka melakukan pernikahan secara siri, pada saat si A menikah dengan si B, si A meminta kepada orang lain (tidak ada hubungan darah) untuk menjadi Wali Nikahnya. Sedangkan orang tua si A terutama ayahnya masih dalam keadaan hidup. Menurut ustadz bagaimana hukum pernikahan si A dengan si B? Apakah pernikahannya sah? Terima kasih atas pencerahan ustadz. Wasallamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.
 
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Washshalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba’du:
Jumhur ulama sepakat bahwa akad nikah itu harus dengan adanya wali yang sah dan dua saksi yang adil. Tanpa keduanya, maka nikah itu menjadi batal.
Dan harus diperhatikan bahwa akad nikah bukanlah akad antara laki-laki dan wanita, tetapi akad itu dilakukan antara wali wanita dengan calon suaminya. Mereka berdua ini yang melakukan ijab kabul dengan disaksikan dua orang saksi yang adil.
Dalam hal ini yang berhak menjadi wali tidak boleh orang lain, tetapi sudah ada urutannya yang baku dalam hukum Islam. Bila tiba-tiba ada pihak lain yang menjadi wali, maka perbuatan itu dosa besar karena membolehkan terjadinya perzinaan.
Apalagi bila orang-orang yang berhak menjadi wali masih ada dan memenuhi syarat. Maka mengambil alih perwalian sama saja dengan menghalalkan zina. Dan dalam Islam, orang-orang yang menjadi wali bagi wanita telah ada kententuannya sendiri.
Ketika urutan daftar para wali itu telah tidak ada semua (misalnya telah meninggal semua atau berlainan agama), maka Rasulullah SAW bersabda, ”Saya adalah wali bagi mereka yang tidak punya wali.” Artinya hakimlah yang menjadi walinya.
Kondisi ini harus dengan syarat bahwa orang-orang yang berhak jadi wali memang telah tidak ada baik karena mati, hilang atau karena sebab lain yang tidak bisa diketahui.
Karena itu, kalau syarat sah pernikahan tidak terpenuhi, berarti harus dilakukan nikah ulang.
Wallahu a’lam. 
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini